TV TVRI
Syamsuar Live di TVRI Nasional Bahas Penanganan Covid-19 di Riau

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Live bersama TVRI Nasional membahas penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau yang berlangsung di Gedung kediaman Gubernur Riau, Senin (6/4/2020) malam.
Gubri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan sebanyak 44 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di 12 Kabupaten dan Kota di Riau. Selain itu Pemprov Riau sedang mempersiapkan laboratorium kesehatan (labkes) yang berada di rumah Sakit Arifin ahmad untuk mempercepat pengujian sampel pasien Covid-19 di Provinsi Riau.
Terkait kondisi pasien positif corona yang ada di Riau, Gubri mengungkapkan jumlahnya ada 12 orang dan 1 orang diantaranya dinyatakan sembuh. Adapun semua penderita positif corona tersebut memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
"Untuk orang luar yang datang ke Riau akan di Cek kesehatannya," ungkap Syamsuar.
Selanjutnya Gubri mengimbau agar masyarakat melakukan sosial distancing, physical distancing, dan menerapkan hidup bersih dan sehat.
Berita Lainnya
Bikin Bangga! Inilah Prestasi Atlet SOIna Riau Mengharumkan Indonesia
Rekor! PHR Catat Produksi Tertinggi di Tahun 2023, Menunjang Pasokan Energi Nasional
Permintaan Maaf Ketua Panitia, Terkait Logo Milad Inhil Diduga Plagiat
LAMR Serahkan Warkah Petuah Amanah Karhutla Kepada Menhut dan Gubernur Riau
Gubernur Riau Ingatkan ASN: Jangan Asal Kerja, Rakyat Butuh Solusi Nyata
Kunker ke Kuala Kampar, Bupati dan Wabup Pelalawan Disambut dengan Acara Tepuk Tepung Tawar LAMR
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Gema Muharram 1447 H, Dukung Pelestarian Tradisi Religi
Sekdaprov Riau Instruksikan Kabupaten/Kota Segera Bentuk Tim Pengendalian Covid-19
TP-PKK Kabupaten Pelalawan Raih Juara I Lomba Vlog HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi Riau
Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Tubaba Disepakati DPRD
Hadiri HUT Korem 031/WB Ke 64, Bupati Bengkalis Kasmarni berharap Sinergi Yang Kuat Dengan Daerah
Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers