• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Parlemen

Pansus DPRD Bengkalis Mendorong Percepatan Legislasi RTRW dan RDTR dengan Mengutamakan Asas Regulasi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020 17:25:47 WIB Dibaca : 1227 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2040 dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2019-2023 saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat disahkan, tidak hanya tepat waktu tetapi juga tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Agar penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR terealisasi dengan baik dan benar Pansus DPRD mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Kamis (20/03/2020). Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 8, Kantor Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau. Adapun pihak OPD terkait yang menghadiri termasuk camat-camat Kabupaten Bengkalis. Pertemuan disambut dan dibuka oleh Kabid PUPRPKPP Provinsi Riau yakni Iwan Suryawan, S.Sos., M.IP. Terkait persoalan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang saat ini menjadi problem di berbagai titik wilayah yang masih banyak status wilayahnya yang belum terlegislasi dengan baik, Ketua Pansus Ranperda RTRW H. Arianto dan Ketua Pansus RDTR Zuhandi beserta anggota memohon kepada pihak PUPRPKPP dan pihak OPD terkait agar dapat membantu menyelesaikan hal-hal terkait RTRW dan RDTR ini di wilayah Kabupaten Bengkalis. Beberapa hal yang disampaikan Panitia Khusus RTRW dan RDTR terkait batas wilayah yang ada di Kab. Bengkalis ini masih menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang menanyakan tatanan batas wilayah di daerah mereka tinggal itu bagaimana keabsahananya, mereka takut akan tergusurkan di kemudian hari, “Saya dan rekan-rekan anggota dewan lainnya tidak ingin hal ini terjadi, masyarakat kami nantinya tergusur dari tempat mereka tinggal, dikarenakan mungkin berada di kawasan lindung. Maka dari itu saya dan rekan-rekan berkonsultasi ke PUPRPKPP ini agar penyusunan RTRW dan RDTR ini betul-betul terealisasi dengan baik dan benar, dan tidak merugikan pihak-pihak yang terkait dan masyarakat yg tinggal di wilayah-wilayah tersebut,” Ujar Ketua Pansus RTRW H. Arianto. Ketua Pansus RDTR Zuhandi meminta agar peta wilayah antar desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten untuk dapat diperjelas begitupun RDTR di Pulau Rupat. Karena itu harus ada perubahan terhadap status kawasan wilayah-wilayah Kab. Bengkalis dan diajukan ke pusat. Kemudian Rianto “Saya berharap untuk Pemprov betul-betul membantu kami yang di kabupaten agar penyusunan RTRW dan RDTR ini betul-betul sinkron dengan apa yang kami dan masyarakat Bengkalis harapkan, karena ini berlaku bukan cuma sebentar, 20 tahun yang akan dirasakan oleh masyarakat kita sampai ke anak cucu kita nantinya,” Tegasnya. Dari hasil kesepakatan oleh panitia khusus RTRW dan RDTR dengan Pemerintah Provinsi ini didapatkan hasil, bahwa Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kab. Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis sepakat untuk mendorong percepatan legislasi RTRW dengan mengutamakan asas regulasi dan kepentingan masyarakat, kemudian TKPRD Kabupaten Bengkalis akan melengkapi data-data pendukung untuk mendukung kesempurnaan rancangan peraturan daerah RTRW Kab. Bengkalis. Selanjutnya, penggunaan batas wilayah yang dituangkan dalam RTRW di antara lain: Batas wilayah definitif mengacu peraturan menteri dalam negeri, Batas wilayah yang belum definitif mengacu pada kesepatakan antar daerah, dan Batas wilayah yang belum terdapat kesepakatan, menggunakan batas indikatif. Kawasan pemukiman eksisting, fasilitas umum dan fasilitas sosial, yg berada dalam kawasan hutan sesuai dengan SK menteri LHK Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, akan dilakukan melalui mekanisme outline dengan memperhatikan aspek keterhubungan antarkawasan. Serta, Pengajuan outline dalam RTRW Kab. Bengkalis dapat di ajukan selain outline yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perwakilan TKPRD Provinsi Riau, menandatangani berita acara yg sudah disepakati dan disetujui bersama, agar dapat menjadi acuan bersama untuk membentuk rancangan peraturan daerah RTRW di wilayah Kab. Bengkalis. (adf/hms)




Berita Lainnya

DPRD Lampung Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Rencana Perubahan APBD

Merasa Lambat DPRD, Mendesak Gubri Segera Selesaikan SK KPID Riau

HM. Wardan Hadiri Pembukaan Orientasi Anggota DPRD Se-provinsi Riau Gelombang II

Terima Bantuan Mesin Perontok Padi, 11 Poktan di Inhil: Terimakasih Buk Septina Telah Buktikan Komitmen dan Perjuangkan Aspirasi Kami

Anggota DPRD Septian Nugraha, Bantu Remaja Masjid Kelurahan Talang Mandi

Komisi II DPRD Lampura Sidak ke Gudang Bulog

Anggota DPRD Ditikam Tetangganya Gara-gara Ejekan di 'Lapo Tuak'

Komisi IV DPRD Bengkalis, Sambangi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Sharing Terkait Dana KUBE

Anggota DPRD Riau Terpilih Dilantik 6 September 2019, Berikut Nama-namanya

DPRD Berikan Penghargaan kepada Polisi Pengungkap Kasus Tindak Pidana

CSL dan Ketum Golkar Bagikan 25 Ton Beras Buat Warga Kurang Mampu di Kepri

Sabtu Pradansyah Sinurat Segera Dilantik sebagai Ketua DPRD Inhu

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
  • 2 Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
  • 3 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 4 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 5 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 6 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 7 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 8 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media