• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN

Redaksi

Rabu, 19 Februari 2020 06:36:27 WIB Dibaca : 1167 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan meladeni Hariyadi yang membawa perkara permintaan skor seleksi jabatan Sekdaprov Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Langkah itu ditempuh Hariyadi setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menolak permintaannya di persidangan pembacaan putusan dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah beranggotakan Jhoni S Mundung dan Alnofrizal di ruang sidang KI pekan lalu. "Kita akan senang hati jika perkara ini ditempuh pemohon ke PTUN," kata kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Yan Dharmadi. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini mengatakan, putusan KI Provinsi Riau yang menolak permintaan pemohon dianggap sudah benar dan berdasarkan hukum. "Kita Pemprov Riau tetap mengacu kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 6 ayat 3 huruf c dan d, serta mengacu kepada Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi pada halaman 22 poin 4. Karena nilai hasil seleksi jabatan Sekda itu bersifat rahasia," terangnya. Karena itu, pihaknya bermohon kepada Majelis Komisioner KI Riau dalam pertimbangan hukumnya, selain memperhatikan UU 14 tahun 2008, juga mempertimbangkan hukum yang berdimensi progresif yang tertuang di Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019. "Artinya segala bentuk administratif seleksi jabatan Sekdaprov Riau sudah mengacu kepada peraturan perundang undangan. Apalagi dalam pertimbangan hukum Majelis Komisioner KI, bahwa pemohon secara legal standing menyalahi aturan yang berlaku," cakapnya. Diberitakan sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner, KI Riau menyatakan bahwa apa yang menjadi alasan pemohon menjadikan hasil nilai (skor) tersebut sebagai kontrol sosial dan Yurisprudensi adalah alasan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga majelis komisioner dapat menolak permohonan pemohon. Menanggapi hal ini, Pemohon Hariyadi mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke PTUN Pekanbaru. "Dalam undang-undang informasi publik juga diatur masing-masing pemohon atau termohon jika tidak menerima hasil Komisi Informasi bisa mengajukan lagi ke pengadilan umum atau pengadilan negeri atau bisa juga ke PTUN. Dan kita akan upayakan ke PTUN," ujar Hariyadi, Senin (17/2/2020). Dikatakan Hariyadi, pihaknya menerima apa yang menjadi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau walaupun dalam sidang dikatakan berpotensi mengada-ngada. Disampaikan Hariyadi, pihaknya saat ini menunggu salinan keputusan dari KI dan selanjutnya akan ke PTUN. "Kita tunggu tiga hari ini dulu untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu bersama pengacara kita akan ke PTUN," terangnya. Kata Hariyadi lagi, jabatan Sekda adalah pejabat publik dan sudah seharusnya seleksi ataupun hasilnya harus terbuka. Karena di daerah lain seperti di Sulawesi Selatan di dua kota yaitu Bulelang dan Teluk Agung nilai skor mereka diekspos ke media. "Itu kita paparkan saat pembuktian. Tapi ternyata tidak dijadikan referensi oleh Majelis," Ujarnya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Cabuli Keponakan Yang Masih 6 Tahun,Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Ketua DPRD Inhil Tinjau Pembangunan dan Serap Aspirasi Masyarakat Gaung

Masnur: Munas Golkar Riau Tak Perlu Dipercepat

Wujudkan Langit Biru Bebas Karhutla, Polda Riau Gandeng Relawan Berbasis Aplikasi Lancang Kuning

Universitas Riau Raih Juara 1 Lomba Essay Nasional Mukernas

Guna Melaksanakan Pelatihan Jurnalistik PWI Inhil Gelar Rapat Perdana

BP Kota Batam Catat Investasi Rp5,2 T dari Lahan 'Tidur'

Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih

Siap-siap Pejabat Eselon II Pemprov Riau Jabat Pj Bupati/Walikota 'Pilkada Serentak 2020 Ditunda'

Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, Karhutla Riau Belum Padam

Tanpa Lelah, usai Lantik IPRY-KK Bupati Kampar Hadiri Pesta Pernikahan

Batu Keong Berat 1 Ton Yang Berada Di Mesium Sang Nila Utama Riau

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media