MUI Kota Pekanbaru Terbitkan 5 Imbauan Terkait Covid-19
BUALBUAL.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan terkait kondisi terkini perkembangan Virus Corona (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau.
Surat Imbauan nomor 02/MUI-PBR/III/2020 tertanggal 25 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Pekanbaru Ilyas Husti dan Sekretaris Hasyim, tersebut dibuat setelah dampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru semakin hari semakin meningkat, baik dalam bentuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Pasien Positif. Setiap hari jumlah pasien yang terkena wabah ini terus meningkat bahkan cenderung tidak bisa dikendalikan.
Ada 5 imbauan yang diterbitkan MUI Kota Pekanbaru terkait penyebaran Covid-19, yakni:
Pertama, mematuhi Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, serta Imbauan Walikota Pekanbaru Nomor 650 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Tindak Pencegahan Penularan Covid-19. Untuk Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Beribadah di Rumah.
Kedua, selama status tanggap darurat diberlakukan di Kota Pekanbaru maka diimbau kepada pengurus masjid, mushala dan tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterilisasi rumah ibadah dengan cara membersihkan ruang tempat ibadah serta lingkungannya, menggulung tikar, menyediakan sabun cuci tangan di tempat kamar mandi dan tempat wudu, menyediakan hand sanitizer pada setiap masuk pintu masjid serta penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.
Ketiga, selama Masjid, musala dan tempat ibadah lainnya disterilkan dalam masa status darurat diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, peringatan hari-hari besar Islam, pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan lainnya yang mempercepat penularan Covid-19. Pengurus masjid dan musala tetap diimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap salat lima waktu di masjid dan musalla masing-masing sebagai pertanda dan peringatan masuk waktu salat.
Keempat, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak dan dianjurkan tetap berada di rumah dengan memperbanyak ibadah, zikir, membaca Alquran, membimbing anak-anak dan keluarga dalam melaksanakan salat berjamaah di rumah serta melakukan usaha-usaha pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu menjaga pola hidup sehat sesuai tuntutan Rasulullah SAW.Kelima, kepada pemerintah diharapkan untuk menutup kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat-tempat lainnya yang dapat mempercepat penularan dan penyebaran Covid-19 serta melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya.
"Semoga Allah melindungi kita semua dari segala bentuk wabah dan musibah yang membahayakan kita," kata Ilyas Husti.(MCR)**
Berita Lainnya
Lakukan Penganiayaan,Seorang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Lima Saksi akan di Periksa Polisi, Terkait Kasus Pelemparan Molotov ke Pos Jaga Satpol PP Pekanbaru
7 Gajah Menyelamatkan Diri, Suaka Margasatwa Balai Raja Terbakar
Kebakaran di Kotabaru Inhil Hanguskan 5 Rumah Warga
PT HKI Sedikit Lagi Tuntaskan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Sekda Yulian Norwis Ikuti Kegiatan Cuci Tangan Se Dunia Dikabupaten Kepulauan Meranti
Edy Tanjung: Laporkan Dugaan Pemalsuan SK DPP Gerindra Saat Pendaftran Pilgubri
Rahmat Pantun Dapat Penghargaan dari Gubernur Riau, Sebagai Pemuda Berprestasi Mengembagkan Seni Budaya dan Wisata
Turun Gunung, Aktivis 66 Ikut Suarakan Netralitas Di Pilpres Tahun 2019
Fatah-Hamas Bahas Keamanan diJalur Gaza
Diduga Ditinggal Istri, Seorang Buruh di Tembilahan Tewas Gantung Diri