PILIHAN
Dosen Hukum Pidana UNRI Erdiansyah SH, MH: Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Sah-Sah Saja, Karena Diajukan Sebelum Ditetapkan DPO
BUALBUAL.com - Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Sah-sah saja, karena itu haknya sebagai warga negara.
Demikian diungkapkan Erdiansyah kepada wartawan di Pekanbaru,Senin (9/3/2020). Ia menambahkan, Yang tidak boleh saat Muhammad ditetapkan sebagai DPO, Baru mengajukan praperadilan.
"Kalau Pak Muhammad mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tahapannya sah-sah saja alias tidak menyalahi aturan yang berlaku.Lain hal jika sudah ditetapkan DPO baru mengajukan praperadilan," terang Erdiansyah.
Ia melanjutkan,praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia,Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperluas objek Praperadilan.
Berdasarkan putusan ini sambungnya, penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek pra peradilan.
"Putusan ini telah memperluas objek Praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, kedua,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya dan pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan," papar Erdiansyah.
"Sekali lagi saya tegaskan,bahwa tidak ada yang salah dalam pengajuan praperadilan oleh Pak Muhammad.Dan ini merupakan haknya sebagai warga negara," tuturnya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, Erdiansyah mengajak seluruh masyarakat agar mencermati persoalan sesuai dengan alurnya. (*)
Catatan: Artikel Ini sebelumnya sudah dimuat oleh media radarnusantara.com yang berjudul Erdiansyah:Sebelum DPO, Muhammad Ajukan Praperadilan

Berita Lainnya
Di HANI: Wardan Tidak Ingin Narkoba Merambah di Kab Inhil
Babinsa Koramil 12 Batang Tuaka, Lakukan Patroli dan Sosialisasi Karlahut di Desa Sungai Luar
Ratusan Masyarakat Benteng Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati Inhil Nomor Urut Tiga
Kades di Rohul Ditahan karena Dugaan Korupsi Silpa APBDes, Rugikan Negara Rp583 Juta
Cawapres Tidak Hadir Pada Debat Pilpres Putaran Kedua 'KPU Perbolehkan'
OPLK Hadir Untuk Tanggulangi Sampah di Kec Keteman Guntung
Unjuk Rasa di Bundaran Ratik Togak, Mahasiswa Minta Aparat Hukum Konsisten Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Rohul
Dokter Sarankan Ibu Hamil Mengungsi, Kabut Asap di Riau Mengancam Janin!
Diduga Gara-gara Unggah Video Lucu di Facebook, Pria di Siak Harus Gagal Jadi PPK Pilkada
Asal-usul Istilah: Sebelas Dua Belas
Bupati Kampar Lantik 45 Pejabat Administrator dan Pengawas
Gantikan Posisi Budi Waseso Ini Rekam Jejak Irjen Heru Winarko Sebagai Kepala BNN