PILIHAN
Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Bakar Lahan untuk Usir Monyet

BUALBUAL.com - Z, warga Jalan Rambah Sari, RT 03 RW 20, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria berusia 50 tahun ini ditangkap polisi karena membakar lahan.
Z membakar lahan miliknya pada Kamis (16/1/2020) sore. "Lahan yang terbakar sekitar 1 hektare," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (17/1/2020).
Awaluddin menjelaskan, kebakaran lahan itu dilaporkan warga ke kepolisian. Polisi dan Mandala Agni melakukan pemadaman api.
Setelah api padam, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik lahan dan sumber api. Diketahui kalau lahan yang terbakar adalah milik Z.
Z mengakui kalau dirinya membakar lahan tersebut. "Dia mengaku membakar lahan untuk mengusir monyet karena mengganggu kebun milik pelaku," kata Awaluddin.
Z ketika diinterogasi mengatakan membakar lahan dengan cara mengumpulkan rerumputan kering dan menyulutnya dengan api dari mancis. Setelah itu Z meninggalkan lokasi.
Z tidak menyangka api cepat membesar hingga membakar lahan seluas 1 hektare. "Ketika itu jam 5 sore, tidak ada angin. Ditinggal 20 menit, tiba-tiba (api) sudah membesar dan sulit dipadamkan," kata Z.
Apapun alasan Z, dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan kebakaran lahan itu. Dia terancam 10 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 108 Jo pasal 69 atau Pasal 98 atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau Pasal 188 KUHP," jelas Awaluddin.
Dengan ditangkapnya Z, berarti sudah dia orang pelaku pembakaran lahan ditangkap oleh jajaran Polresta Pekanbaru apda 2020 ini. Sebelumnya polisi sudah mengamankan F yang membakar 1 hektare lahan di Kecamatan Tampan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Perpisahan Yayasan Edira PAUD Gemilang kecamatan tanah putih tanjung melawan
4 Lembaga Hukum di Kuansing Teken MoU Penerapan e-ICJS
300 Jenderal Resmi Nyatakan Dukungan Ke Prabowo-Sandi
Oknum Kades Cabuli Anak Dibawah Umur Di SUMUT
Terdakwa Divonis 1 Bulan Penjara Terkait Penipuan 500 Tiket Citilink
Video Guru Di-bully Murid-muridnya di Kendal Jadi Viral
APTSI Tuntut Menag Mundur, Kejanggalan Pemilihan Rektor UIN
Haha Kocak... Hanya berbalut handuk, wanita ini pesan makanan di restoran cepat saji
Meski Ditarik ke DPP, Abdul Wahid Tetap Ketua DPW PKB Riau
Jejak Gubernur Rusli yang Dibui 14 Tahun Penjara Dan Pembajak Hutan Riau 16T
BMKG Riau Bukan Karena Asap, Jarak Pandang di Pekanbaru 4 KM Berkabut
Dibandingkan 82 Kota di Indonesia Inflasi Tembilah Terendah, Ini luar biasa