PILIHAN
Korban Disekap di Hotel, Polsek Bengkalis Bongkar Kasus Perdagangan Orang
BUALBUAL.com - Polsek Bengkalis membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (human traficking). Korban yang berjumlah empat orang sempat disekap sebelum digrebek polisi di Hotel Mahendra, Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis. Satu diantaranya masih di bawah umur.
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang itu berawal dari laporan masyarakat. Unit Reskrim Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel disekap beberapa orang oleh seorang perempuan bernama FH alias Ira (32).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatra Utara.
Mendapati informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan pemeriksaan. Alhasil terdapat lima orang di dalam kamar tersebut.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan di kamar hotel. Setelah ditanya, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH alias Ira. Mereka baru tiba dari Dumai pada pagi hari (Ahad), dan rencananya akan membuat passport Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki-laki yang tidak dikenal, namun ada nomor HPnya," terang AKP Maitertika.
Kapolsek menjelaskan, menurut hasil pemeriksaan, korban ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada pelaku FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan passport.
"Padahal, berdasarkan keterangan pelaku, setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, ia menerima uang sebesar RM 2.000 dari penampung calon pekerja di Malaysia," cakapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, pelaku FH dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Berikut data korban
1. LISA HANDYANI Als LISA Binti JAMIL, Belawan (SUMUT) / 15 Januari 2003, Islam, Perempuan, 17 Tahun, Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kec. Medan Belawan Kota. Medan Prov. Sumut.
2. PUPUT RAHMAYANI, 20 Tahun, Bagan Deli (Sumut)/20 Januari 1999, Islam, Perempuan, Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13 Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut.
3. DEWI FEBRIYANTI Binti JAMIL, 19 Tahun, Belawan/ 15 Februari 2000, Islam, Perempuan, Tidak Bekerja, Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan Desa Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut.
4. RAPIT Bin SIDIK TANJUNG, Belawan / 15 Februari 1998, Islam, Belum Bekerja, Jl. Pulau Sicanang Kel. Belawan Siaga Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Anggota DPRD Inhil Ingatkan RSUD Puri Husada agar Tak Teledor Tangani Pasien
Maling Rumah Warga Kelapapati Bengkalis Tertangkap Basah, Kini Digelandang Polisi
Wakili Ahmad Dhani, Al dan Mulan Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Sandi
Sidang Pledoi, Pengacara Minta Hakim bebaskan Amril Mukminin
Disdukcapil Rohul Lakukan Pembenahan, Pasca Pelayanan Viral di Medsos!
Dua Alasan Tidak Ikut Membuka Pendaftaran PPPK 'Pemda Tidak Siap Menggaji'
Pemkab Inhil Gelar Jambore Temu Ramah Anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Peduli Corona! Pengusaha Parfum di Inhil, Bagikan 'Hand Sanitizer' Secara Gratis
Tak Kenal lelah, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi Bersama Prajurit Kerja Keras Padamkan Api Karhutla
Lantik Pengurus HNSI Kecamatan Batang Tuaka, Sekda Inhil: Selamat Bekerja dan Berkarya
Tanpa Perlawanan, Penghuni Rumah Liar Bongkar Sendiri Bangunan di Panam
Peduli Covid-19, SMK Riau Serahkan 330 APD ke RSUD Arifin Achmad