PILIHAN
Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Kepala Desa Putri Sembilan, Zali dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zali divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsidana usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP).
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan, Kamis (5/12). Dalam amar putusan, Zali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan," ujar Dahlia.
Meski demikian, hukuman penjara Zali dipotong masa tahanan yang telah dijalankan. saat kasus itu terjadi, Zali juga selaku Ketua Koperasi Al-Barokah. Hakim mewajibkan Zali untuk membayar kerugian negara Rp 687 juta, subsider satu tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, Zali menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum banding. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Doli Novaisal menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 687 juta subsider selama 3 tahun kurungan.
Zali melakukan korupsi pada tahun 2011 hingga 2015 silam. Kala itu Zali menjabat sebagai ketua Ketua UED SP Al-Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.
Zali melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 687 juta lebih. UED SP itu sebelumnya sempat menerima bantuan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Tiba di Pekanbaru, Ini Kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Syamsuar Kecolongan Saat Pergi Jakarta, Samsurizal Bertatap Muka Dengan Msyatakat Siak
Panen 8 Ton Cabai Perhektar Ini Hasil Kerjasama Koramil 03/Tempuling dan Koptan Ingin Makmur Jaya
Suami di Pelalawan Tega Gorok Leher Istri Hingga Kritis
Ahmad Hijazi Beberkan Ahmad Syah Harrofie Jadi Plt Sekdaprov Riau
Jelang Ramadhan Timses Harris Gelar Doa Syukuran Bersama Masyarakat Duri
Dampak dari Produksi Menurun, Harga Cabai di Riau Melambung
KPK Sebut: Perusahaan yang Suap Gubernur Kleru Nurdin Basirun Bodong!
Hadiri Malam Keakraban Family Gathering Diskominfo Inhil, Bupati HM. Wardan Harapkan Kritik dan Saran
Pengadilan Negeri Rengat, Gelar Sidang Praperadilan Komisioner Bawaslu Inhu
PKB Inhil, Buka Musbaqah Kitab Kuning, Minat Lengkapi Persyaratan Ini, Pendaftaran Gratis
Wagubri: Ikuti Saja Aturan yang Berlaku, Terkait Konflik Lahan di Gondai Pelalawan