Ketua OJK Pinta Proses Pengajuan Penangguhan Cicilan Kredit Nasabah Sebaiknya Dilakukan Online

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah yang akan melakukan pengajuan pengangguhan cicilan dilakukan melalui daring atau online. Ini perlu dilakukan untuk menerapkan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus mengomunikasikan kepada perbankan hingga kantor cabang di daerah agar proses restrukturisasi dilakukan dengan lancar tanpa nasabah harus datang ke kantor cabang.
"Prosesnya bisa online, tidak perlu ke lapangan, di lapangan akan kami komunikasikan terus. Perbankan menyatakan komit, tinggal dikomunikasikan ke daerah," jelas Wimboh.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur BI, Perry Warjiyo yang menyatakan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai masih berjalan lancar, bahkan cukup tinggi selama pandemi.
"Pertumbuhan Uang Elektronik (UE) cukup tinggi, menunjukkan preferensi masyarakat ke ekonomi dan keuangan digital. Pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat juga berjalan lancar," kata Perry dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, OJK merilis kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, OJK akan memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp 10 miliar maksimal setahun.
Berita Lainnya
Relawan Pertiwi Jokowi Gelar Potong Rambut Gratis, Ingin Curi Simpati Emak-emak
Diresmikan atau Cuma Dikunjungi Presiden Jokowi, PT HK Tetap Siapkan 2 Alternatif di Tol Pekdum
Inilah Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online dari Handphone
Emak-Emak Dan HRS Jadi Alasan Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi Urung Terjadi
Relawan se-Solo Raya Siap Menangkan Prabowo di Basis Suara Jokowi
Sinergi Polres Inhu dan PT. Inecda Plantation Warnai Panen Perdana Jagung di Desa Sibabat Inhu
30 Provinsi akan Ikuti Perlombaan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Kepri - Tanjungpinang
Akibat Hina Presiden Jokowi Lewat Akun Facebook Farhan di Tuntut 2 Tahun Penjara
Bagaimana Posisi Facebook? Jokowi vs Prabowo di Pemilu 2019
Di Kabarkan Masuk Timses Jokowi-Ma'ruf, Ini Respons Yusuf Mansur
Jokowi Akui Ingin Temui Prabowo, tapi Belum Berbalas
Jokowi Abaikan Rasa Kemanusiaan Korban Terorisme "Sadis"