PILIHAN
Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan Terkait Virus Corona
BUALNUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama. (MCR)

Berita Lainnya
Jelang Berbuka Puasa, Koramil 07/Reteh Bagikan Ratusan Takjil Kepada Masyarakat Pulau Kijang
Terima Kasih AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Telah Memimpin Kapolres Kab Inhil
Masih Ditemukan kasus Gizi Buruk di Inhil Dusun Hidayah Desa Kuala Selat - Kateman
Bebasnya AHOK, Kasus Sumber Waras Menanti
Miris, 2 Tahun Gadis Belia Ini, Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Warga Desa Buluhcina Kampar Riau Lakukan ’’Lockdown’’ bagi Pendatang
Benar-benar Terpesona Keindahan Danau Laut Napangga, Berikut Letak dan Lokasinya
Korupsi Dana Desa: Korupsi Teri Ditangkap, Korupsi Kakap Dipelihara?
Bersama Warga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pinggir Lakukan Penyemprotan Disinfektan
12 Warga Dievakuasi Terkait Pembunuhan Pekerja Papua
Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Atas Newcastle
Terkait THR PNS,Walikota Surabaya Risma Sebut Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?