• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Badiklat Pakai Aplikasi Online Pantau Pegawai Bekerja Dirumah, Terkait Covid-19

Jamroni

Jumat, 20 Maret 2020 09:56:10 WIB Dibaca : 1164 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sebagai langkah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 bagi pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH)pihaknya menerapkan meeting online dengan aplikasi mobile meeting.   Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan tak dipungkiri virus Covid 19 yang telah menelan korban jiwa di Indonesia menjadi momok ketakutan, namun semua bisa dicegah salah satunya dengan menjaga kebersihan.   "Selain menjaga kebersihan pada diri kita juga mengurangi pertemuan-pertemuan dari keramaian orang, itu salah satu bagian dari imbauan dari Pemerintah dan Pak Jaksa Agung," kata Setia Untung kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/3/2020).   Terkait bekerja di rumah bagi pegawai di lingkungan Badiklat, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID -19) Di Lingkungan Kejaksaan RI, Badiklat melakukan rapat jarak jauh melalui aplikasi us mobile yang mudah digunakan bagi para pegawai untuk memonitor pekerjaan yang dilakukan di rumah.   "Sesuai edaran Pak Jaksa Agung SEJA Nomor 02/2020 kita mengunakan metode jarak jauh dengan mempergunakan Aplikasi Us Mobile Meeting dan Video Seminar, atau bahkan kita bisa mempergunakan aplikasi Skype, sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh secara gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia," ujarnya.   Ini lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badiklat, agar tetap berjalan secara efektif, efisien dan pelayanan publik tetap terlaksana, dengan melakukan pembagian dan jadwal tugas kedinasan secara bergantian.   "Mereka yang dirumah melakukan komunikasi dengan atasan langsung, begitu sebaliknya pimpinan diatasnya juga mengecek pegawainya yang dirumah, sehingga efektifitas bekerja berjalan lancar seperti biasanya. Jangan sampai organisasi lumpuh," ungkapnya.   Setia Untung menekankan dengan waktu 14 hari sejak WFH di berlakukan sesuai Intruksi Pemerintah dan SEJA Nomor 02/2020 itu sebagai upaya pencegahan resiko penyebaran coronavirus dan untuk memperlancar tugas dan fungsi kedinasan, diperlukan suatu sistem, hal itu agar pekerjaan berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel bagi pegawai Badiklat khususnya pejabat struktural eselon l, ll dan lll dengan para pejabat eselon IV dan unsur staf yang melaksanakan kegiatan pekerjaan dari rumah.   Kata Setia Untung, role model itu sudah dilakukan sejak adanya petunjuk Jaksa Agung dan Pimpinan Kejagung sejak hari pertama Selasa 16 Maret 2020.   "Sejak diberlakukan WFH itu, Badiklat langsung melakukan sejak hari pertama, memonitor pegawai yang bekerja di rumah dan membagi tugas. Dan aplikasi ini sebenarnya sudah lama di Badiklat, sejak program zona integritas WBK/WBBM dua tahun silam," tutur Setia Untung.   Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin meliburkan para pegawai Kejaksaan RI dengan, mengeluarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan RI, sebagai tindak lanjut Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.   Dalam SEJA itu pegawai tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor. Terkecuali pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.   Adapun pejabat struktural yang dimaksud untuk bekerja di kantor adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III di Kejagung, sedangkan di tingkat Kejati Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Sementara di Kejaksaan Negeri bagi Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V. (Red/Badiklat)




Berita Lainnya

Bamsoet: Komnas HAM Satu Pandangan dengan DPR Tolak LGBT

Sekda Bengkalis : Penggunaan Anggaran Demi Mendekatkan Kesejahteraan Masyarakat

Warga Serang Temukan 2.800 e-KTP di Semak Belukar

Wabup Meranti Kesal: Proyek Rp1,1 M Pembangunan Gedung SMP N 5 Tebing Tinggi baru bertahap Pengalian Pondasi

Ada 7 Pasien Suspect Corona di Riau Dinyatakan Negatif

Pemkab Inhil Memiliki Varietas Baru Tanaman Perkebunan Yakni Sagu Bestari

Ternyata Pelaku Karhutla Bukan KTP Riau

Bupati Bengkalis Serahkan Zakat Mal di Kecamatan Bathin Solapan

Polres Kota Pekanbaru Mengelar kegiatan ceramah agama

Di Hari HUT ke-71 Bhayangkara HM. Wardan Serahkan Bantuan Mobil Dinas Ke Polres Inhil

Menuju Zona Integritas WBK WBBM Inspektur Wilayah II kementrian Hukum & Ham RI Nugroho Sambangi Imigrasi Kelas II Siak

Pjs Bupati Inhil Hadiri Buka Puasa Bersama KKIH Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda

04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026
Sinergi dengan Masyarakat Terus Terjaga, PLN NP UP Tenayan Salurkan Bantuan Kurban
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media