PILIHAN
Pemko Pekanbaru Kembali Bongkar TPS di Area STC
BUALBUAL.com - Setelah ditangguhkan selama dua hari, pagi ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali lakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jendral Sudirman.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim sebelumnya, tim rapat untuk pelaksanaan besok (hari ini). InsyaAllah tim percepatan melanjutkan (Pembongkaran)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS, Kamis (27/2/2020) malam.
Kata M Noer, tim sudah lakukan persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan apa saja yang akan terjadi. Pemko, kata dia, ingin pembongkaran TPS berjalan dengan damai.
"Tentu juga penuh dengan kedamaian, dalam artian tim turun tidak dengan bringas, sesuai dengan yang disampaikan Walikota," kata dia.
Tim percepatan yang dibentuk Pemko hanya membongkar kios atau TPS yang sudah kosong. Saat ini, TPS yang sudah banyak dikosongkan berada di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto.
"Kita turun melanjutkan hasil inventarisasi dari TPS yang sudah bersedia dibongkar. Sudah kita tandai di mana saja TPS yang tidak ada masalah," jelasnya.
Selain tim pembongkaran, ada pula tim lain yang akan lakukan negosiasi. Tim ini disiapkan apabila nantinya ada pedagang yang masih mempertanyakan upaya pembongkaran itu.
"Ada tim mediasi, seandainya juga ada di antara mereka di luar yang kuning (yang ditandai) itu kita ajak, apa yang dipertanyakan dan diberi penjelasan," jelasnya.
Kemudian, tim percepatan juga memutuskan bagi pedagang yang tidak ada masalah, yang lunas dan juga sudah membayar DP 30 persen dan disetujui oleh bank untuk kelanjutannya akan disuruh masuk ke STC.
"Jumlah pedagang yang masuk, sesuai dengan yang lunas dan yang membayar 30 persen mereka sudah mendapat persetujuan dari pihak perbankan untuk kreditnya," kata dia.
Pemko menegaskan, seluruh TPS yang ada di area STC itu akan dibongkar. Diakuinya pembangunan TPS oleh Pemko pasca kebakaran bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, TPS berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu ruang publik.
"Kita tetap berpegang TPS yang kita bangun itu adalah bangunan sementara. Lokasi itu kita biarkan terjadi pelanggaran Perda lantaran ada musibah kebakaran. Dan status izin pelanggaran perda sudah dicabut tanggal 22 Februari dan tidak ada lagi untuk di sepanjang jalan itu. Karena itu kita tertibkan, tempat sudah kita siapkan," paparnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Disnaker Riau Buka Posko Pengaduan Dampak Covid-19
Ternyata Iqbal, Korban Lakalantas di Lintas Pekanbaru-Duri Siswa Berprestasi
Senjata Baru Palestina untuk Melawan Israel, Bom Layang Layang
Terkait Aksi Demo Masyarakat Tanjung Simpang Pelangiran Kepada PT THIP, Disbun Inhil Gelar Pertemuan dan Perhitungkan Kerugian Kebun Kelapa
Jalin Kerjasama dengan Melaka Jadi Tantangan Bagi Riau Tingkatkan Sektor Pariwisata
Wah!!! Mata Uang Venezuela Tak Berharga, Uang Kertas Diubah Jadi Barang Kerajinan
Perintah DPP, Wardan Akan Gantikan Aprizon sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Inhil
Oknum BPN Inhu Dan Notaris Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong
Di Mandah, Wakil Bupati Inhil: Saya Kira Ini Bukan Kantor Lurah 'Kekurangan Petugas Pelayanan'
Di Lima Daerah, KPU Akui Salah Entri Data C1
Mahasiswa STIE & HMI Dumai, Bersama Kapolres Dumai, Terjun Padamkan Karhutla Di Medang Kampai.