PILIHAN
Massa FUIS Saling Lempar Batu dengan Banser NU di Solo
BUALBUAL.com - Sejumlah massa dari ormas Islam terlibat bentrok dengan kelompok Nahdhlatul Ulama (NU) di depan Kantor PC NU Jalan Honggowongso, Jayengan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/12).
Bentrokan terjadi sekitar pukul 15.15 WIB, saat rombongan massa yang mengatasnamakan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan Forum Umat Islam Surakarta (FUIS) melintasi jalan depan Kantor PC NU Surakarta.
Saat melintas, massa DSKS dan FUIS membunyikan suara motornya dengan keras sehingga memicu keluar massa Pagar Nusa dan Banser yang tengah berjaga di kantor PCNU Surakarta. Saling ejek pun terjadi hingga akhirnya berujung pada bentrokan dengan aksi saling lempar batu.
"Kita memang rekan-rekan di NU, Pagar Nusa dan Banser sudah bersiaga di Kantor PCNU. Mereka DSKS dan FUIS usai demo di Polresta Surakarta melintasi kantor PCNU," kata Ketua PCNU Wonogiri, Mubarok yang ikut berjaga sejak siang di Kantor PCNU Surakarta.
"Ada aparat di situ, seharusnya saling menghormati, tapi ini malah bunyikan klakson dan gas sepeda motornya keras. Kami terpancing", ujar dia.
Bentrokan saling lempar baru bisa diredam ketika aparat mendesak mundur massa DSKS dan FUIS sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada aparat polisi dan Brimob akhirnya memukul mundur massa DSKS dan FUIS. Mereka dibawa menjauh dari kantor PCNU. Sekarang situasi sudah terkendali", tambah Mubarok.
Sejauh ini belum ada keterangan dari polisi terkait peristiwa bentrokan tersebut.
Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Lainnya
Perang Narkoba, Pemprov Riau Gelar Tes Urine Mendadak Ke Seluruh Pegawai
Kasus Pertama, Satu Warga Rohul Positif Corona
Ahok Tak Mungkin Menang Kecuali Curang
Pinta HM. Wardan, Fasilitator Terus Melakukan Evaluasi Program DMIJ
UIR: Kasih Pendidikan Gratis Bagi Mahasiswa Hapal Al-Qur'an
11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun
Dirut Jamkrida Riau di Berentikan Pemegang Saham
Wardan Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj di Sungai Perak Kecamatan Tembilahan
Namanya Dicoret dari Panelis Debat Capres, BW: Biarlah yang Terbaik untuk Bangsa Ini
Hangout Cocktail Bar & Kitchen Pekanbaru Ditutup, Jika Terbukti Resahkan Warga
Pihak Keluarga Tidak Terima Caca Gurning Di vonis 9 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru