• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Dosen Hukum Pidana UNRI Erdiansyah SH, MH: Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Sah-Sah Saja, Karena Diajukan Sebelum Ditetapkan DPO

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 11:07:51 WIB Dibaca : 1561 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH menegaskan, praperadilan yang diajukan Muhammad, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Sah-sah saja, karena itu haknya sebagai warga negara. Demikian diungkapkan Erdiansyah kepada wartawan di Pekanbaru,Senin (9/3/2020). Ia menambahkan, Yang tidak boleh saat Muhammad ditetapkan sebagai DPO, Baru mengajukan praperadilan. "Kalau Pak Muhammad mengajukan praperadilan sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tahapannya sah-sah saja alias tidak menyalahi aturan yang berlaku.Lain hal jika sudah ditetapkan DPO baru mengajukan praperadilan," terang Erdiansyah. Ia melanjutkan,praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia,Dasar hukum Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 memperluas objek Praperadilan. Berdasarkan putusan ini sambungnya, penetapan tersangka, penggeledahan,dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek yang dapat dipraperadilankan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek pra peradilan. "Putusan ini telah memperluas objek Praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang, pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, kedua,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya dan pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan," papar Erdiansyah. "Sekali lagi saya tegaskan,bahwa tidak ada yang salah dalam pengajuan praperadilan oleh Pak Muhammad.Dan ini merupakan haknya sebagai warga negara," tuturnya. Untuk itu, dalam kesempatan ini, Erdiansyah mengajak seluruh masyarakat agar mencermati persoalan sesuai dengan alurnya. (*)   Catatan: Artikel Ini sebelumnya sudah dimuat oleh media radarnusantara.com yang berjudul Erdiansyah:Sebelum DPO, Muhammad Ajukan Praperadilan




Berita Lainnya

Di HANI: Wardan Tidak Ingin Narkoba Merambah di Kab Inhil

Babinsa Koramil 12 Batang Tuaka, Lakukan Patroli dan Sosialisasi Karlahut di Desa Sungai Luar

Ratusan Masyarakat Benteng Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Calon Bupati Inhil Nomor Urut Tiga

Kades di Rohul Ditahan karena Dugaan Korupsi Silpa APBDes, Rugikan Negara Rp583 Juta

Cawapres Tidak Hadir Pada Debat Pilpres Putaran Kedua 'KPU Perbolehkan'

OPLK Hadir Untuk Tanggulangi Sampah di Kec Keteman Guntung

Unjuk Rasa di Bundaran Ratik Togak, Mahasiswa Minta Aparat Hukum Konsisten Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Rohul

Dokter Sarankan Ibu Hamil Mengungsi, Kabut Asap di Riau Mengancam Janin!

Diduga Gara-gara Unggah Video Lucu di Facebook, Pria di Siak Harus Gagal Jadi PPK Pilkada

Asal-usul Istilah: Sebelas Dua Belas

Bupati Kampar Lantik 45 Pejabat Administrator dan Pengawas

Gantikan Posisi Budi Waseso Ini Rekam Jejak Irjen Heru Winarko Sebagai Kepala BNN

Terkini +INDEKS

Riau Tembus 3 Besar Nasional! Capaian Imunisasi Melonjak, Kesadaran Warga Dipuji

04 Juli 2026
OTT Lagi, OTT Lagi: Kapan Korupsi Kepala Daerah Berhenti? Ini Tanggapan MAKI
04 Juli 2026
Percepat Swasembada Pangan, Budidaya 1.000 Ekor Ikan Lele di Desa Kepayang Berhasil Dikembangkan
04 Juli 2026
Jagung dan Cabe untuk Ketahanan Pangan, Polres Inhu Terus Monitoring
04 Juli 2026
Bangkit dari Keterpurukan, Kafilah Inhu Tembus 4 Besar MTQ ke-43 Riau
04 Juli 2026
Karate Championship INKAI Bengkalis 2026 Resmi dibuka Mandau
04 Juli 2026
64 Personel Polres Inhu Resmi Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Upacara
04 Juli 2026
Prima Yohana Dibuat Takjub! Rahasia di Balik Ritual Bakar Tongkang Akhirnya Terungkap
04 Juli 2026
Deru Mesin Tambang Mendadak Senyap! 12 Rakit PETI Dimusnahkan di Sungai Kuantan
04 Juli 2026
Aktivis Mahasiswa Diduga Dianiaya, IMM Riau Guncang Polda dengan Empat Tuntutan Keras
04 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Deru Mesin Tambang Mendadak Senyap! 12 Rakit PETI Dimusnahkan di Sungai Kuantan
  • 2 Aktivis Mahasiswa Diduga Dianiaya, IMM Riau Guncang Polda dengan Empat Tuntutan Keras
  • 3 Muradi Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kuansing, Ini Instruksi Khusus dari Plt Bupati
  • 4 Hasil Akhir MTQ Riau Ke-44: Rohil Juara Umum, Kuansing Bikin Bangga di Hadapan Ribuan Peserta
  • 5 Heboh! Nama Bupati Siak Afni Zulkifli Masuk Daftar 22 Tokoh yang Digadang Ubah Indonesia
  • 6 Terungkap! Tukang Bangunan yang Tinggal Serumah Diduga Habisi Gadis 19 Tahun di Siak
  • 7 Buyer Tiongkok Beralih ke Vietnam, Harga Kelapa Indonesia Langsung Rontok Lebih 50 Persen
  • 8 Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media