• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional
  • Seputar Jabodetabek

Antisipasi Covid-19, MUI dan Kemenag akan Bahas Panduan Ibadah Ramadhan

Redaksi

Rabu, 08 April 2020 08:35:59 WIB Dibaca : 1178 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI akan berkoordinasi membahas panduan ibadah di bulan Ramadhan saat pandemi virus corona atau Covid-19. MUI juga meminta umat Islam memperhatikan dan mematuhi panduan ibadah yang ditetapkan MUI, ormas Islam dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Nadjamuddin Ramly mengatakan, Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenag berisi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19 meminta fatwa MUI. Jadi akan ada koordinasi antara Kemenag dan MUI menjelang Ramadhan.

“Surat edaran Kemenag itu sekedar antisipasi dahulu sambil menunggu hal-hal yang terkait dengan ibadah baik dalam shalat malam atau tarawih, tadarus, itikaf nanti akan dirangkum dalam Fatwa MUI,” kata Nadjamuddin dilansir Republika.co.id, Rabu (8/4/2020).

Ia menyampaikan, MUI dan Kemenag saling mendukung dan bahu membahu membuat panduan untuk umat Islam dalam beribadah di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa’adi menjadi wakil menteri agama (Wamenag). Wamenag sudah melaporkan ke dewan pimpinan MUI tentang panduan ibadah saat pandemi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Ia juga mengingatkan, pandemi Covid-19 belum selesai, maka umat Islam Indonesia sebaiknya memperhatikan dan mematuhi bimbingan dari MUI, ormas-ormas Islam dan pemerintah dalam hal ini Kemenag. Sekarang saatnya bersama-sama menghadapi wabah Covid-19.

“Untuk persoalan keagamaan khususnya Islam ada di Kemenag, kami di dewan pimpinanMUI dalam posisi membangun kemitraan dengan pemerintah, selama pemerintah dalam posisi benar maka kita sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat),” ujarnya.

Tapi, kalau pemerintah menyimpang maka MUI harus memberi peringatan yang keras. Selama ini, kata dia, MUI dan Kemenag serta Kementerian Kesehatan senantiasa berkoordinasi dalam rangka merespons wabah Covid-19.

Oleh karena itu umat Islam tidak perlu mudik atau pulang kampung sebagaimana anjuran MUI dan ormas Islam untuk mengantisipasi penularan wabah di kampung-kampung.

“Tapi kalau sudah terlanjur atau terpaksa mudik maka lakukan isolasi diri, periksa suhu badan, kalau ada rapid test ikuti. Tapi kalau ranah mudik bukan ranah MUI tapi ranah pemerintah provinsi, kabupaten, kota dalam hal ini Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020 ini menyampaikan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu buka puasa bersama. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

Umat tidak melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushala. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Terkait panduan ibadah di bulan Ramadhan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan sudah ada Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/1.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 yang dikeluarkan akhir Maret 2020.

Pada poin 12 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah dikatakan, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala dan sejenisnya.

Kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya sesuai dengan dalil yang disebutkan pada angka 7 di atas.

Selanjutnya, puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Tapi wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Manan Ghani juga menyampaikan bahwa PBNU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 pada 3 April 2020 tentang protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instruksi Nomor 3952/C.I.34/03/2020.

Sebagai upaya lanjut khususnya dalam menyambut dan melaksanakan peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Melalui surat edaran itu PBNU menyampaikan kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting serta lembaga dan badan otonom di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

Berikut seluruh warga Nahdlatul Ulama dan umat Islam pada umumnya agar senantiasa melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqorrub kepada Allah SWT dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, membaca Alquran, mujahadah, memanjatkan doa untuk para leluhur dan berbagai amaliyah serta ibadah lainnya.

PBNU juga mengimbau menjalankan shalat tarawih selama Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing. Atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing. 


Sumber : MCR /  Editor : jar


Berita Lainnya

Banyak yang Belum Tahu! Mengapa sampai Ada Istilah Menuntut Ilmu hingga ke Negeri China?

Peroleh Grasi Presiden Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan

Kiai NU akan Ambil Sikap Tegas Bila Jokowi Tak Gandeng Cak Imin

Soal Isu Galang Dukungan ke Jokowi 01, Akhirnya Kapolres Garut Buka Suara

Demokrat Belum Akui Prabowo atau Jokowi Menang Pilpres 2019

Wow..!!! Anggaran Mengobati Pasien Covid-19 Rata-rata Rp 184 Juta Per Orang

Presiden Jokowi Sebut Sebanyak 164 Sekolah di Riau akan Dapat Direnovasi Mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK

Presiden Jokowi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung

Jokowi Siap, Borong 100 unit motor listrik gesits

Ketua GNPF: Cawapres Jokowi, KH Ma'ruf Amin Sedang Sakit

Jokowi: Kami Perlu Orang yang Tegas, Bowas Jabat Posisi Dirut Bulog

Siap-Siap! Usai Pelantikan Presiden Jokowi, Pemerintah Buka Lowongan 100.000 CPNS

Terkini +INDEKS

Denda Rp100 Juta Lunas! Hotel Korupsi Rp22,6 Miliar di Kuansing Masih Terbengkalai

07 November 2026
Bukan Sekadar Pameran! Pasar Seni Riau 2026 Jadi Panggung Kreativitas Seniman dan Budayawan
07 November 2026
Akun TikTok Catut Nama SF Hariyanto Dilaporkan! Kapolda Riau Turun Tangan, Penyelidikan Dimulai
07 November 2026
Tak Ingin Bansos Salah Sasaran! Pemkab Kuansing Percepat Pendataan Digital Penerima Bantuan
07 November 2026
Hadiah Rp25 Juta! Ratusan Peserta Adu Strategi di Turnamen Domino ORADO PPP Inhil
06 November 2026
Nama SF Hariyanto Dicatut di 4 Konten TikTok, Pemprov Riau Resmi Lapor ke Polda!
06 November 2026
Presiden hingga Menteri Diduga Disadap, Kader Gerindra Riau Singgung Makar dan Desak Polri Bertindak!
06 November 2026
Terungkap! Dua Orang Curi Kabel PLN di Siak, Satu Ditangkap dan Satu Buron
06 November 2026
Kapolda Riau Tegaskan: Polisi Bukan untuk Ditakuti, Tapi Harus Jadi Pelindung Masyarakat!
06 November 2026
Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
06 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nama Abdul Wahid Dicatut Akun TikTok! Video Lama Dikaitkan Isu Penyadapan Istana
  • 2 Jalur Riau-Sumbar Lumpuh! Longsor Setinggi 3 Meter Tutup Jalan, Begini Kondisi Terbarunya
  • 3 Selamatkan Anak-anak Kami! Warga Minta Polisi Berantas Narkoba, 3 Orang Positif di Rohil
  • 4 PSPS Dipermalukan 1-3 di Kandang! Akhyar Ilyas Ungkap Penyebab Kekalahan, Peluang Lolos Terancam
  • 5 Bikin Bangga! Guru Kuansing Borong 7 Gelar Juara se-Riau, 4 Wakil Melaju ke Nasional
  • 6 PTUN Kabulkan Gugatan 133 Kios Sukaramai! Kini Pedagang Tagih Janji Walikota Pekanbaru
  • 7 Polisi Gerebek Pondok di Pekanbaru, Temukan Bibit Diduga Ganja dalam Polybag
  • 8 32 Tahun Berdiri, Univrab Cetak 10.440 Alumni! Lulusannya Kini Tersebar hingga Luar Negeri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media