PILIHAN
Pansus DPRD Bengkalis Mendorong Percepatan Legislasi RTRW dan RDTR dengan Mengutamakan Asas Regulasi dan Kepentingan Masyarakat

BUALBUAL.com - Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2040 dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2019-2023 saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah dan diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat disahkan, tidak hanya tepat waktu tetapi juga tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Agar penyusunan Ranperda RTRW dan RDTR terealisasi dengan baik dan benar Pansus DPRD mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Kamis (20/03/2020).
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 8, Kantor Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau. Adapun pihak OPD terkait yang menghadiri termasuk camat-camat Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan disambut dan dibuka oleh Kabid PUPRPKPP Provinsi Riau yakni Iwan Suryawan, S.Sos., M.IP. Terkait persoalan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang saat ini menjadi problem di berbagai titik wilayah yang masih banyak status wilayahnya yang belum terlegislasi dengan baik, Ketua Pansus Ranperda RTRW H. Arianto dan Ketua Pansus RDTR Zuhandi beserta anggota memohon kepada pihak PUPRPKPP dan pihak OPD terkait agar dapat membantu menyelesaikan hal-hal terkait RTRW dan RDTR ini di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Beberapa hal yang disampaikan Panitia Khusus RTRW dan RDTR terkait batas wilayah yang ada di Kab. Bengkalis ini masih menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang menanyakan tatanan batas wilayah di daerah mereka tinggal itu bagaimana keabsahananya, mereka takut akan tergusurkan di kemudian hari, “Saya dan rekan-rekan anggota dewan lainnya tidak ingin hal ini terjadi, masyarakat kami nantinya tergusur dari tempat mereka tinggal, dikarenakan mungkin berada di kawasan lindung. Maka dari itu saya dan rekan-rekan berkonsultasi ke PUPRPKPP ini agar penyusunan RTRW dan RDTR ini betul-betul terealisasi dengan baik dan benar, dan tidak merugikan pihak-pihak yang terkait dan masyarakat yg tinggal di wilayah-wilayah tersebut,” Ujar Ketua Pansus RTRW H. Arianto.
Ketua Pansus RDTR Zuhandi meminta agar peta wilayah antar desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten untuk dapat diperjelas begitupun RDTR di Pulau Rupat. Karena itu harus ada perubahan terhadap status kawasan wilayah-wilayah Kab. Bengkalis dan diajukan ke pusat.
Kemudian Rianto “Saya berharap untuk Pemprov betul-betul membantu kami yang di kabupaten agar penyusunan RTRW dan RDTR ini betul-betul sinkron dengan apa yang kami dan masyarakat Bengkalis harapkan, karena ini berlaku bukan cuma sebentar, 20 tahun yang akan dirasakan oleh masyarakat kita sampai ke anak cucu kita nantinya,” Tegasnya.
Dari hasil kesepakatan oleh panitia khusus RTRW dan RDTR dengan Pemerintah Provinsi ini didapatkan hasil, bahwa Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kab. Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis sepakat untuk mendorong percepatan legislasi RTRW dengan mengutamakan asas regulasi dan kepentingan masyarakat, kemudian TKPRD Kabupaten Bengkalis akan melengkapi data-data pendukung untuk mendukung kesempurnaan rancangan peraturan daerah RTRW Kab. Bengkalis.
Selanjutnya, penggunaan batas wilayah yang dituangkan dalam RTRW di antara lain: Batas wilayah definitif mengacu peraturan menteri dalam negeri, Batas wilayah yang belum definitif mengacu pada kesepatakan antar daerah, dan Batas wilayah yang belum terdapat kesepakatan, menggunakan batas indikatif. Kawasan pemukiman eksisting, fasilitas umum dan fasilitas sosial, yg berada dalam kawasan hutan sesuai dengan SK menteri LHK Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, akan dilakukan melalui mekanisme outline dengan memperhatikan aspek keterhubungan antarkawasan. Serta, Pengajuan outline dalam RTRW Kab. Bengkalis dapat di ajukan selain outline yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau tahun 2018-2038, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan TKPRD Provinsi Riau, menandatangani berita acara yg sudah disepakati dan disetujui bersama, agar dapat menjadi acuan bersama untuk membentuk rancangan peraturan daerah RTRW di wilayah Kab. Bengkalis. (adf/hms)
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Inhil, Pinta Pemda Tindak Tegas Masyarakat yang Tidak Pakai Masker
Reses Ketua DPRD Septian Nugraha,"Terpilhnya sebagai Ketua DPRD Berkat Suara Rakyat. Bukan Dinasti
DPRD Riau, akan Panggil Dinas Pertanian dan Perkebunan, Terkait Murahnya Harga Kopra, Karet dan Sawit
Abdul Wahid Resmikan SPBU BBM 1 Harga di Mandah, Warga Kami tidak Pernah Terbayang Bahwa di Daerah kami ada SPBU
Abdul Wahid Sambangi Ponpes Darul Rahman Tembilahan
Trending Topik, Persoalan Naker Lokal Dan PDAM Duri Warnai Reses Septian Nugraha Di Gajah Sakti
KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Dalam Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Masjid Daarul Abrar DPRD Riau Buka MTQ, Yuk Buruan Daftar
Hari Ini, Septian Nugraha Gelar Reses Di 2 Tempat, Cuaca Tidak Jadi Penghalang
Suami dari Demokrat Istri dari Golkar, Pasutri Ini Resmi Jadi Anggota DPRD Riau Serta Peraih Suara Tertinggi
Sudah Dua Tahun Dana Masjid Tidak Pernah Dianggarkan, DPRD Sebut Pemrov Riau Kacau
Rapat Paripurna DPRD Tubaba Tentang Ranperda Pelaksanaan APBD 2020