• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Bakar Lahan untuk Usir Monyet

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 14:50:13 WIB Dibaca : 1157 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Z, warga Jalan Rambah Sari, RT 03 RW 20, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria berusia 50 tahun ini ditangkap polisi karena membakar lahan. Z membakar lahan miliknya pada Kamis (16/1/2020) sore. "Lahan yang terbakar sekitar 1 hektare," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (17/1/2020). Awaluddin menjelaskan, kebakaran lahan itu dilaporkan warga ke kepolisian. Polisi dan Mandala Agni melakukan pemadaman api. Setelah api padam, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik lahan dan sumber api. Diketahui kalau lahan yang terbakar adalah milik Z. Z mengakui kalau dirinya membakar lahan tersebut. "Dia mengaku membakar lahan untuk mengusir monyet karena mengganggu kebun milik pelaku," kata Awaluddin. Z ketika diinterogasi mengatakan membakar lahan dengan cara mengumpulkan rerumputan kering dan menyulutnya dengan api dari mancis. Setelah itu Z meninggalkan lokasi. Z tidak menyangka api cepat membesar hingga membakar lahan seluas 1 hektare. "Ketika itu jam 5 sore, tidak ada angin. Ditinggal 20 menit, tiba-tiba (api) sudah membesar dan sulit dipadamkan," kata Z. Apapun alasan Z, dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan kebakaran lahan itu. Dia terancam 10 tahun penjara. "Pelaku dijerat Pasal 108 Jo pasal 69 atau Pasal 98 atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau Pasal 188 KUHP," jelas Awaluddin. Dengan ditangkapnya Z, berarti sudah dia orang pelaku pembakaran lahan ditangkap oleh jajaran Polresta Pekanbaru apda 2020 ini. Sebelumnya polisi sudah mengamankan F yang membakar 1 hektare lahan di Kecamatan Tampan.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Mobil Dinas yang Dikandangkan di Rumah Gubri akan Distribusikan dan Dilelang

Libur Sekolah, Babinsa Bakau Aceh Bersama Masyarakat Lakukan Perbaikan Lantai Sekolah

Gubernur Syamsuar Cari Solusi Atasi Kerusakan Infrastruktur di Riau

Satlantas Polresta Pekanbaru Akan Menerapkan Sangsi e-Tilang Tiga Bulan Kedepan

DPRD Inhil Mari Kita Dukung Peduli Kesehatan Masyarakat, TMMD Kodim 0314/Inhil Bangun Wadah MCK

Di Pekanbaru Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' Dilarang Diputar di Bioskop

Danlanud RHF Sambut Rombongan Pasis Sesko TNI Dikreg XLVI di Lanud Raja Haji Fisabilillah

Untuk Lockdown, Inhil Tunggu Aturan Pemerintah Pusat

PDI-P: Final Berikan Dukunggan Andi Rachman - Suyatno Di Pilgubri Tahun 2018

Disnakertrans Inhil Berikan Pelatihan Pembuatan Tanjak Melayu, Hj Zulaikhah Wardan: Ini Ciptakan Wirausaha Baru

Fahri Hamzah: Tidak Ingin Orang Pintar Pimpin Indonesia, Itulah Orang Penyerang Amien Rais

Dinsos Bengkalis Pulangkan Warga Asal Medan Korban Human Trafficking

Terkini +INDEKS

Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga

30 Juli 2025
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
30 Juli 2025
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
29 Juli 2025
Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
29 Juli 2025
Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
29 Juli 2025
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
29 Juli 2025
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
29 Juli 2025
KIM Lembaga Tepak Sirih Dan KKN Tematik Leterasi Gelar Festival Kampung Literasi Tahun 2025
29 Juli 2025
Bongkar Biang Kerok Tunda Bayar: Terjadi 5 Kali Pergeseran Anggaran Pemprov Riau dalam Setahun
29 Juli 2025
Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta
29 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 2 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
  • 3 Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
  • 4 Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
  • 5 Bongkar Biang Kerok Tunda Bayar: Terjadi 5 Kali Pergeseran Anggaran Pemprov Riau dalam Setahun
  • 6 Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta
  • 7 Tak Perlu Antri Lama, Penumpang Roro Dumai - Rupat Kini Bisa Booking Tiket Lewat WhatsApp
  • 8 Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media