PILIHAN
Akhirnya Setelah Kepergok Bersama Pria Lain Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dinonaktifkan
Bualbual.com - Sumbar, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menonaktifkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, dengan inisial ED, yang kedapatan sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya di sebuah hotel, Minggu (9/10).
"ED akan dinonaktifkan sebagai ketua pengadilan, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu. Suratnya dikirimkan besok (Rabu)," kata pejabat Humas sekaligus hakim tinggi pada PTA Padang, Damsyi Hanan, di Padang, Selasa (12/10).
Yang bersangkutan, katanya, akan berada di Pengadilan Tinggi Agama Padang, hingga proses permasalahannya di Mahkamah Agung (MA) selesai. Tugas ED selanjutnya ketika berada di PTA berdasarkan tugas yang diperintahkan oleh Ketua PTA Padang.
"Jadi apa yang diperintahkan oleh ketua, itu yang dikerjakan. ED juga tidak bisa menangani perkara di PTA Padang karena dia bukan hakim tinggi," jelasnya. Demikian dilansir dari Antara.
Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada Senin (10/10).
"Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," katanya.
Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri.
Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanski pemberhentian.
Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, lanjutnya, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Meskipun demikian, Damsyi Hanan mengatakan pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan ancaman tertinggi berupa pemberhentian terhadap status hakim serta kepegawaiannya.
Dengan ditariknya ED ke PTA Padang, tugas Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang saat ini diserahkan kepada wakil ketua untuk sementara waktu.
Sebelumnya, permasalahan yang menjerat nama Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang ED berawal dari razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bukittinggi, sekitar 20 kilometer di utara Padang Panjang, Sumbar, pada Minggu (9/10).
Saat menggelar razia di salah satu kamar hotel melati daerah itu, petugas menemukan ED bersama dengan seorang pria yang bukan suami sahnya. Untuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) daerah setempat, para pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 2 juta.
Pengadilan Tinggi Agama Padang (tingkat banding) adalah pengawal terdepan yang melakukan pengawasan terhadap 17 pengadilan agama (tingkat pertama) yang ada di Sumbar.
BBC/Ucl
[did merdeka.com]

Berita Lainnya
Kaki Warga Desa Pasenggrahan Sungai Batang Inhil Diterkam Buaya
Hendak ke Luar Negeri 'Brunei' Polisi Cegat Kivlan Zen di Bandara
Jelang UN, Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Cegah Virus Corona Berikut 8 Poin Isinya
Cegah Covid-19, Polbeng Hibah Alat Cuci Tangan
Empat Pelaku Ditangkap, Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia
Tim Asuhan Raja Faisal PSPS Riau Rasakan Kemenangan Pertama, Usai kalahkan Sriwijaya Fc 2 - 1
Tak Satupun Disanggupi Gubernur Riau, Dari 6 Tuntutan Mahasiswa Soal Karhutla
Gara -Gara Setubuhi Anak Dibawah Umur,Seorang Buruh di Meranti Ditangkap Polisi
Pencurian Pecah Kaca mobil Terjadi di depan Bank BRI Sungai Gantang Inhil, Uang Hampir Rp 200 juta Lenyap
Bupati HM. Wardan Perintahkan BPBD Inhil Harus Terus Siaga Selama Menghadapi Banjir Tiga Desa di Kac Batang Tuaka
Sampai Jumat Kemarin Sudah 424 Orang, Jumlah Korban Tewas KPPS Terus Bertambah
Viral Video Berdurasi 30 Detik 2 Pelajar Mesum di Sepeda Motor Gegerkan Warga