PILIHAN
Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan Terkait Virus Corona
BUALNUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama. (MCR)
Berita Lainnya
Merasa Kesulitan Tertibkan Parkir Liar, Dishub Pekanbaru Kekurangan Personel
Gajah Dita Ditemukan Membusuk dalam Kubangan di Bengkalis
Sindikat Narkoba Ditangkap, 2 Kg Sabu Disita Oleh BNN di Riau
Camat Tembilahan Hulu M Nazar Ingatkan ASN Agar Bekerja Profesional dan Bersikap Netral Pada Pemilu 2019
Dua Pelajar Dibekuk saat Jual Perempuan ke Hidung Belang di Medan
Klarifikasi Lahan Terbakar Seluas 3 Ha di Kuindra Diduga Masuk Konsesi PT IGJA
Alam Mayang jadi Alternatif Liburan Warga Pekanbaru Riau
Disambut Ribuan Pelayat, Jenazah Qassim Sulaimani Tiba di Iran
Tak Ada Aktivitas Loundry di Atap Hotel, Klarifikasi Adik Pemilik Hotel Syariah yang Terbakar
Bupati Inhil Khotib Idul Adha, Sampaikan Makna Semangat Ibadah Kurban
Menangkan Wardan dan SU, Relawan Tembilahan dan Sekitarnya Dirikan Posko
Eks Pembantu Rektor IV Uir "Abdullah Sulaiman" Didakwa Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar