Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rohil Lolos Ancaman Penjara
Bualbual.com, Bagansiapiapi- Polres Rokan Hilir telah melaksanakan pembahasan kedua terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus, Senin (13/5) malam.
Darmawati diduga melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 17 April 2019 dengan membawa undangan memilih atau form C6 atas nama Maysarah untuk melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang.
Pelapor merupakan saksi dari partai Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Pemilu.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H, serta dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.
Anggota Bawaslu Rohil Bimantara mengatakan, sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
“Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana Terlapor memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih. Padahal faktanya Terlapor hanya mencoblos di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari satu TPS,” kata Bimantara.
Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga, meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain, akan tetapi hanya melakukan pencoblosan satu kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain.
“Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” tutup Bima lagi. (rls)


Berita Lainnya
Lakukan Bedah Rumah Pak Saidi, Sinergitas Ormas MPI dan LBDH Tembilahan
Unggah Pelepasan Marbot Umrah, Anies Baswedan: Titip Jakarta
Kodim 0314 Inhil Bersama Dishub Lakukan Pengecekan Suhu Tubuh Penumpang di Terminal Bandar Laksamana
Jarak Pandang Hanya Berkisar 1 Kilometer, Puskesmas Pengalihan Keritang Bagikan Masker Ke Masyarakat
Bupati Rohil Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Kepala Keluarga Korban Terkait Kasus Anaknya
Warga Keluhkan Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru 'Gangguan Jaringan'
Kasat Lantas Polres Bengkalis, Turunkan Anggota Gelar Giat Penling Himbauan Keselamatan
Siak Raih Anugerah Adipura Kategori KLHK 'Syamsuar Jangan Berpuas Diri'
Penyeludupan Baby Lobster Bernilai Rp. 15 Milyar, Berhasil Diamankan Bea Cukai Tembilahan
Bupati Inhil HM. Wardan Hadiri Peluncuran Produk ‘Biopeat’ PT RSUP
Terkait Sengketa Pileg di Siak, MK Tolak Gugatan PDIP