• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Dosen Hukum Pidana UNRI Erdiansyah SH, MH: Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Sah-Sah Saja, Karena Diajukan Sebelum Ditetapkan DPO

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 11:07:51 WIB Dibaca : 1597 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Sah-sah saja, karena itu haknya sebagai warga negara. Demikian diungkapkan Erdiansyah kepada wartawan di Pekanbaru,Senin (9/3/2020). Ia menambahkan, Yang tidak boleh saat Muhammad ditetapkan sebagai DPO, Baru mengajukan praperadilan. "Kalau Pak Muhammad mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tahapannya sah-sah saja alias tidak menyalahi aturan yang berlaku.Lain hal jika sudah ditetapkan DPO baru mengajukan praperadilan," terang Erdiansyah. Ia melanjutkan,praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia,Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperluas objek Praperadilan. Berdasarkan putusan ini sambungnya, penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek pra peradilan. "Putusan ini telah memperluas objek Praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, kedua,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya dan pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan," papar Erdiansyah. "Sekali lagi saya tegaskan,bahwa tidak ada yang salah dalam pengajuan praperadilan oleh Pak Muhammad.Dan ini merupakan haknya sebagai warga negara," tuturnya. Untuk itu, dalam kesempatan ini, Erdiansyah mengajak seluruh masyarakat agar mencermati persoalan sesuai dengan alurnya. (*)   Catatan: Artikel Ini sebelumnya sudah dimuat oleh media radarnusantara.com yang berjudul Erdiansyah:Sebelum DPO, Muhammad Ajukan Praperadilan




Berita Lainnya

BUMDes Se-kecamatan Mandah Sudah Terbentuk, Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan

Hangat Di Netizen, FPI Bakal Jadi Parpol Islam? Ini Jawaban Habib Novel

Polres Siak Aman Pelaku Pembakaran Istana Siak

Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi

Banwaslu Riau Minta Keterangan Ahli Terkait Cagubri Firdaus Yang Beristri Dua

Alhamdulillah, Suharti Istri Syahrul Badrin, SH Melahirkan Anak Ketiga Bejenis Kelamin Laki Laki

DPRD dan Asisten 1 Setda Inhil Hadiri Pemusnahan Narkoba

Warga Kota Bukittinggi Dikagetkan Gempa Sekitar 5 Detik

Putri Riau Raih Penghargaan dengan Aplikasi Indonesia Bebas Stunting

Terkait Pesawat Diturunkan Paksa TNI, Manajemen Maskapai Ethiopian Airlines Datang ke Batam

Babinsa 01 Bangko Laksanakan Minggu Bersih Bantu Pembangunan Mushola Al Iman

Terkini +INDEKS

Petani Sawit Wajib Tahu! Harga TBS Plasma di Riau Turun, Kini Rp3.783,39 per Kg

14 Oktober 2026
CEO Korea Pakai Tanjak Melayu! Sekda Riau Diundang Khusus ke Seminar Digital di Korea Selatan
14 Oktober 2026
Riau Diguyur Hujan Seharian, BMKG Ingatkan Ancaman Petir dan Angin Kencang
14 Oktober 2026
‎Fadli Zon Angkat Topi! Langkah LAMR Riau Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026 Banjir Apresiasi
14 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Berbahaya! 11.707 Warga Pekanbaru Terserang Gangguan Kesehatan
14 Oktober 2026
Dari Lapangan Berlumpur ke Podium Nasional! Dua Putra Meranti Ukir Prestasi di Sepak Bola U-17
14 Oktober 2026
Geledah Kantor Bupati Sejak September, Kenapa Belum Ada Tersangka? Mahasiswa Geruduk Kejati Riau
14 Oktober 2026
Diva Kuansing Berjuang di DA8 Indosiar, H. Hamzah Halim Turun Langsung Beri Dukungan
14 Oktober 2026
Pekanbaru Berpesta! PSPS Rebut Puncak Klasemen, Wali Kota: Ini Kebanggaan Kita Bersama
14 Oktober 2026
5 Laga Tanpa Gol, Bintang Muda PSPS Asir Asiz Jadi Sorotan! Ini Kata Akhyar Ilyas
14 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 5 Laga Tanpa Gol, Bintang Muda PSPS Asir Asiz Jadi Sorotan! Ini Kata Akhyar Ilyas
  • 2 Riau Ukir Prestasi Nasional! Sekda Syahrial Abdi Sabet Juara 1 Digital Leadership Government Awards 2026
  • 3 Tak Cukup Kirim Rilis! Dodi Sarjana Ungkap Cara Baru Humas Hadapi Perubahan Zaman
  • 4 Seluruh Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring 14 - 15 Oktober Akibat Kabut Asap
  • 5 Polres Kuansing Borong Juara di Batik Kuansing Carnival! BRIPDA Irene Tampil Memukau dengan Tupian Burondo
  • 6 Kabut Asap Tak Kunjung Reda! PJJ di Kuansing Diperpanjang hingga 15 Oktober, Siswa Diminta Tetap di Rumah
  • 7 Perjuangkan Nasib Guru PAUD! Muklisin Minta Pemerintah Angkat Jadi PPPK dan PNS
  • 8 Harga Sawit Riau Anjlok Lagi! TBS Petani Kini Tinggal Rp3.603/Kg
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media