PILIHAN
Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak Ditunda
BUALBUAL.com - Beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di sejumlah Kabupaten/Kota akhirnya mengalami penundaan.
Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, Minggu (22/3/2020) di Pekanbaru.
"Penundaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020," terangnya.
Dikatakan oleh Sekdaprov, penundaan ini berkenaan dengan wabah virus corona yang semakin meluas dan hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun dalam Surat Keputusan tersebut, KPK menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada. Tiga tahapan tersebut, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).
Sedangkan jadwal masa pendaftaran pasangan calon pada 28-30 April tidak ditunda. Untuk jadwal pemungutan dan penghitungan suara 23 September mendatang pun tidak turut ditunda. (MCR/Zak)
Berita Lainnya
Saat Mencari Udang di Sungai, Warga Inhil Hilang Diterkam Buaya
Pemprov Riau Gelar Pertemuan Dengan DPD RI "Bahas UU Kehutanan"
Lama Menghilang Kini Limbad Tampil Jadi Seorang Pendakwah
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polda Riau Gelar Patroli Skala Besar
Belum Sempat Bulan Madu, Pernikahan Bocah di Binuang Mendadak Dibatalkan
Indikasi KPU Tidak Netral, Soal Hoax Surat Suara
Ketua Kwarnas Ingatkan Pedoman Manajemen Risiko Jadi Acuan Utama Kegiatan Kepramukaan
Ada Dua Hotspot Terdeteksi di Inhil dan Siak
Setnov Tidak berkutik dibuat Hakim dalam sidang e-KTP
600 Ribu Masker di Gudang PT MJP Cargo Tidak Memenuhi Standar Dikirim ke Luar Negeri
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas di Danau Bingkuang Kampar
Oknum Pegawai Inspektorat Lampung Terkena OTT