• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN

Redaksi

Rabu, 19 Februari 2020 06:36:27 WIB Dibaca : 1174 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan meladeni Hariyadi yang membawa perkara permintaan skor seleksi jabatan Sekdaprov Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Langkah itu ditempuh Hariyadi setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menolak permintaannya di persidangan pembacaan putusan dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah beranggotakan Jhoni S Mundung dan Alnofrizal di ruang sidang KI pekan lalu. "Kita akan senang hati jika perkara ini ditempuh pemohon ke PTUN," kata kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Yan Dharmadi. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini mengatakan, putusan KI Provinsi Riau yang menolak permintaan pemohon dianggap sudah benar dan berdasarkan hukum. "Kita Pemprov Riau tetap mengacu kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 6 ayat 3 huruf c dan d, serta mengacu kepada Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi pada halaman 22 poin 4. Karena nilai hasil seleksi jabatan Sekda itu bersifat rahasia," terangnya. Karena itu, pihaknya bermohon kepada Majelis Komisioner KI Riau dalam pertimbangan hukumnya, selain memperhatikan UU 14 tahun 2008, juga mempertimbangkan hukum yang berdimensi progresif yang tertuang di Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019. "Artinya segala bentuk administratif seleksi jabatan Sekdaprov Riau sudah mengacu kepada peraturan perundang undangan. Apalagi dalam pertimbangan hukum Majelis Komisioner KI, bahwa pemohon secara legal standing menyalahi aturan yang berlaku," cakapnya. Diberitakan sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner, KI Riau menyatakan bahwa apa yang menjadi alasan pemohon menjadikan hasil nilai (skor) tersebut sebagai kontrol sosial dan Yurisprudensi adalah alasan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga majelis komisioner dapat menolak permohonan pemohon. Menanggapi hal ini, Pemohon Hariyadi mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke PTUN Pekanbaru. "Dalam undang-undang informasi publik juga diatur masing-masing pemohon atau termohon jika tidak menerima hasil Komisi Informasi bisa mengajukan lagi ke pengadilan umum atau pengadilan negeri atau bisa juga ke PTUN. Dan kita akan upayakan ke PTUN," ujar Hariyadi, Senin (17/2/2020). Dikatakan Hariyadi, pihaknya menerima apa yang menjadi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau walaupun dalam sidang dikatakan berpotensi mengada-ngada. Disampaikan Hariyadi, pihaknya saat ini menunggu salinan keputusan dari KI dan selanjutnya akan ke PTUN. "Kita tunggu tiga hari ini dulu untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu bersama pengacara kita akan ke PTUN," terangnya. Kata Hariyadi lagi, jabatan Sekda adalah pejabat publik dan sudah seharusnya seleksi ataupun hasilnya harus terbuka. Karena di daerah lain seperti di Sulawesi Selatan di dua kota yaitu Bulelang dan Teluk Agung nilai skor mereka diekspos ke media. "Itu kita paparkan saat pembuktian. Tapi ternyata tidak dijadikan referensi oleh Majelis," Ujarnya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Raih Adipura, DPRKPKP Kembangkan Ruang Terbuka Hijau

Keren Musisi Iwan Fals: buat polling di twitter soal gubernur DKI, ini hasilnya

Seandainya Terpilih Menjadi Gubernur DKI, Sandi Akan Buat Gerakan Berlari Ke Kantor

26 Remaja Diamankan Satpol PP Pekanbaru dari Warnet 'Langgar PSBB'

Tim TP4D Kejari Tinjau 3 Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Siak Kecil

Kades di Riau Korupsi Duit Simpan Pinjam Divonis 5 Tahun Penjara

Aherson: Di Tahun 2018 Pemprov Riau Tak Ada Anggarankan Bantuan Kegiatan Keagamaan

Heboh! Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sebut Kuasai Seluruh Dunia

Pemprov Riau Siapkan Rp. 100 Milyar Lebih Untuk THR

Peduli dengan Anggota, Danlanud RHF Rayakan Ulang Tahun Anggota dan Bagi Bingkisan

Ikan Paus Mati karena Makan Sampah Plastik di Wakatobi, Ini Solusi dari Greenpeace

Dari Ruang Menteri Agama, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media