Ketua OJK Pinta Proses Pengajuan Penangguhan Cicilan Kredit Nasabah Sebaiknya Dilakukan Online

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah yang akan melakukan pengajuan pengangguhan cicilan dilakukan melalui daring atau online. Ini perlu dilakukan untuk menerapkan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus mengomunikasikan kepada perbankan hingga kantor cabang di daerah agar proses restrukturisasi dilakukan dengan lancar tanpa nasabah harus datang ke kantor cabang.
"Prosesnya bisa online, tidak perlu ke lapangan, di lapangan akan kami komunikasikan terus. Perbankan menyatakan komit, tinggal dikomunikasikan ke daerah," jelas Wimboh.
Sejalan dengan pernyataan Gubernur BI, Perry Warjiyo yang menyatakan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai masih berjalan lancar, bahkan cukup tinggi selama pandemi.
"Pertumbuhan Uang Elektronik (UE) cukup tinggi, menunjukkan preferensi masyarakat ke ekonomi dan keuangan digital. Pemenuhan kebutuhan uang tunai masyarakat juga berjalan lancar," kata Perry dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, OJK merilis kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, OJK akan memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp 10 miliar maksimal setahun.
Berita Lainnya
Tegas, Nikita Mirzani Ingin Pria Ini Dipenjara
Jokowi Instruksikan PUPR Benahi Jalan Rusak di Sumsel 'Setelah Viral di Sosmed'
Laskar Bertuah Riau Deklarasi CT Jadi Cawapres Jokowi
Prof Bagir Manan Bersama Konstituen Dewan Pers Siap Beri Kesaksian di Sidang MK
Dampak Wabah Virus Corona Semakin Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?
PB HMI Instruksikan Aksi Serentak Desak Jokowi Copot Kapolri
Debat Capres, Jokowi Dituding Nyontek, PBNU: Biar Tak Salah Sebut Data
Menag RI Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers
Dampak Wabah Virus Corona Semakin Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?
Harus Bekerja Ekstra Tanpa Perlindungan, Jeritan Pekerja Lepas di Tengah Pandemi
Antisipasi Covid-19, MUI dan Kemenag akan Bahas Panduan Ibadah Ramadhan