PILIHAN
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Profesi dan Tunjangan Guru di Kuansing

BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana profesi dan tunjangan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Benar (dihentikan). Tidak cukup bukti, ditutup atau dihentikan," ujar Asisten Pidsus Kejari Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).
Penyelidikan dugaan korupsi dana guru ini dilakukan Pidsus Kejari sejak awal Oktober 2019 lalu. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau saat itu, Uung Abdul Syakur dan memanggil sejumlah saksi .
Sudah belasan saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP MSi dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2014-2019, Sardiyono.
Pemeriksaan juga dilakukan pada 7 ASN di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing.
Dari bahan dan keterangan didapat tidak ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, yakni pemotongan dana profesi dan tunjangan tambahan guru. "Tidak ada dana itu," kata Hilman.
Meski begitu, Hilman menegaskan, pihaknya akan membuka kembali penyelidikan jika nanti ditemukan bukti-bukti baru. "Bisa kita buka lagi," tegas Hilman.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari penelaahan bidang Intelijen Kejati Riau. Atas telaahan itu, selanjutnya bidang Intelijen dan Pidsus melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, bidang Pidsus selanjutnya mengambil ahli untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan korupsi tersebut terjadi di Disdik Kabupaten Kuansing. Kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu, dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.
Kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD Kuansing. Anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp 56 miliar tetapi yang terealisiasi Rp 38 miliar. Artinya, ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui peruntukannya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Polres
Mendikbud Nadiem Keluarkan SE, Pelaksanaan UN 2020 Dibatalkan, Kenaikan Kelas Tanpa UAS
Ketua DPD AJOI Riau Bersama Disbun Komit, Membangun Kebersamaan, Di Era Digital, Anti Hoax
Sabtu Pagi Polres Inhil Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Gagal, Zalim, Tidak Adil, Radikalisme, Cadar, Celana Cingkrang, Dan Agama Pembebas
PS Kecamatan Kempas Berhak Menjadi Juara 3 Bupati Cup 2019, Lewat Drama Adu Pinalti
Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Keselamatan Muara Takus 2018
Update Covid-19, Jumlah ODP di Inhil Naik Signifikan Menjadi 1278 Orang
Wabup Rohil Drs. Jamiludin Memimpin Upacara Hardiknas
Rencana Pindah Kantor Walikota ke Tenayan Raya Ditunda, Pekanbaru Tuan Rumah HUT Damkar
Presiden RI, Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Di Riau
Pileg 2019: Ini Tips Agar Terpilih Menjadi Wakil Rakyat