• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Tujuh Saksi akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Bengkalis

Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020 07:39:00 WIB Dibaca : 1238 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 201-2015. Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (20/3/2020) ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat orang nomor satu di Bengkalis tersebut. Enam saksi dari pihak swasta, satu saksi merupakan anggota aktif Polri. "Hari ini pemeriksaan saksi digelar di Kantor Brimob Polda Riau yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No.106, Sukajadi, Kota Pekanbaru," kata Ali Fikri kepada Riau Pos, Jumat (20/3/2020). Mereka diperiksa untuk tiga orang tersangka yaitu Didiet Hadianto (DH), Victor Sitorus (VS) dan Suryadi Halim alias Tando (SHT). Ketujuh saksi tersebut adalah Sulyadi yang merupakan Direktur PT Surya Pratama Yudha,  Amat alias Acai sebagai Suplier PT Arta Niaga Nusantara (tahun 2015), Idrus Maarif dari swasta yang merupakan supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran yang sama. Berikutnya, Ramadhan merupakan anggota aktif Polri yang bertugas sebagai Babinkamtibmas Polsek Siak Kecil dan salah satu supplier pada proyek tersebut. Jonny, suplier dari swasta, Adhe Adriance dari CV Wahyu Rintiyani Abadi, terkahir Direktur PT Alas Watu Emas, Sopiyan. Sebelumnya pada Jumat (17/1) bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang tersangka secara bersamaan dalam kasus yang sama. Di mana dua di antaranya adalah pejabat proyek tersebut, sisanya dari pihak swasta. Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Lalu delapan orang dari swasta tersebut yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara Rp2,5 triliun. Angka tersebut diduga hasil dari kecurangan empat paket proyek yang dikorupsi dari total enam paket proyek peningkatan jalan di kabupaten yang juluki dengan Negeri Junjungan itu. KPK menyebut, seluruh tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.     Sumber: riaupos.co




Berita Lainnya

Bupati Inhil HM. Wardan Lantik Pj Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling

Istana Siak Kembali Dibuka "Kisruh Perebutan Ahli Waris Sudah Selesai"

Awasi Ucapan Tokoh yang Langgar Hukum, Menkopolhukam Bentuk Tim

Eks Putri Pariwisata Hanya Kebagian Rp 15 Juta, Dari Bayaran Rp 65 Juta "Tersandung Prostitusi Online"

Lantik 4 Kepala Desa Di Kec Tanah Merah Pesan Bupati agar jangan membedakan terhadapa masyarakat

Lomba Handy Hygiene Dance, Peringati HKN ke-55 dan Milad RSUD Puri Husada ke-35

Pemrov Riau Serahkan Bantuan Program Pra Sejahteran Sebanyak 25.409 Paket Melalui Dinsos Rohil

GEMASABA Riau Bahas Persiapan Pengurus dan Perencanaan Program Kerja Kedepan

Zainal Bintang: Siapa Sutradara Di Balik Skenario Quick Count 'PILPRES 2019'

Waduh! Penjualan Booth Riau Expo 2019 Tak Capai Target

Dinyatakan Lolos di KPUD, Ketua DPC Gerindra Asmadi Langsung Merapatkan Barisan Bersama PAC Se-Kab Inhil

GMMK: Banyak Temuan Kecurangan di Pemilu 2019, Seolah KPU Sengaja Melakukannya

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media