PILIHAN
Danramil 03 Tempuling Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Bahaya Narkoba dan Faham Radikalisme
BUALBUAL.com - Danramil 03/Tempuling Kapten Arh Sugiyono menjadi narasumber pada pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tidak hanya sosialisasi Karlahut, namun juga ada kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan faham radikalisme/terorisme serta wawasan kebangsaan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Camat Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (10/12/19).
Sosialisasi tersebut ditujukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dini tentang kebakaran hutan dan lahan.
Kapten Arh Sugiyono dalam pemaparannya mencoba membuka lagi wawasan tentang Ekosistem, yang dalam penjelasannya adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling memengaruhi. Sedangkan habitat adalah tempat suatu makhluk hidup tinggal dan berkembang biak. Pada dasarnya, habitat adalah lingkungan-lingkungan fisik-di sekeliling populasi suatu spesies yang memengaruhi dan dimanfaatkan oleh spesies tersebut.
Selanjutnya, Kapten Arh Sugiyono juga menyampaikan bahwa hutan sangat dibutuhkan keberadaannya dan saat ini keberadaannya semakin menyempit luasnya dikarenakan berbagai sebab, salah satunya yang paling dahsyat adalah kebakaran, dimana kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya luas hutan dan berbagai efek negatif bagi kehidupan.
"Kebakaran hutan juga disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor cuaca dan juga manusia sendiri, seperti kemarau panjang dan pembukaan hutan oleh masyarakat dengan cara dibakar," ujar Kapten Arh Sugiyono.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah mencanangkan tekadnya untuk mengendalikan kebakaran hutan. Fakta menunjukan bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan, upaya pencegahan kebakaran hutan/deteksi dini kebakaran hutan memegang peranan yang sangat penting, sekali hutan terbakar maka akan sangat susah memadamkannya terutama pada musim kemarau.
"Beberapa dampak dari terjadinya kebakaran lahan dan hutan antara lain adalah dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti rusaknya lingkunga, terganggunya tata air, musnahnya sumber plasma, berkurangnya keanekaragaman hayati, timbulnya erosi serta polusi udara. Dan yang paling fatal dapat menyebabkan penyakit bagi manusia seperti gangguan pernapasan," jelasnya.
Maka dari itu, Danramil menghimbau kepada semua pihak untuk secara bersama sama peduli terhadap lingkungan, dan jangan membuka lahan hutan dengan cara dibakar.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 10 M, yang mana hal itu sesuai dengan KUHP pasal 187,188, pasal 98,99 dan 108 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan." tandasnya.
Berita Lainnya
Atiok Harus Berurusan dengan Polisi, Karena Bakar Lahan di Hutan Samak
Penderita ISPA di Riau Tembus 2.661 Orang, Kualitas Udara Masih Tak Sehat
Geram Dengan Andi Arief, Ketua KPU RI Laporkan Penyebar Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos ke Polisi
Daerah Kabupaten Kampar Riau, Tiga Kecamatan di Diterjang Banjir
Dinkes Riau Minta Masyarakat Jangan Panik, Soal Virus Corona
Menolak Kalah: Seni Kligrafi Islam Sudah Mulai Mati Suri
Yusril Ihza Mahendra: Dukung Ahok Tetap Maju di Pilgub DKI
'Abdul Wahid' Pinta BPH Migas Berikan Penambahan Kuota BBM untuk Riau Tahun Ini
Kepala Diskominfops Inhil Membuka Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi (Insan) Media Massa
Kalahkan Fulham, Manchester City Tembus 3 Besar Premier League
Yayasan Vioni Bersaudara Serahkan Bantuan Masker ke RSUD Puri Husada dan Puskesmas Tembilahan Hulu
Rusia Peringatkan AS Untuk Tidak Ikut Campur Urusan Dalam Negeri Iran