• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Nasional

Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun! KPK Kaget

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 23:01:59 WIB Dibaca : 1177 Kali
Cetak


BUALBU.com - KPK mengatakan baru menerima surat perihal pemberian grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun sore tadi. KPK mengaku kaget dengan pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau itu. "Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11/2019). Febri mengatakan salah satu kasus korupsi yang dilakukan Annas terkait sektor kehutanan, yakni dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau. Padahal, menurut Febri, korupsi di sektor kehutanan ini memiliki dampak besar terhadap lingkungan. "Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujarnya. Terlebih, menurut Febri, berdasarkan kajian KPK di bidang pencegahan, terdapat 3 temuan masalah di sektor kehutanan yang membuka celah korupsi. Berikut ini rinciannya: - Ketidakpastian status kawasan hutan - legal but not legitimate (Penetapan baru 68,29 persen dari 125,9 juta ha (KLHK, 2017) - penetapan belum bisa menjadi jalan penyelesaian konflik) - Perizinan SDA rentan suap atau pemerasan Terhitung untuk satu izin HPH/HTI besar potensi transaksi koruptif berkisar antara 688 juta hingga 22,6 miliar rupiah setiap tahun (KPK, 2013) - Nilai manfaat SDA tidak sampai ke masyarakat. Ketimpangan pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar. Hanya 3,18 persen yang dialokasikan untuk skala kecil. Di sisi lain, Febri mengungkapkan pengembangan perkara terkait Annas. Pada 29 Maret 2019, KPK menetapkan 3 tersangka baru yang terdiri atas sebuah korporasi dan dua perseorangan, yaitu: a. PT Palma Satu b. Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 c. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Meski demikian, Febri mengatakan KPK tetap menghargai keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas itu. Selain itu, KPK akan mempelajari surat tersebut terlebih dulu. "Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," tuturnya. Jokowi sebelumnya memberikan grasi terhadap Annas. Grasi itu mengurangi satu tahun hukuman atas vonis yang diterima Annas akibat tindak pidana korupsi. Annas dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung ke surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau. Kemudian, Annas juga menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Annas pun divonis 6 tahun penjara Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun vonis itu bertambah menjadi 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Editor : Ucu Sumber : detik.com




Berita Lainnya

Petir Menggelegar Setelah Presiden Jokowi Masuk ke Ka’bah

Pemko Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sandiaga Uno Sebut Pilih Foto Berpakaian Formal untuk Surat Suara Jokowi?

Ratusan Pengacara Kawal Kasus Said Didu, Ada Mantan Pimpinan KPK

Melapor Ke Jokowi: GP Ansor Sebut Ada Kelompok Radikal di Salah Satu Capres

Jokowi Widodo Jangan Cuci Tangan

Perlu Diuji, Janji Jokowi Tidak Memberikan Izin Lahan SDA Luas Kepada Pengusaha

Dua Senjata Presiden Jokowi Obati Pasien Corona, Yang Bernama Avigan & Chloroquine

Khofifah Janji Suara Muslimat NU ke Jokowi-Ma'ruf

Jokowi-Ma'ruf Amin Hanya Mendapatkan 63.491 Suara di Sumbar

Jadi Negara Maju, Jokowi Ingin Bawa Indonesia Hijrah

Petani Tagih Janji Jokowi ‘Urus Sertifikat Tahunan Mandeg’

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media