• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Eks Pembantu Rektor IV Uir "Abdullah Sulaiman" Didakwa Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020 07:04:51 WIB Dibaca : 1241 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/1/2020) sore. Abdullah didakwa melakukan korupsi dana hibah penelitian yang merugikan negara Rp 2.633.228.670. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina SH dan Puji Dwi Jona, dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Abdullah Sulaiman terjadi pada medio 2011-2012 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku Ketua Tim Peneliti melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia dan UIR. Untuk menjalankan penelitian, UIR meminta bantuan dana hibah ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Kegiatan itu dilakukan Abdullah Sulaiman bersama Dr Emrizal selaku bendahara 2011-2012 dan Said Fhazli selaku Direktur CV Global Energi Enterprise. Keduanya sudah dilakukan penuntutan terpisah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. "Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Dr Emrizal dan Said Fhazli. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Abdullah Sulaiman merugikan negara 2.633.228.670. Uang itu merupakan hasil penghitungan dari Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggara 2011 sebesar Rp 958.598.670 dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.674.630.000. Akibat perbuatannya, JPU menjerat Abdullah Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Abdullah Sulaiman menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

SDN 007 Rebut Semua Juara Di HKN ke-53 Senayang

Pencemaran Nama Baik Sekdako Tanjung Pinang Berlanjut Ke Ranah Hukum

KPK Panggil Bupati Amril Mukminin Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Polda Riau Kenalkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning "Deteksi Titik Api"

Sah! APBD Riau Tahun 2020 Sebesar Rp10,282 Triliun

PSI Berikan Piagam Penghargaan, Gerindra: Kami Hargai Kreativitas Kalian

Resmi Ditetapkan KPU Inhil, Caleg PAN Ini Siap Berikan Bukti Bukan Janji

Melalui Kuasa Hukumnya ‘Angela Pusvita Sari’ Resmi Laporkan Akun Instagram @anglvcnt Ke Polres Inhil dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka

Wow.. Tampa LPJ Pemkab Kuansing Salurkan Dana Hibah Miliaran Rupiah

Astagfirullah.!!! Nomor HP UAS Dibajak, Pelaku Kirim Pesan Dukung Paslon 01

Usai Bertemu Airlangga, Prabowo Khawatirkan Ancaman Oligarki

Terkini +INDEKS

Koloborasi Gabungan Organisasi Lembaga Dan Adat (GOLDA) Bertekad Perjuangkan Calon Naker Lokal

30 Juni 2025
Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
30 Juni 2025
Kapolres Bintan Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat
30 Juni 2025
Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
30 Juni 2025
Pemprov Riau Komit Dukung Program Tiga Juta Rumah, Dua Daerah Siapkan Lahan
30 Juni 2025
Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
30 Juni 2025
17 Tahun RSUD Petala Bumi: Gubri Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Layanan Prima
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 2 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 3 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 4 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 5 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 6 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 7 MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
  • 8 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media