PILIHAN
Begini Tanggapan Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru, Terkait Izin Diancam Dicabut

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengancam akan mencabut izin warung internet (Warnet), jika menyalahi fungsi peruntukan usaha mereka. Selama ini, Pemko menilai oknum pengusaha warnet menjadi tempat usaha mereka sebagai tempat game online.
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP), Rinaldi mengatakan, APWP sejak didirikan pada tahun 2014 lalu, konsisten menjelaskan apa yang dimaksud Warung Internet (Warnet) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu kepada masyarakat, maupun kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Bahkan di tahun 2016, APWP memberikan masukan kepada Dishub Kominfo Pekanbaru (sebelum DisKominfo berdiri sendiri) terkait rencana usulan Ranperda Warnet yang waktu itu sedang disusun draftnya," kata Rinaldi, Selasa (14/1/2020).
Kata dia, APWP memahami terjadi kesalahpahaman tentang pemaknaan warnet di Pemerintahan dan masyarakat, karena kurangnya ruang-ruang formal bagi para pengusaha Warnet untuk menjelaskan secara utuh, apa yang dimaksud dengan Warnet, dan bagaimana perkembangannya di masa mendatang.
Lanjutnya, walau pun demikian, setiap dimintai penjelasan oleh DisKominfo, pihaknya selalu hadir, baik secara formal maupun informal. Ia menjelaskan, warnet, disebutkan dalam sebuat Peraturan Menteri yang berbunyi Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
”Pasal 1, ayat 11, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010. Dalam KBLI usaha kami dimaktubkan nomor 61994 atau 'Jasa Jual Kembali Akses Internet'. Tidak ada dalam aturan manapun yang membahas teknis akses, kecuali Pelarangan Akses Situs Judi dan Pornografi. Selain itu (perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan di Indonesia), akses tersebut dianggap sah dan dilindungi," jelasnya.
Kata dia, termasuk diantaranya menggunakan warnet untuk bermain game online. Kata dia, tindakan akses Game Online secara teknis tidak berbeda dengan browsing. Karena sama-sama mengakses internet.
"Seperti halnya penjual pulsa, setelah membeli pulsa, penjual pulsa tidak dapat mengatur pembeli, untuk apa pulsa tersebut digunakan. Jadi menurut kami, Tindakan akses Judi dan Pornografi melanggar Undang-Undang dan wajib dibasmi. Sementara itu, Akses game online di warnet adalah tindakan yang sah dan legal," kata dia.
Ia juga menjelaskan persoalan buka usaha 24 jam. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi, paragraph 2, tentang Warung Internet pasal 60 ayat 3 point b.
"Disebutkan bahwa, Terkecuali untuk keamanan dapat beroperasi 24 jam dengan persetujuan atau rekomendasi secara tertulis pihak RT dan RW setempat, serta kepala keluarga sepadan di tempat usaha warnet,” jelasnya.
Ia menambahkan, akses game online sebenarnya sekarang lebih banyak dilakukan di seluruh spot yang menyediakan fasilitas wifi melalui perangkat seluler. Mulai dari cafe, rumah ibadah, bandara, rumah-rumah warga, dan lain sebagainya.
"Jika ada pembatasan jam usaha, tanpa pengecualian, kami meminta juga seluruh usaha yang dibatasi jamnya, cafe, rumah makan, dan lain sebagainya agar juga melakukan hal yang sama, tutup. Karena pada praktiknya, di tempat tempat tersebut akses internet juga dapat dilakukan, bukan hanya di warnet," tegasnya.
"Tidak semua warnet di Pekanbaru merupakan anggota APWP. Namun kami siap melakukan sharing informasi kepada pemerintah, termasuk melakukan kerjasama pemberantasan akses situs Judi dan Pornografi," tambahnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Bantu Pencari Keadilan, Advokat di Inhil Dirikan Inhil Lawyer Club
Ini Tangapan PB HMI Pusat Terkait Diturunkannya Sudirman Sebagai Ketua Badko Riau-Kepri
Kondisinya Mengkhawatirkan, Jembatan Lintas Timur Sumatra di Inhu
UAS Beri Dukungan Spiritual untuk Caleg DPR RI H.Ikbal Sayuti
'BUALBUAL Budaya' Orang Melayu Harus Tahu, Inilah 6 Jenis Pakaian Adat Melayu Riau
Gubri Syamsuar Terima DIPA Tahun 2020 Sebesar Rp25,2 Triliun
Jam Besuk di Tiadakan, Lapas dan Rutan di Riau Bakal Sediakan Layanan Video Call
Komunitas Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Resmi terbentuk di Rohil
Massa Berseragam Putih Abu-abu Membajak Bus Bandara
PLKB dan Kader Berperan Dalam Pencegahan Covid-19
Polisi Inhil Amankan 3 Pelaku Komplotan Curanmor di Kota Tembilahan
Perkara Hoax, Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Jaksa