• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Wabup Bengkalis Muhammad Mangkir dari Panggilan Polda Riau "Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2020 16:08:19 WIB Dibaca : 1129 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tidak ada alasan atas ketidakhadirannya. Muhammad harusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Proyek senilai Rp 3,8 miliar itu merugikan negara Rp 2,6 miliar. "Hari ini Wabup Bengkalis dipanggil penyidik sebagai tersangka. Namun hingga sore hari, dia tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (6/2/2020). Tidak diketahui apa alasan Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik. "Penyidik belum mendapat konfirmasi tentang alasan tidak hadir, dan kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang," kata Sunarto. Status tersangka Muhammad telah disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Riau). Pengiriman SPDP itu sebagai tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan Kejaksaan dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Ada surat dari Kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa kita harus ada upaya, maka Kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspos," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati. Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa lain di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Disebutkan ada keterlibatan Muhammad dalam kasus korupsi tersebut. "Terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, wakil (Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Mia. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, SPDP diterima pihaknya pada 3 Februari 2020. "SPDP atas nama inisial M ST MT. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Hilman. Hilman menjelaskan, dalam ekspos beberapa waktu lalu, memang disarankan agar semua nama yang disebut terlibat saat persidangan di pengadilan ditindaklanjuti. Tidak terkecuali Muhammad, "Semua diusulkan untuk ditindaklanjuti," kata Hilman. Sebelumnya, perkara pipa transmisi menyeret tiga terdakwa, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta. Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif. Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu. Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over. Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Satu Pasien Positif Covid-19 di Padang Meninggal Dunia

Tunda Bayar Tahun 2019 dengan Rekanan Berkisar 68,7 Milyar, Begini Kata Bupati Inhil

Pilkada Pelalawan 2020, Golkar Tegaskan Usung Calon Sendiri

Kontraktor Jalan Tol PT HKi Seksi 5 Beri Bantuan, Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Bahtin Solapan ke 3 Di Desa Simpang Padang

Pencuri Baut Jembatan Siak IV Dibekuk Polisi

Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani

Pilot Garuda yang Bawa Harley dan Brompton Ternyata Suami Iis Dahlia

Tidak Terimanya PPP Ucapan ''BANGSAT' Oleh Politisi PDIP Arteria Ke Kementerian Agama

Hari Kedua GOR Pekanbaru Dipadati Ribuan Penonton "Proliga 2020"

Kapolsek: Api Berasal dari Dapur, Satu Unit Rumah Terbakar Di Desa Melai Meranti

Wow.. 8 Terduga Teroris Di Polda Riau 5 diantaranya Merupakan Satu Keluarga

Koramil 01/Rgt Kodim 0302/Inhu,Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media