PILIHAN
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Profesi dan Tunjangan Guru di Kuansing
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana profesi dan tunjangan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Benar (dihentikan). Tidak cukup bukti, ditutup atau dihentikan," ujar Asisten Pidsus Kejari Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).
Penyelidikan dugaan korupsi dana guru ini dilakukan Pidsus Kejari sejak awal Oktober 2019 lalu. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau saat itu, Uung Abdul Syakur dan memanggil sejumlah saksi .
Sudah belasan saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP MSi dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2014-2019, Sardiyono.
Pemeriksaan juga dilakukan pada 7 ASN di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing.
Dari bahan dan keterangan didapat tidak ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, yakni pemotongan dana profesi dan tunjangan tambahan guru. "Tidak ada dana itu," kata Hilman.
Meski begitu, Hilman menegaskan, pihaknya akan membuka kembali penyelidikan jika nanti ditemukan bukti-bukti baru. "Bisa kita buka lagi," tegas Hilman.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari penelaahan bidang Intelijen Kejati Riau. Atas telaahan itu, selanjutnya bidang Intelijen dan Pidsus melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, bidang Pidsus selanjutnya mengambil ahli untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan korupsi tersebut terjadi di Disdik Kabupaten Kuansing. Kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu, dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.
Kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD Kuansing. Anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp 56 miliar tetapi yang terealisiasi Rp 38 miliar. Artinya, ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui peruntukannya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Jika Ketahuan Main Mata dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Riau Akan Pecat Langsung Bawahannya
Gubri Syamsuar: Acara Penyambutan Jemaah Haji Jangan Berlama-lama
Pelayanan Makin Parah! Warga Minta Legislator Panggil Pihak PLN, Bulan Puasa Listrik Sering Padam di Tembilahan
Bus Sekolah Gratis Siap Layani Pelajar di Kota Bangkinang Kampar Sekitarnya
Kadis PUPR Inhil: Minta Masyarakat Bersabar Tahun 2019 Jl. Abd Manaf dan Kartini akan Dibangun
Gelar Aksi di Tugu Zapin Pekanbaru, Forum Pemuda dan Mahasiswa Tolak Warkah Tentang Pemimpin Daerah
Warnet di Pekanbaru Terancam Disegel, Jika Tak Segera Mengurus Izin
Sri Mulyani: Ini Kebijakan THR untuk Guru di Daerah
Begini Investasi Hasil Cuci Uang Mafia Narkoba Adam di Batam, Dari Mobil Mewah Emas Batangan Hingga Rumah Istana
Kapolres Siak: Minimal 2 Kasus Korupsi Diungkap Tahun Ini
Terbaru !! KPK Menyatakan Irman Gusman Jadi Tersangka Karena Sudah Terima Uang
Sekda Inhil Buka Kegiatan Bazar MTQ ke-39 Kecamatan Tempuling