• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Akhirnya Setelah Kepergok Bersama Pria Lain Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dinonaktifkan

Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2016 20:56:53 WIB Dibaca : 2045 Kali
Cetak


Bualbual.com - Sumbar, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah menonaktifkan Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, dengan inisial ED, yang kedapatan sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya di sebuah hotel, Minggu (9/10). "ED akan dinonaktifkan sebagai ketua pengadilan, dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama Padang untuk sementara waktu. Suratnya dikirimkan besok (Rabu)," kata pejabat Humas sekaligus hakim tinggi pada PTA Padang, Damsyi Hanan, di Padang, Selasa (12/10). Yang bersangkutan, katanya, akan berada di Pengadilan Tinggi Agama Padang, hingga proses permasalahannya di Mahkamah Agung (MA) selesai. Tugas ED selanjutnya ketika berada di PTA berdasarkan tugas yang diperintahkan oleh Ketua PTA Padang. "Jadi apa yang diperintahkan oleh ketua, itu yang dikerjakan. ED juga tidak bisa menangani perkara di PTA Padang karena dia bukan hakim tinggi," jelasnya. Demikian dilansir dari Antara. Diceritakannya sejak mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan, pihak PTA Padang telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, pada Senin (10/10). "Setelah ada pemberitaan tentang razia, Ketua PTA Padang membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI," katanya. Terdapat tiga hakim tinggi yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut, yaitu Zulkifli Arif, Asparmunir, dan dirinya sendiri. Hasil pemeriksaan dari tim itu telah diserahkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, disertai rekomendasi dari PTA Padang pada Selasa (11/10). Salah satu yang direkomendasikan adalah sanski pemberhentian. Sementara yang akan memutuskan sanksi terhadap ED, lanjutnya, adalah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Meskipun demikian, Damsyi Hanan mengatakan pelanggaran etik oleh hakim tergolong dalam pelanggaran berat, dengan ancaman tertinggi berupa pemberhentian terhadap status hakim serta kepegawaiannya. Dengan ditariknya ED ke PTA Padang, tugas Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang saat ini diserahkan kepada wakil ketua untuk sementara waktu. Sebelumnya, permasalahan yang menjerat nama Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang ED berawal dari razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bukittinggi, sekitar 20 kilometer di utara Padang Panjang, Sumbar, pada Minggu (9/10). Saat menggelar razia di salah satu kamar hotel melati daerah itu, petugas menemukan ED bersama dengan seorang pria yang bukan suami sahnya. Untuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) daerah setempat, para pelaku telah dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. Pengadilan Tinggi Agama Padang (tingkat banding) adalah pengawal terdepan yang melakukan pengawasan terhadap 17 pengadilan agama (tingkat pertama) yang ada di Sumbar.
BBC/Ucl
[did merdeka.com]




Berita Lainnya

Unisi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru gelombang I

COD Sabu di Belakang Kantor Bank, Honorer PLN Diamankan Aparat

Ada 28 ASN di Riau Berstatus Tersangka Korupsi

DPR RI Desak Pemerintah Liburkan Seluruh Sekolah di Indonesia

Komnas HAM Ingatkan PLN Soal Ganti Rugi Dan Sanksi Hukum 'Pemadaman Listrik'

BPBD Riau: Keluarkan Status Siaga Darurat Asap Segera Diperpanjang

Koramil 01 Bangko  Menggelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme , Terorisme Serta Narkoba Kepada Pelajar Nek Leader Bangsa

Meski Tak Muda Lagi Seorang Pria Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Kec Kateman

Diluncurkan senam guru dan anak cinta Indonesia. Prosesinya dipimpin Bunda PAUD Provinsi Riau

Aneh, Erwandi Kabag Umum Sekwan Tidak Tahu, Anggaran Pengadaan Kursi Baru DPRD Inhil

Ariel: Cs akan Meriahkan Malam Takbir di Inhil

Uang Rp500 Juta Masih Ditahan, Caleg Gerindra Riau yang Ditangkap Sudah Dipulangkan

Terkini +INDEKS

Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan

05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 4 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 5 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 6 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 7 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 8 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media