• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Eksekusi Lahan PT PSJ, Azlaini Agus SH MH: Putusan MA Dihormati, Perusahaan jangan Korbankan Masyarakat

Jamroni

Sabtu, 01 Februari 2020 10:21:27 WIB Dibaca : 1155 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Agung RI melalui putusannya No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, memvonis perusahaan telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan. Berdasarkan putusan MA itulah, eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), yang berada di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilakukan hingga kini. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa lahan seluas 3.323 hektare yang dikelola oleh PT PSJ harus dieksekusi, karena masuk dalam kawasan hutan , di mana dari 3.323 hektare lahan yang dieksekusi, sebagian di antaranya merupakan lahan milik petani yang dikelola oleh PT PSJ secara menurut skema KKPA. Menanggapi kondisi ini Tokoh Masyarakat Melayu Riau, Azlaini Agus SH MH berpendapat Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, harus dihormati bersama. Menurut mantan anggota DPR RI ini, jika ada masyarakat petani yang tergabung dalam KUD merasa dirugikan bisa saja menuntut ganti rugi dari PT PSJ. Namun lanjutnya, tentu tergantung perjanjian antara KUD selaku Plasma dengan PT PSJ selaku Inti. Yang pastinya, kata Azlaini Agus, IUP tidak bisa diberikan di kawasan hutan, apalagi memang tidak memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK RI. Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI ini mengatakan, salah satu klausul di dalam IUP, harus nya ada ketentuan yang diketahui PT PSJ yang harus segera mengurus Izin Pelepasan Kawasan Hutan. "Sekarang ini kita amati kebun sawit PT PSJ yang dieksekusi sesuai Putusan MA itu, luasnya 3.323 Ha, karena lahan tersebut yang menjadi objek perkara yang sudah in- krach. Jadi, kebun sawit itu memang ilegal, dan harus dilaksanakan putusan hukum itu, " jelasnya. Terkait tentang sisa lahan PT PSJ seluas 4.500 hektare, Azlaini menyatakan, sepanjang tidak punya izin sebagaimana diatur oleh peraturan per- undangan, maka itu termasuk kategori kebun sawit ilegal. "Kalau ada izin dan tidak berada di kawasan hutan, maka lahan tersebut legal," ujarnya, Sabtu (1/2/2020). Azlaini Agus yang juga dijuluki 'Singa Riau" ini menyebutkan, sebagaimana diketahui, berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017 terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal. Sedangkan menurut kajian KPK, sambungnya, 1,2 Juta hektare, kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan, yang menurut ketentuan tidak dapat diperuntukkan untuk kebun sawit. Dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pelalawan diakui Azlaini Agus, memang secara kemanusiaan warga masyarakat Anggota KKPA PT PSJ, akhirnya menjadi korban. "Saya sendiri belum membaca Perjanjian Kepesertaan Masyarakat dalam KKPA dengan PT PSJ. Menurut saya dampak Putusan MA tersebut juga akan bisa berdampak ke pihak Perbankan yang memberikan kredit KKPA, " ungkapnya. Disisi lain, dalam Permentan No. 26/2007 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat, sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan, dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan, baik kebun inti maupun kebun plasma. Ditanyakan apakah wajib PT PSJ mentaati Permentan No. 26/2007 Pasal 11 ayat 1 tersebut, Azlaini Agus menjelaskan, dari segi hukum positif, seharusnya PT PSJ tidak melibatkan masyarakat dalam pembangunan perkebunan yang sudah jelas melanggar peraturan. Karena berada di dalam kawasan hutan seperti Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya. Kemudian, dari perspektif perdata, tentu harus dilihat dari isi perjanjian kerjasama KKPA antara PT PSJ dengan masyarakat/KUD. "Kasus Gondai ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para Bupati, agar tidak seenak perut mengeluarkan IUP, tanpa melihat apakah perusahan tersebut benar -benar memiliki lahan," tegasnya. Kemudian, tegasnya lagi, perlu diperhatikan apakah lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan, atau kawasan lain yang dilarang utk membangun perkebunan, seperti hutan lindung, TMS, atau tanah ulayat masyarakat adat sepanjang memang ada. "Seharusnya sebelum menerbitkan IUP, para Bupati harus melakukan kajian secara seksama, " pungkasnya. ***




Berita Lainnya

Plh Bupati Bengkalis Laporkan Kedatangan 93 Warganya dari Malaysia Kepada Gubernur Riau

Selama Sembilan Jam Jalani Pemeriksaan, Muka Ahok Terlihat Kelelahan

Dishub Pekanbaru Lunasi Utang PJU Non-Meterisasi Rp7,3 Miliar ke PLN

Beginilah Awal Mula Cerita Polisi Botaki Waria di Aceh

Musnahkan Barang Narkoba, Kapolres : Peredaran Haram di Inhil Harus Disikapi Serius

Jadi Tersangka,Polri Resmi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Demi Ulamak Dan Marwah Riau Ini Isi Tuntutan Laporan Lukman Edy Terhadapa Arya Wedakarna-Bali

Tiga Alasan Perceraian yang Diajukan Lina di Tolak Sule

Waspada Corona, Pemprov Riau Liburkan Guru

Berdasarkan SK Sah: Asmadi Memimpin Partai Gerindra Inhil dan Siap Kembangkan Sampai Kepelosok Desa

Tolak Indomaret di Bangkinang, Karena Bisa Matikan Usaha Kecil, Masyarakat

Jalan Imam Bonjol Nagoya Ditutup 'Cegah Orang Berkumpul'

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral
  • 2 Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
  • 3 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 4 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 5 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 6 DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
  • 7 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 8 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media