Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rohil Lolos Ancaman Penjara

Bualbual.com, Bagansiapiapi- Polres Rokan Hilir telah melaksanakan pembahasan kedua terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus, Senin (13/5) malam.
Darmawati diduga melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 17 April 2019 dengan membawa undangan memilih atau form C6 atas nama Maysarah untuk melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang.
Pelapor merupakan saksi dari partai Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Pemilu.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H, serta dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.
Anggota Bawaslu Rohil Bimantara mengatakan, sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
“Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana Terlapor memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih. Padahal faktanya Terlapor hanya mencoblos di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari satu TPS,” kata Bimantara.
Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga, meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain, akan tetapi hanya melakukan pencoblosan satu kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain.
“Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” tutup Bima lagi. (rls)
Berita Lainnya
Lewat Flyover Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka 'Sepeda Motor akan Dilarang'
Dianggap Tidak Mampu Jalankan Roda Organisasi, PB- HIPPMIH - Pekanbaru Muslubkan Kepengurusan Syafi'i dan Kawan-kawan
Warga Pulau Aro Minta 10 Unit RLH, Kepada Bupati Kuansing,
Pendidikan Indonesia Kalah Saing dengan Singapura, Malaysia
Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen, Penggelapan & Penadah 'Adi Saputra Jadi Tersangka'
Pertimbangan "HATI" Baharuddin L Ab,SE Mantan Ketua DPC Gerindra Inhil Merapat Kepelabuhan HMW–HSU
KUA di Pekanbaru Giatkan Program Pusaka Sakinah
Prabowo Akui Tampang Bojong Koneng, dan Siap Dialog soal Boyolali
Pemkab Inhil Melalui Disparporabud Gelar Festival Lagu Melayu Di Pantai Solop
Pasca Hujan Deras dan Angin Kencang di Tembilahan, Kapolres Inhil Tinjau Lokasi Pohon Tumbang
Hj Zulaikhah Wardan: Inhil Kedepan Akan Membentuk PUSPAGA
Secara Terbuka Suporter PSPS Curva Nord 1955 Sampaikan Permohonan Maaf ke Gubernur Riau