PILIHAN
Selama Jadi Menteri, Berapa Kapal China Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti?
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, jadi salah satu pihak yang cukup lantang agar pemerintah Indonesia bersikap tegas pada China di Laut Natuna Utara.
Dikatakan Susi, pemerintah Jokowi perlu bersikap tegas pada China yang jelas-jelas melanggar kedaulatan Indonesia. Dia menyebut, hubungan baik Indonesia-China di bidang ekonomi, khususnya investasi, bukan alasan untuk bersikap tegas pada Beijing.
Menilik ke belakang, saat masih menjadi Menteri KKP, Susi beberapa kali harus berhadapan dengan beberapa kasus kapal China yang melanggar peraturan di perairan di Indonesia. Kasus terbesar yakni kapal Kway Fei di Natuna tahun 2016 silam yang sempat membuat hubungan Indonesia-China memanas.
Kendati demikian, meski beberapa kali berurusan dengan kapal-kapal asal China, jumlah kapal nelayan Negeri Tirai Bambu yang berhasil diputus incraht pengadilan dan ditenggelamkan, jumlahnya relatif sangat sedikit.
Dikutip Kompas.com dari laman resmi KKP, Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Lilly Aprilya Pregiwati, merinci sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.
Dari jumlah tersebut, kapal nelayan China yang ditenggelamkan hanya 3 kapal. Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.
Soal kapal ikan asal China, ada insiden menarik di zaman Susi menjabat. Pada akhir 2015, sembilan kapal ikan yang tengah ditahan di Timika dilarikan 39 ABK berkebangsaan China.
Kapal-kapal yang sebelumnya berbendera China itu masuk daftar kapal yang akan diledakkan karena dinyatakan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Susi sendiri sempat geram dan heran bagaimana sembilan kapal tersebut bisa dibawa lari oleh awaknya dari tempat penahanan sebelum diputus pengadilan untuk diledakkan.
Sebagai informasi, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kalau sampai disita untuk dilelang lalu dibeli lagi oleh yang punya, dipakai nyuri lagi, ABK-nya juga sama orangnya itu itu saja, kapalnya itu-itu lagi, emangnya kita kurang kerjaan nangkapin kapal 2-3 kali kapal yang sama? Susah,” kata Susi saat penenggelaman kapal terakhir sebelum masa jabatannya habis, Oktober tahun lalu.
Berita Lainnya
Penghina UAS, Jony Boyok Diadili 7 Februari
Ustadz UAS Tak Terdaftar di DPT RT 04 Sialang Munggu
Tak Miliki Kartu Identitas, Warga Inhu ini Nekad Melahirkan di Teras Rumah Warga Kempas Inhil
Dandim Inhil: Enggan Berkomentar Banyak Perihal People Power 'Mohon Maaf Saya Bersama Rakyat Mikirkan Harga Kelapa Saja Sudah Pusing'
Ketua KPPS di Rohul Akhirnya Meninggal Dunia, Setelah Dua Hari Tak Sadarkan Diri
Empat Peserta CPNS Pekanbaru Dinyatakan Gugur, Hari Pertama Ujian SKB
Lucu-Lucu Bareng Gubri Andi Rachman dalam kegiatan One Day For Children 2017
Prajurit TNI AU Pekanbaru Tewas setelah Menabrak Truk Sampah
Makam Syekh Abdurrahman Siddiq 'TUAN GURU SAPAT'
Haul Akbar Syeikh Abdul Qadir Al-Jaelani, Dandim 0314 Inhil: Salah Satu Wisata Religi
Viral! Pidato Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno
Muridi Susandi Harapkan Dinkes Inhil Usulkan Pengadaan Foging di Setiap Desa