PILIHAN
Tak Jera! Butet Perempuan Residivis Bandar Narkoba Jenis Sabu Kembali Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Lismaini alias Butet (43) warga Jalan Hang Lekir Gang Kuantan Barat RT05/RW02 Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, kini harus kembali berurusan dengan polisi.
Pasalnya, residivis kasus sabu ini kembali ditangkap karena kasus serupa. Butet ditangkap di kediamannya oleh Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 6 Maret 2020.
"Penangkan tersangka Lismaini alias Butet ini dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya, yakni Jonaidi alias Jon," kata Aipda Misran, PS Paur Humas Polres Inhu, Ahad 8 Maret 2020.
Misran menambahkan, tersangka Butet mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Jon didalam rumah Butet yang berada di Jalan Hang Lekir atau warga Rengat biasa menyebut daerah Pasiran.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku menciduk tersangka Jonaidi alias Jon (43) di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan tepatnya di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu. Dari tangan tersangka Jon warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, petugas mengamankan satu paket sabu yang disimpan didalam mulutnya.
Tersangka Jon ditangkap saat naik sepeda motor dari Rengat menuju Kuala Cenaku. Saat digeledah, tersangka Jon coba membuang sabu tersebut tapi berhasil diketahui petugas.
"Tersangka Jon sudah dibuntuti petugas. Saat berada di Desa Teluk Sungkai, petugas menyergapnya dan ditemukan satu paket sabu senilai Rp450 ribu. Tersanga Jon mengaku kalau sabu tersebut dibeli dari tersangka Butet," kata Misran.
Dari tangan tersangka Butet, petugas mengamankan barang buki,, 1 buah sedotan plastik, 1 kaca pirek, 1 buah plastik bening, baju kaos, 1 buah HP merek Nokia dan uang senilai Rp450 ribu.
Sedangkan dari tersangka Jonaidi alias Jon, petugas mengamankan barang bukti, 1 paket sabu 0,33 gram, 1 sepeda motor tanpa Nopol dan uang senilai Rp150 ribu.
"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya dan juga kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Kuala Cenaku," tutup Misran.
Sumber: bermadah.co.id
Berita Lainnya
Bupati HM. Wardan Mengikuti RUPS Bank Riau Kepri Tahun 2020
Klasemen MotoGP 2016: Rossi Salip Lorenzo
Putih Sari: Guru-Guru Honorer Sudah Selayaknya Hidup Sejahtera
Peringati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke -61, Kejari Bengkalis Bagi Sembako
Pasca Tertimpa Pagar SDN 121 Pekanbaru Begini Kondisi Salman yang Belum Sadarkan Diri
Kejurprov II Riau 2018, Kampar Raih Juara Umum Cabor Panahan
Tim Futsal Kejari Melaju Kepartai Final Piala Askab PSSI Kepulauan Meranti Tahun 2019
Niat Oesman Sapta Setelah Sembuh Dari Sakit, Membangun Masjid Agung Oesman Al-Khair Terapung Tercapai
Wajib Baca! 6 Cara Ini Bisa Bikin Pria Tergila-Gila pada Anda
Kapal Yacht Bendera Panama Terbakar di Perairan Bintan
7 Alasan Partai Golkar Inhil Yakin Menang Pilkada Tahun 2018