PILIHAN
Akhirnya Setelah Kepergok Bersama Pria Lain Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dinonaktifkan
Bualbual.com - Sumbar, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menonaktifkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, dengan inisial ED, yang kedapatan sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya di sebuah hotel, Minggu (9/10).
"ED akan dinonaktifkan sebagai ketua pengadilan, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu. Suratnya dikirimkan besok (Rabu)," kata pejabat Humas sekaligus hakim tinggi pada PTA Padang, Damsyi Hanan, di Padang, Selasa (12/10).
Yang bersangkutan, katanya, akan berada di Pengadilan Tinggi Agama Padang, hingga proses permasalahannya di Mahkamah Agung (MA) selesai. Tugas ED selanjutnya ketika berada di PTA berdasarkan tugas yang diperintahkan oleh Ketua PTA Padang.
"Jadi apa yang diperintahkan oleh ketua, itu yang dikerjakan. ED juga tidak bisa menangani perkara di PTA Padang karena dia bukan hakim tinggi," jelasnya. Demikian dilansir dari Antara.
Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada Senin (10/10).
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," katanya.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri.
Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanski pemberhentian.
Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, lanjutnya, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Meskipun demikian, Damsyi Hanan mengatakan pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan ancaman tertinggi berupa pemberhentian terhadap status hakim serta kepegawaiannya.
Dengan ditariknya ED ke PTA Padang, tugas Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang saat ini diserahkan kepada wakil ketua untuk sementara waktu.
Sebelumnya, permasalahan yang menjerat nama Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang ED berawal dari razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bukittinggi, sekitar 20 kilometer di utara Padang Panjang, Sumbar, pada Minggu (9/10).
Saat menggelar razia di salah satu kamar hotel melati daerah itu, petugas menemukan ED bersama dengan seorang pria yang bukan suami sahnya. Untuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) daerah setempat, para pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
Pengadilan Tinggi Agama Padang (tingkat banding) adalah pengawal terdepan yang melakukan pengawasan terhadap 17 pengadilan agama (tingkat pertama) yang ada di Sumbar.
BBC/Ucl
[did merdeka.com]
Berita Lainnya
Azan Menjemput Rezeki Dari Upah "Tual Sagu"
Begini Kata Pakar Hukum Soal Eksekusi Lahan 3 Ribu Hektare di Pelalawan
Heboh,Seseorang di Duga Ingin Bunuh Diri di Gedung Eks Unisi
Dengan Bukti 11 Paket Narkoba Pria Asal Inhil di Amankan Kepolisian Inhu
Wakil Bupati Inhil Wacanakan Relokasi Pedagang 'Pasar Terapung yang Ambruk'
Meski Kabut Asap Kepung Riau, Diskes Tak Larang Masyarakat Salat Id di Lapangan Terbuka
Dimediasi Pemda Inhil, Petani Desa Tanjung Simpang Lakukan Pertemuan dengan Pihak PT THIP
Agus Rahardjo Ketua KPK: Dipilih KPU Jadi Panelis Debat I Capres - Cawapres
KJRI Jelaskan: Soal No Ustaz Abdul Somad Masuk Hong Kong
Awas Jebakan Batman! Pembatasan WhatsApp Diakali VPN? Seperti Tawarkan Permen ke Anak Kecil!
Janda Pengusaha Minyak Ditembak Bagian Kepala, Dua Anaknya Dianiaya, Perampokan Sadis di Rohul
SK CPNS Pemprov Riau Akan Diserahkan Pekan Depan