PILIHAN
Kapolda Metro Jaya Irjend Gatot Eddy Disepakati Jadi Ketum PMRJ
BUALBUAL.com - Rapat Terbatas Hari Jum'at (13/12/2019) Ketua IKK Kab/ Kota dan Pengurus PMRJ Meminta dan Menyepakati Irjend Pol Gatot Edi Kapolda Metro Jaya menjadi Ketua Umum PMRJ (Persatuan Masyarakat Riau Jakarta) Priode 2019-2022 menggantikan Ketua Umum PMRJ periode 2016-2019 Rusli Effendi.
Kesepakatan ini akan di formalkan dan di Kukuhkan pada MUSTA XIV 21 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Rusi Efendi yang digadang-gadang sebagai Bakal Calon Bupati Rohil 2020 usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi kita telah menyepakati Bapak Gatot Eddy sebagai Putra Riau yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya untuk menggantikan saya pada priode berikutnya," ujar Rusli Efendi yang juga fungsionaris DPP PPP yang juga sekretaris Masjid Istiqlal.
Menurut Rusli, perhatian yang besar Pak Gatot Eddy terhadap Riau menjadi salah satu pertimbangan, para pengurus mengusulkan dan menetapkan Gatot Eddy sebagai Ketua Umum PMRJ.
"Saya sendiri kagum dan salut terhadap beliau yang selalu memperhatikan Riau sebagai daerah tempat beliau pernah dibesarkan," pungkas Rusli.

Berita Lainnya
SPBU di Desa Sungai Gantang Kempas Inhil, Diduga Menampung Jerigen Pengisian BBM Bersubsidi
Ada 2.253 Orang Lolos Passing Grade SKD Pemprov Riau
Fantastis Siapkan Dana Rp.3,7 Triliun Man City Akan Datangkan Harry Kane
Massa Reuni Aksi 212 Serukan Prabowo Subianto Presiden 2019
Wow Hebat, Filipina Sudah Punya Mobil Terbang
Bupati HM. Wardan Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Kampung Qurani
Bupati Inhil HM.Wardan: Mudah-mudahan dengan Shalat Istisqa ini Hujan Kembali Diturunkan
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Ketua RW di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Produksi Beras Riau Menurun, Gubri Syamsuar Ingin Siak Jadi Contoh
Honorer Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran
Posyandu Merpati Dusun Parit Alay Kepenghuluan melayu besar Ikut lomba tingkat Kabupaten
Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara