Perempuan 40 Tahun Diciduk!
Digerebek di Kamar Kos, Perempuan Simpan 56,64 Gram Sabu dan Puluhan Cartridge Diduga Etomidate
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AY (40) di kamar kos nomor 29, Kos Madona.
Dari lokasi, polisi menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor 56,64 gram, serta 28 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AY diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak ke lokasi dan mengamankan AY di kamar kosnya," ujar Noki, Senin (19/10/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate.
Selain itu, polisi juga menemukan tujuh plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam lemari kayu.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya empat timbangan digital, dua mesin pres, dua alat isap (bong), sendok sabu, sendok pipet, ribuan plastik klip bening, serta tiga unit telepon genggam.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kunci rumah, satu kotak plastik, serta lemari kayu dan lemari plastik yang digunakan menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kepada penyidik, AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW, yang kini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, AY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AY disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

Berita Lainnya
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan
Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri
Polda Riau Ungkap Kronologi dan Hasil Autopsi Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur di Inhu
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu