• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Baca Disini! Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Diterapkan Pemko Pekanbaru

Redaksi

Minggu, 12 April 2020 18:34:06 WIB Dibaca : 1093 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa Hari yang lalu mengaku, sudah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan seperti dilakukan oleh DKI Jakarta sebelumnya.

Firdaus menyebut bahwa pengajuan PSBB dilakukan setelah ada kajian cepat. Kajian ini memuat semua aspek yakni aspek sosial, kesehatan dan ekonomi.

"Setelah izin keluar, nanti kita paparkan seperti penerapan PSBB di Kota Pekanbaru," terangkan

"Jadi untuk pelaksanaan ke depan kita tidak ragu-ragu lagi, bakal melaksanakan apa yang direncanakan. Sehingga kita lebih cepat mengatasi dan memutus mata rantai covid-19," tambah Firdaus lagi.

"Kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui kementerian sesuai dengan PP Nomor 21, dan sebenarnya kita telah melaksanakan dari 50 persen PSBB dari PP itu," kata Firdaus, Sabtu, 11 April 2020, usai Rapat Koordinasi dengan Gubernur Riau, Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima.

Izin tersebut, tuturnya, ia sudah sampaikan pada Kamis, 9 April 2020. Dampak COVID-19 mengganggu semua sektor di masyarakat, terutama sektor kesehatan dan ekonomi.

Oleh karena itu, jelasnya, Pemko bergerak cepat, sehingga apa yang akan menjadi kebijakan selanjutnya, Pemko memiliki legalitas yang kuat dan tidak ada keragu-raguan lagi kedepannya.

Namun disisilain mungkin banyak warga yang belum memahami apa itu PSBB dalam mengenteas penyebaran Covid-19 bagi satu daerah kabupaten dan Kota dikutif dari Aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Serta Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.

Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Aturan PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan melalui permohonan dari Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga bisa mengusulkan PSBB di sebuah wilayah.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari. Ruang lingkup PSBB adalah:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Aturan ini dikecualikan untuk . bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 


2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum


Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Aturan ini dikecualikan untuk:

  • supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi 
  • fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan 

  • tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk 
kegiatan olah raga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya 


Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 


6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

322 Unit Kendaraan Masih Dikandangkan, 20 Mobil Dinas Dikembalikan Mantan Pejabat Pemprov Riau

Masjid Alhuda Tembilahan Gelar Pemotongan Hewan Qurban

Penyuluhan P4GN, Dandim 0314 Inhil: Jadilah Agen Perubahan dengan Katakan Tidak Pada Narkoba

Tiga Kurir Sabu Digiring ke Polres Inhu, Satu Berhasil kabur

Akibat Korupsi, Negara Indonesia Rugi Hampir Rp 200 Trilun Setiap Tahun

Setiap UMKM di Riau Harus Keluarkan Produk Halal

Inilah 3 Merek Sarden Kaleng Bercacing yang Ditemukan di Riau

Gajinya Minimal Rp 25 Juta, Belanda Lagi Butuh Ribuan Perawat Minat!

Dampak Padagang Bakpau Zaman Now Bantu Kekuatan AKU LE Untuk Gubri 2018

Keluarga Miskin di Pelalawan Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit 'Pilih Dukun Kampung'

Guru Honorer di Indonesia Timur Bakal Mogok Kerja

Waw.. Lagu Lucu PPAP Raih Rekor Dunia Guinness

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media