PILIHAN
Dosen Hukum Pidana UNRI Erdiansyah SH, MH: Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Sah-Sah Saja, Karena Diajukan Sebelum Ditetapkan DPO

BUALBUAL.com - Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Sah-sah saja, karena itu haknya sebagai warga negara.
Demikian diungkapkan Erdiansyah kepada wartawan di Pekanbaru,Senin (9/3/2020). Ia menambahkan, Yang tidak boleh saat Muhammad ditetapkan sebagai DPO, Baru mengajukan praperadilan.
"Kalau Pak Muhammad mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tahapannya sah-sah saja alias tidak menyalahi aturan yang berlaku.Lain hal jika sudah ditetapkan DPO baru mengajukan praperadilan," terang Erdiansyah.
Ia melanjutkan,praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia,Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperluas objek Praperadilan.
Berdasarkan putusan ini sambungnya, penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek pra peradilan.
"Putusan ini telah memperluas objek Praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, kedua,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya dan pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan," papar Erdiansyah.
"Sekali lagi saya tegaskan,bahwa tidak ada yang salah dalam pengajuan praperadilan oleh Pak Muhammad.Dan ini merupakan haknya sebagai warga negara," tuturnya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, Erdiansyah mengajak seluruh masyarakat agar mencermati persoalan sesuai dengan alurnya. (*)
Catatan: Artikel Ini sebelumnya sudah dimuat oleh media radarnusantara.com yang berjudul Erdiansyah:Sebelum DPO, Muhammad Ajukan Praperadilan
Berita Lainnya
Bengkulu Diguncang Gempa 5,9 Skala Richter
Tak Diberi Rp 400 ribu, Seorang Anak Nekat Aniaya Ayah Sampai Masuk RS
Mendagri Setuju, Gubernur Riau akan Tambah Dana Desa Rp200 Juta, Diwujudkan Tahun Ini
Nggak Nyangka, Ayu Ting Ting Siapkan Uang Segini untuk Dibagikan Saat Lebaran
OSO Kembali Gugat KPU, dan Hadirkan Tiga Saksi Fakta Serta Dua Ahli
Berbuah hingga 1.000 Buah, Pohon Durian Berusia Dua Abad
Begini Kronologis Penembakan Mati Nelayan Rohil
Tabligh Akbar Ustadz Abdul Di Duri, UAS mengajak perbanyak amal, gunakan kekuasaan untuk menyelamatkan agama Allah,
Ketua DPC HNSI Inhil Said Syarifuddin Lantik Ranting Tanah Merah
Kemlu RI Kecam Rencana Guatemala Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem
Datang Ke Inhil, Warga Jawa Timur Langsung di Karantina oleh Pemda 'Pernah Jadi TKI Negara Cina'
Tim SAR Temukan Sejumlah Barang Milik Penumpang Pesawat M-28 Sky Truck Polri