Menlu Denmark Minta Maaf kepada Umat Muslim dan Siapkan RUU Pelarangan Pembakaran Al Quran

BUALBUAL.com - Ungkapan permintaan maaf disampaikan Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen atas peristiwa pembakaran Al Quran oleh ekstrimis sayap kanan di depan misi diplomatik beberapa negara Muslim.
Permintaan maaf disampaikan Rasmussen selama percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri Aljazair Ahmed Attaf pada Senin (14/8/2023).
Kantor diplomatik Aljazair di Denmark di antara salah satu tempat aktivis melakukan aksi bakar Al Quran.
"Tindakan tersebut tidak dapat diterima dan sepenuhnya bertentangan dengan tradisi toleransi Denmark," kata Rasmussen, seperti dikutip dari Anadolu Agency.
Rasmussen juga mengatakan kepada Attaf bahwa pemerintah Denmark sedang dalam proses menyelesaikan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengakhiri pembakaran Al Quran dan akan mengajukannya kepada anggota parlemen.
Selama percakapan, Attaf dan Rasmussen juga membahas persiapan pertemuan menteri bersama yang akan datang antara negara-negara Afrika dan Eropa Utara, yang dijadwalkan berlangsung di Aljazair pada 16-18 Oktober 2023.
Berita Lainnya
Disbud Riau Usulkan 400 Seniman Terima Bantuan BLT Covid-19 ke Pusat
Karang Taruna Kabupaten Bengkalis, Taja Pelatihan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Di Batsol
Tetap di Rumah Saja Ketika Pandemi Covid-19
Vidcon Bersama Menteri, Gubernur H. Isdianto Sampailah Tahapan Pilkada di Kepri Berjalan Lancar
Gubri Siap Tindak Tegas! Drama Penahanan Ijazah di Pekanbaru: Pemilik Biro Wisata 'Menghilang'
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pj Bupati Herman Himbau Beli Beras Lokal Inhil
Upaya Pencegahan Covid-19 di Lapas Klas II A Tanjungpinang Terus Dilakukan
Resmikan Sekretariat FKUB, Gubernur Ansar Ajak Rawat Kerukunan Beragama
Kadinkes Inhil akan Panggil Semua Pihak Terkait Permasalahan Puskesmas Tembilahan Hulu
Riau Masuk 10 Besar Harapan Hidup Terbaik Nasional
Baznas Riau Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemerintah Atasi Kemiskinan
Trap Sel dan Pencabutan Asimilasi Akan Menjadi Saksi Bagi Narapidana Yang Bertingkah