PILIHAN
OSO Kembali Gugat KPU, dan Hadirkan Tiga Saksi Fakta Serta Dua Ahli
BUALBUAL.com, Penyelidikan atas gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilanjutkan Jumat 04/01/19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, pihak OSO akan menghadirkan sebanyak lima saksi dalam persidangan.
"Saksi dari pelapor terdiri dari tiga saksi fakta dan dua keterangan ahli," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1).
Selain akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku terlapor.
"Posisi kami hanya dengarkan. Kita dengarkan lebih lanjut," ujar Abhan.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Kapolresta Pekanbaru ajak Personil Hadapi Pengunjuk Rasa dengan Humanis
Tak Kunjung Hamil? Inilah 5 Saran Pakar agar Tetap Tenang
Viral! Adegan Video Panas 2 Pejabatan di WA, Kacamata dan Dalaman Putih Jadi Bukti Sanksi?
Hadapi Cuaca Ekstrim, Polsek Keritang Adakan Latihan Penanggulangan Karhutla
KPK Sita Uang Rp. 1.9 Miliar dari Rumah Dinas Bupati Bengkalis
Lagi-Lagi Pasal Sabu 4 Orang Warga Bengkalis Diamankan
Akibat Ulah Novanto, Mantan Ketum Golkar Ical Dipriksa KPK
Satpol PP Pergoki Sembilan ABG Mesum di Kios Pasar
Tanpa Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas di Rohil
Indonesia Kalah 0-2 dari Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia
Pemkab Inhil Dan DPRD Setujui KUPA Dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019
Berbagi Takjil Jadi Program Rutin Bank Riau Capem Kotabaru Selama Ramadhan 1439 H