• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Parlemen

Pansus DPRD Bengkalis Mendorong Percepatan Legislasi RTRW dan RDTR dengan Mengutamakan Asas Regulasi dan Kepentingan Masyarakat

Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020 17:25:47 WIB Dibaca : 1047 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2040 dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2019-2023 saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat disahkan, tidak hanya tepat waktu tetapi juga tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Agar penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR terealisasi dengan baik dan benar Pansus DPRD mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Kamis (20/03/2020). Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 8, Kantor Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau. Adapun pihak OPD terkait yang menghadiri termasuk camat-camat Kabupaten Bengkalis. Pertemuan disambut dan dibuka oleh Kabid PUPRPKPP Provinsi Riau yakni Iwan Suryawan, S.Sos., M.IP. Terkait persoalan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang saat ini menjadi problem di berbagai titik wilayah yang masih banyak status wilayahnya yang belum terlegislasi dengan baik, Ketua Pansus Ranperda RTRW H. Arianto dan Ketua Pansus RDTR Zuhandi beserta anggota memohon kepada pihak PUPRPKPP dan pihak OPD terkait agar dapat membantu menyelesaikan hal-hal terkait RTRW dan RDTR ini di wilayah Kabupaten Bengkalis. Beberapa hal yang disampaikan Panitia Khusus RTRW dan RDTR terkait batas wilayah yang ada di Kab. Bengkalis ini masih menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang menanyakan tatanan batas wilayah di daerah mereka tinggal itu bagaimana keabsahananya, mereka takut akan tergusurkan di kemudian hari, “Saya dan rekan-rekan anggota dewan lainnya tidak ingin hal ini terjadi, masyarakat kami nantinya tergusur dari tempat mereka tinggal, dikarenakan mungkin berada di kawasan lindung. Maka dari itu saya dan rekan-rekan berkonsultasi ke PUPRPKPP ini agar penyusunan RTRW dan RDTR ini betul-betul terealisasi dengan baik dan benar, dan tidak merugikan pihak-pihak yang terkait dan masyarakat yg tinggal di wilayah-wilayah tersebut,” Ujar Ketua Pansus RTRW H. Arianto. Ketua Pansus RDTR Zuhandi meminta agar peta wilayah antar desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten untuk dapat diperjelas begitupun RDTR di Pulau Rupat. Karena itu harus ada perubahan terhadap status kawasan wilayah-wilayah Kab. Bengkalis dan diajukan ke pusat. Kemudian Rianto “Saya berharap untuk Pemprov betul-betul membantu kami yang di kabupaten agar penyusunan RTRW dan RDTR ini betul-betul sinkron dengan apa yang kami dan masyarakat Bengkalis harapkan, karena ini berlaku bukan cuma sebentar, 20 tahun yang akan dirasakan oleh masyarakat kita sampai ke anak cucu kita nantinya,” Tegasnya. Dari hasil kesepakatan oleh panitia khusus RTRW dan RDTR dengan Pemerintah Provinsi ini didapatkan hasil, bahwa Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kab. Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis sepakat untuk mendorong percepatan legislasi RTRW dengan mengutamakan asas regulasi dan kepentingan masyarakat, kemudian TKPRD Kabupaten Bengkalis akan melengkapi data-data pendukung untuk mendukung kesempurnaan rancangan peraturan daerah RTRW Kab. Bengkalis. Selanjutnya, penggunaan batas wilayah yang dituangkan dalam RTRW di antara lain: Batas wilayah definitif mengacu peraturan menteri dalam negeri, Batas wilayah yang belum definitif mengacu pada kesepatakan antar daerah, dan Batas wilayah yang belum terdapat kesepakatan, menggunakan batas indikatif. Kawasan pemukiman eksisting, fasilitas umum dan fasilitas sosial, yg berada dalam kawasan hutan sesuai dengan SK menteri LHK Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, akan dilakukan melalui mekanisme outline dengan memperhatikan aspek keterhubungan antarkawasan. Serta, Pengajuan outline dalam RTRW Kab. Bengkalis dapat di ajukan selain outline yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perwakilan TKPRD Provinsi Riau, menandatangani berita acara yg sudah disepakati dan disetujui bersama, agar dapat menjadi acuan bersama untuk membentuk rancangan peraturan daerah RTRW di wilayah Kab. Bengkalis. (adf/hms)




Berita Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Meminta Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas Puskesmas Tidak Ada Perbedaan

Program 100 Hari Kerja Ketua DPRD Lampura Terkait HGU Baru Terjawab

Nurzaman Dilantik oleh Septina Sebagai Anggota DPRD Riau

DPRD Riau Katakan Ada Empat Kabupaten/Kota Tidak Dapat Bankeu Khusus

Inilah Daftar SKPD Riau Yang Dipangkas Pansus Ranperda DPRD

Masyarakat Kuansing Terima Bantuan Ambulance dari Anggota DPR RI Abdul Wahid

Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum. Politisi PKB Berharap Desa Semakin Maju

Komisi E DPRD Riau Sebut: Kurangnya Perhatian Pemerintah, Maka Timbul Pungli di Sekolah-Sekolah

Terkait Adanya Anggaran Penanganan Covid 19, DPRD Riau Siap Revisi Anggaran 2020

Dani M Nursalam Ingatkan Pemprov Riau Untuk Tidak Kurangi Belanja Kepentingan Publik

Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD

Pimpinan DPRD Riau berikan dukungan atas gagasan Komisi III DPRD Riau Bentuk (Pansus) Investigasi Aset Daerah

Terkini +INDEKS

Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila

01 Oktober 2023
Wakil Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Muhammad Arsya Fadhillah, Dampingi Camat Batsol Risydy di Pembukaan Karang Taruna Cup
01 Oktober 2023
Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
01 Oktober 2023
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
30 September 2023
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
29 September 2023
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
29 September 2023
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
29 September 2023
Ketua KPK Tegaskan Perihal Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi
29 September 2023
Meski tak Dukung Anies, Eddy RM tetap Bacaleg Demokrat Dapil Pekanbaru
28 September 2023
Miris!Humas PT Murini Wood Angkat Brondolan Sawit, Saat Negoisasi Berlangsung
28 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
  • 2 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
  • 3 Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
  • 4 Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
  • 5 Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
  • 6 Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
  • 7 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 8 FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media