• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Badiklat Pakai Aplikasi Online Pantau Pegawai Bekerja Dirumah, Terkait Covid-19

Jamroni

Jumat, 20 Maret 2020 09:56:10 WIB Dibaca : 1177 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sebagai langkah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 bagi pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)pihaknya menerapkan meeting online dengan aplikasi mobile meeting.   Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan tak dipungkiri virus Covid 19 yang telah menelan korban jiwa di Indonesia menjadi momok ketakutan, namun semua bisa dicegah salah satunya dengan menjaga kebersihan.   "Selain menjaga kebersihan pada diri kita juga mengurangi pertemuan-pertemuan dari keramaian orang, itu salah satu bagian dari imbauan dari Pemerintah dan Pak Jaksa Agung," kata Setia Untung kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/3/2020).   Terkait bekerja di rumah bagi pegawai di lingkungan Badiklat, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID -19) Di Lingkungan Kejaksaan RI, Badiklat melakukan rapat jarak jauh melalui aplikasi us mobile yang mudah digunakan bagi para pegawai untuk memonitor pekerjaan yang dilakukan di rumah.   "Sesuai edaran Pak Jaksa Agung SEJA Nomor 02/2020 kita mengunakan metode jarak jauh dengan mempergunakan Aplikasi Us Mobile Meeting dan Video Seminar, atau bahkan kita bisa mempergunakan aplikasi Skype, sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh secara gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia," ujarnya.   Ini lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badiklat, agar tetap berjalan secara efektif, efisien dan pelayanan publik tetap terlaksana, dengan melakukan pembagian dan jadwal tugas kedinasan secara bergantian.   "Mereka yang dirumah melakukan komunikasi dengan atasan langsung, begitu sebaliknya pimpinan diatasnya juga mengecek pegawainya yang dirumah, sehingga efektifitas bekerja berjalan lancar seperti biasanya. Jangan sampai organisasi lumpuh," ungkapnya.   Setia Untung menekankan dengan waktu 14 hari sejak WFH di berlakukan sesuai Intruksi Pemerintah dan SEJA Nomor 02/2020 itu sebagai upaya pencegahan resiko penyebaran coronavirus dan untuk memperlancar tugas dan fungsi kedinasan, diperlukan suatu sistem, hal itu agar pekerjaan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel bagi pegawai Badiklat khususnya pejabat struktural eselon l, ll dan lll dengan para pejabat eselon IV dan unsur staf yang melaksanakan kegiatan pekerjaan dari rumah.   Kata Setia Untung, role model itu sudah dilakukan sejak adanya petunjuk Jaksa Agung dan Pimpinan Kejagung sejak hari pertama Selasa 16 Maret 2020.   "Sejak diberlakukan WFH itu, Badiklat langsung melakukan sejak hari pertama, memonitor pegawai yang bekerja di rumah dan membagi tugas. Dan aplikasi ini sebenarnya sudah lama di Badiklat, sejak program zona integritas WBK/WBBM dua tahun silam," tutur Setia Untung.   Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin meliburkan para pegawai Kejaksaan RI dengan, mengeluarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan RI, sebagai tindak lanjut Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.   Dalam SEJA itu pegawai tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor. Terkecuali pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.   Adapun pejabat struktural yang dimaksud untuk bekerja di kantor adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III di Kejagung, sedangkan di tingkat Kejati Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Sementara di Kejaksaan Negeri bagi Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V. (Red/Badiklat)




Berita Lainnya

Dewan Minta PUPR Perbaiki, Material Ornamen Flyover Rusak

Wiranto: Jangan Terulang Lagi Soal Kesalahpahaman Bendera Tauhid

Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke DPC LBDH Tembilahan

Walau Ada Flyover Baru, Warga Pekanbaru Keluhkan Kemacetan Tetap Terjadi

Menandatagani Nota Kesepakatan TP4D Pemda Inhil dan Kejari

Hari Ini Wabup Inhil Rosman Malomo Hadiri Maulid Nabi di 2 Kecamatan

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil Dikukuhkan

Kartono : Orang Kaya Bisa Miskin Kalau Sakit Tidak Punya JKN-KIS

Lebih Mantap Lagi Kalau Water Front City Siak Bisa Dikembangkan di Riau

FPI Laporkan Akun Facebook Yohana Ke Polisi , Yang Menghina Ustaz Abdul Somad

Kontrak PPPK dari Honorer K2 Seumur Hidup 'Pemda Tidak Mungkin'

Pemerintah Provinsi Riau Gelar Workshop Pendidikan Anti Korupsi

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 4 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 5 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 6 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 7 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 8 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media