PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
UIN Suska Riau Lockdown hingga 31 Maret
BUALBUAL. com - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Prof Akhmad Mujahidin akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup atau lockdown kegiatan di kampus tersebut untuk sementara waktu. Kebijakan ini pun berlaku mulai Jumat (20/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang.
"Iya benar, sudah saya tandatangani surat edaran tentang penutupan sementara kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau tersebut," kata Peof Akhmad Mujahidin kepada mediacenter.riau.go.id di Pekanbaru, Kamis (19/3/2020) malam.
Berikut bunyi surat edaran Rektor UIN Suska nomor B-1224/Un.04/HM.00/03/2020 tersebut :
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau nomor Kpts.596/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau, dan hasil konsultasi Rektor dengan Plt Sekjen Kementerian Agama RI tentang dua orang mahasiswa UIN Suska Riau yang mengalami suspect Covid-19, maka pimpinan UIN Suska Riau dalam rapat yang diadakan pada Kamis 19 Maret 2020 pukul 11.00 WIB, menyepakati dan menetapkan kebijakan UIN Suska Riau sebagai berikut:
Pertama, Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau mulai tanggal 20 sampai dengan 31 Maret 2020 ditutup sementara waktu,
Kedua, Selama masa tersebut, seluruh aktivitas dosen, pegawai dan mahasiswa dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal masing-masing dan wajib bisa dihubungi setiap saat oleh pimpinan terkait urusan dinas,
Ketiga, Apabila dosen atau pegawai memiliki urusan penting di kampus atau kantor, maka dapat melakukan aktivitas di kampus dengan izin Rektor,
Keempat, Selama masa penutupan sementara waktu, kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan melalui koordinasi dengan Gubernur Riau dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Riau yaitu BNPB dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau,
Kelima, Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodik berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.(MCR) **

Berita Lainnya
Polisi Tetapkan Kades Sialang Godang sebagai Tersangka
Inilah 5 Pemain Yang Akan Tinggalkan Chelsea Akhir Musim Ini
Terkait Penganiayaan Sadis di Rohil, Polda Riau Kembali Agendakan Gelar Perkara
Sadis! Gara-gara Curi Uang Beli Layang-layang, Seorang Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Rutusan KPPS yang Wafat karena Tugas Pemilu 2019, Peserta Aksi Super Damai Pekanbaru Panjatkan Doa
Datuk Al Azhar: Pelajari Bahasa Melayu akan Dapat 2 Keuntungan
Tim Transisi Gubri Bantah Assessment, Soal Pemanggilan Kepala OPD Pemprov Riau
Mantan Istri UAS: Cukup Buah Hati Melihatku Seperti Bidadari
Wow..Wow.. Amazing: Pemuda ini beli new Toyota Yaris hanya Rp 2 juta di Tokopedia
Hadapi Kemarau di Tahun 2020, Jajaran Polda Riau Tetap Komit Cegah dan Tangani Karhutla
Inilah Fakta-Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Junjung Siregar di Pelalawan
Fadli Zon Soal pengibaran bendera China di Maluku Itu penghinaan Bagi Bangsa Indonesia