PILIHAN
OSO Kembali Gugat KPU, dan Hadirkan Tiga Saksi Fakta Serta Dua Ahli

BUALBUAL.com, Penyelidikan atas gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilanjutkan Jumat 04/01/19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, pihak OSO akan menghadirkan sebanyak lima saksi dalam persidangan.
"Saksi dari pelapor terdiri dari tiga saksi fakta dan dua keterangan ahli," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1).
Selain akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku terlapor.
"Posisi kami hanya dengarkan. Kita dengarkan lebih lanjut," ujar Abhan.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Polres Kepulauan Meranti Gelar Giat Bakti Sosial dengan membersihkan Musholla
Pria Wajib Baca!!! 5 Hal Yang Harus di Hindari Kalau Wanita Sedang Marah
Maling Kambing Bermobil Dihajar Warga Tandun Riau
Bawak Uang 200 Juta Laki-Laki Ini Jadi Korban Pencurian
Sebanyak 595 ASN Pemkab Inhil HM. Wardan Serahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
BAZNAS Riau Mempunyai Program Bantuan Usaha Kepada Pedagang Sayur
Syamsuar Sumbang Satu Unit 3D Printing Untuk Produksi APD
Diisukan Bubar, Element Rekaman Lagi
Ketua FKPMR Dr drh Chaidir MM: Apa yang Mau Kita Nilai 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar-Edy'
Biaya Pengobatan Novel Baswedan di Singapore ditanggung APBN
Sore Ini! PSPS Bertekad Curi Poin di Kandang Cilegon United