Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rohil Lolos Ancaman Penjara
Bualbual.com, Bagansiapiapi- Polres Rokan Hilir telah melaksanakan pembahasan kedua terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus, Senin (13/5) malam.
Darmawati diduga melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 17 April 2019 dengan membawa undangan memilih atau form C6 atas nama Maysarah untuk melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang.
Pelapor merupakan saksi dari partai Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Pemilu.
Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H, serta dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.
Anggota Bawaslu Rohil Bimantara mengatakan, sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
“Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana Terlapor memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih. Padahal faktanya Terlapor hanya mencoblos di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari satu TPS,” kata Bimantara.
Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga, meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain, akan tetapi hanya melakukan pencoblosan satu kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain.
“Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” tutup Bima lagi. (rls)
Berita Lainnya
Bupati HM.Wardan Resmikan PLTD (CTSM) Cahaya
Amien Rais: Kalau Mau Ungkit Masa Lalu Bisa Dahsyat 'Prabowo Pernah Cawapres Megawati'
Edy Natar Nasution Jadi Khatib di Masjid Raya Arafah Duri, Ribuan Jamaah Antusias Mendengarkan
Ulama turun gunung! 90 Menit dengan Habib Rizieq Shihab di Makkah
Bank Riau Kepri Raih The Best Bank in Digital Services 2018
Cek Administrasi TKA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Turun Ke PT. Indah Kiat Pupl and Paper Perawang
Tingkatkan Kedesiplinan, PNS Pemprov Kepri Rencanakan Absensi Pakai Scan Wajah
Pemprov Riau Belum Siapkan Duit untuk Beli Lampu, Setahun ke Depan Akses ke Jembatan Siak IV Masih Gelap
Unilak Kerjasama dengan BUMN Melalui Program Magang "Ciptakan Mahasiswa Unggul"
PDIP Riau akan Gelar Konferda di Dumai 'Usai Konfercab'
12 TKI Diamankan Lanal Dumai di Pulau Rupat, 1 Orang Kondisi Hamil 8 Bulan
Rupiah Melemah, Sejumlah Anggota DPR "Protes" ke Sri Mulyani