• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Eks Pembantu Rektor IV Uir "Abdullah Sulaiman" Didakwa Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Redaksi

Jumat, 31 Januari 2020 07:04:51 WIB Dibaca : 1387 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/1/2020) sore. Abdullah didakwa melakukan korupsi dana hibah penelitian yang merugikan negara Rp 2.633.228.670. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina SH dan Puji Dwi Jona, dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Abdullah Sulaiman terjadi pada medio 2011-2012 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku Ketua Tim Peneliti melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia dan UIR. Untuk menjalankan penelitian, UIR meminta bantuan dana hibah ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Kegiatan itu dilakukan Abdullah Sulaiman bersama Dr Emrizal selaku bendahara 2011-2012 dan Said Fhazli selaku Direktur CV Global Energi Enterprise. Keduanya sudah dilakukan penuntutan terpisah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. "Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Dr Emrizal dan Said Fhazli. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Abdullah Sulaiman merugikan negara 2.633.228.670. Uang itu merupakan hasil penghitungan dari Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggara 2011 sebesar Rp 958.598.670 dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.674.630.000. Akibat perbuatannya, JPU menjerat Abdullah Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Abdullah Sulaiman menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bareskrim Masih Periksa Saksi Kasus Karhutla Tiga Korporasi di Riau

Pulau Rupat Bengkalis Terbakar 'Damkar - MPA Berjibaku Padamkan Api'

JAFRI : Tiga Fakta Unik Tentang Perempuan

APBD Tahun Ini, Kecamatan Bathin Solapan Akan Terima Alokasi Anggaran 113,6 Miliar Rupiah Lebih

Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran, Terkait Penambahan Hari Work From Home

Ditemui Wagub Riau Edy Natar, Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan Soal Kabut Asap

Begini Kronologi Penangkapan Aktor Riza Shahab

Pemprov Riau Masih Ada 15 ASN Tersandung Kasus Korupsi Tapi Belum Diberhentikan

Sebanyak 35 Ribu Keping KTP El Ditagetkan Terdistribusi Sebelum Pemilu di Pekanbaru

Marwah Melayu?

Warnet yang Dijadikan Tempat Game Online, Akan di Ancam Tutup oleh Pemko Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh

17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media