PILIHAN
Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Serta 26 Paket 'Barang Haram'
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar Shabu di wilayah Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa pada Kamis siang (12/3/2020).
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap kali ini adalah WL alias WW (46) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Dari pelaku narkoba ini didapatkan barang bukti 26 paket narkotika jenis shabu seberat 11,31 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp samsung lipat warna putih dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (12/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa yang dilakukan oleh WL alias WW.
Selanjutnya Tim dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Novris H. Simanjuntak SH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target sdr. WL alias WW saat duduk-duduk disebuah warung Desa Tanjung Bungo.
Setelah digeledah ditemukan 22 paket narkotika siap edar yang disembunyikan dalam kotak plastik, petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Desa Koto Perambahan untuk melakukan pengembangan.
Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya dan kembali ditemukan 4 paket shabu dan sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (RLC)

Berita Lainnya
Awalnya tanyakan ansuran, Debcolektor/centeng Lesing CMD Rampas mobil nasabah CMD di jalan,
Apa Yang Membuat Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dua Wanita Cantik dan Satu Pria Ditangkap Polisi di Jalan Subrantas Tembilahan
Eks Legislator Bengkalis Yudhi Veryantoro Divonis 2 Tahun Penjara 'Korupsi Dana Hibah Rp 475 Juta'
Benarkah, Tafsir Al-Bayyinah Ayat 2: Nabi Tidak Bisa Membaca?
Menurut Survey LSI. Calon Gubri, Patahana Keok, Lukman Edy Teratas di Inginkan Masyarakat
Ikappamma "Mandah" Amankan Posisi III di Turnamen Futsal IPMK-Pekanbaru
Terkait Penganiayaan Sadis di Rohil, Polda Riau Kembali Agendakan Gelar Perkara
Bupati Inhil H.M Wardan Buka MTQ Ke - 48 Tahun 2018
Hasil Undian Fase Grup Liga Champions 2016-2017
Sempena HPN, Wartawan dan Diskominfo Inhil Ikuti Seminar ESQ dan Outbond
Eks Direktur Jamkrida Riau Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM