PILIHAN
Miris, 2 Tahun Gadis Belia Ini, Jadi Budak Seks Ayah Kandung

BUALBUAL.com, Kasus pencabulan lagi-lagi menghantui anak-anak di Indonesia. Kali ini menimpa seorang gadis belia 14 tahun asal Desa Talang Duku, Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Mirisnya, pelaku bukanlah orang lain, melainkan orang terdekat korban yakni ayah kandungnya sendiri.
Adalah Sukirno, pria 36 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama dua tahun. Dari informasi, peristiwa memilukan yang dialami korban (sebut saja namanya Melati) awalnya terjadi pada 2016 lalu.
Saat itu, Melati baru saja akan menginjak bangku SMP. Entah apa yang merasuki pikiran Sukirno, malam hari sebelum Melati masuk ke sekolah ia nekat memasuki kamar anaknya hingga terjadilah aksi pencabulan itu.
Tidak sampai di situ, aksi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama kurang lebih dua tahun. Parahnya lagi, aksi cabul ayah kandung kepada anaknya itu tanpa ada yang tahu. Selama itu, tak terhitung berapa kali Sukirno mencabuli putri kandungnya.
Hingga kemudian pada 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Sukirno nekat kembali mencabuli Melati di atas tikar rumah mereka. Merasa tak sanggup lagi atas kelakuan ayah kandungnya, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya.
Mendengar cerita cucu perempuannya, sang kakek bak tersambar petir di siang hari, kaget. Kesal dan marah atas ulah Sukirno, sang kakek langsung melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolres Muarojambi pada 7 Oktober 2018 lalu. Polisi lalu menangkap Sukirno.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro Macan membenarkan peristiwa pencabulan ayah kandung terhadap putrinya itu.
“Benar, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Yang melapor ke Polres kakek korban,” kata Afrito seperti dilansir Serujambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (7/11/2018).
"Karena pelaku dengan korban masih satu rumah, jadi kita tidak terlalu sulit menangkapnya," sambung dia.
Menurut Afrito, ayah Melati ini juga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Karena itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, Sukirno bisa seenaknya memperlakukan anak kandungnya itu selama dua tahun terakhir.
"Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru dua minggu belakangan ini mereka pisah," ujar Afrito.
Selain menangkap Sukirno, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar tikar plastik warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencabulan, serta satu buah sarung milik pelaku.
Kini, Sukirno akan dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman itu ditambah sepertiga, karena dilakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Serujambi.com dengan judul: "Parah! Anak Diperkosa Ayah Kandung di Atas Tikar"
Sumber: suara.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil Buka Sekaligus Umumkan Pemenang Lomba Cipta Menu B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal
PKK kecamatan tanah putih Tanjung melawan ikut lomba Menu berbahan Dasar ikan
Sebagai Obat Kuat, Ini Penjelasan BPOM Soal Kandungan PCC
Inilah Daftar Nama Penumpang KM Berkat Anugerah Tujuan Batam Tenggelam di Perairan Lingga
Nginap di Hotel, SPG Rokok di Bengkalis Diraba Cleaning Service saat Lelap Tertidur
Open Pasar Murah Ramadhan Wardan Berharap Bisa Membantu Ekonomi Masyarakat
Gerakan Riau Merdeka Asap "GRMA" Riau Merdeka Asap
Bocah SD Tenggelam di Aliran Parit Belanda 'Pekanbaru'
Kadin, Akan Alirkan Listrik di 12.695 Desa Se Indonesia
Belum Ada Progres, Rencana Pengangkatan Syamsuar Jadi Ketua DPW PAN Riau
Manchester United Gugur di Liga Champions, Ini Kata Mourinho
Akhirnya Ahok-Djarot Resmi Daftar Jadi Petahana Pilkada DKI 2017