PILIHAN
KPU Riau Pastikan Tak Ada Warga Negara Asing Masuk DPT
BUALBUAL.com, Terkait adanya temuan WNA masuk DPT di Jawa Barat beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman Senin (4/3/19) menyatakan bahwa untuk di Provinsi Riau, KPU belum menemukan ada WNA yang masuk dalam DPT.
Abdul Rahman mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama mengawasi penetapan DPT. Kalai perlu masyarakat bisa menyampaikan masukan-masukan yang dianggap perlu.
“Kami mohon dukungan segenap masyarakat Riau untuk bersama-sama mengawal DPT agar tidak ada WNA yang masuk ke DPT dan memilih di Pemilu serta mari kita laksanakan Pemilu 17 April 2019 nanti dengan penuh rasa gembira dan damai," ajaknya.
Dalam UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Pasal 63 berbunyi Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Jadi WNA yang telah tinggal menetap boleh memiliki e-KTP tapi meskipun memiliki e-KTP mereka tidak memiliki hak politik yaitu hak memilih dan dipilih.
Terkait hal itu, Pengamat Politik Unri Zulwisman menyampaikan bahwa dalam kepemilikan e-KTP warga negara Indonesia seharusnya diprioritaskan.
“Pasal 63 dalam UU Administrasi Kependudukan sebaiknya dievaluasi kembali dan perlu ada pembedaan yang spesifik antara e-KTP milik warga negara Indonesia dengan milik WNA,” katanya.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Pementasan Bengkres Di Jogyakkarta
Kankemenag Inhil Tangapi Terkait Kondisi Gedung Madrasyah Tsanawiyah Swasta Habuddin Kempas
Program 'DMIJ Plus Terintegrasi' Role Model Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan
Gubri Gelar Pertemuan Bersama IDI & PPNI Bahas Penanganan COVID-19
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Lantik 5 Penjabat Kepala Desa Kecamatan Gaung
Mulai Hari Ini, Kabupaten Bengkalis Ternyata Juga Sudah Jadi Zona Merah Covid-19
Sempat Cekcok, Camat Concong dan Camat Tembilahan Hulu "Alhamdulillah" Sudah Berdamai
Datang ke Tanah Jawa, Bank Riau Kepri Buka Cabang di Jakarta
Sebut Soeharto Guru Korupsi, Basarah Polisi PDI-P Terancam Empat Tahun Penjara
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Ditentang, JK: Yang Putuskan Kita
Eks Ketua KPU Inhil Kini Lolos Menjadi Komisioner KPU Provinsi Riau