• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Baca Disini! Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Diterapkan Pemko Pekanbaru

Redaksi

Minggu, 12 April 2020 18:34:06 WIB Dibaca : 1191 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa Hari yang lalu mengaku, sudah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan seperti dilakukan oleh DKI Jakarta sebelumnya.

Firdaus menyebut bahwa pengajuan PSBB dilakukan setelah ada kajian cepat. Kajian ini memuat semua aspek yakni aspek sosial, kesehatan dan ekonomi.

"Setelah izin keluar, nanti kita paparkan seperti penerapan PSBB di Kota Pekanbaru," terangkan

"Jadi untuk pelaksanaan ke depan kita tidak ragu-ragu lagi, bakal melaksanakan apa yang direncanakan. Sehingga kita lebih cepat mengatasi dan memutus mata rantai covid-19," tambah Firdaus lagi.

"Kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui kementerian sesuai dengan PP Nomor 21, dan sebenarnya kita telah melaksanakan dari 50 persen PSBB dari PP itu," kata Firdaus, Sabtu, 11 April 2020, usai Rapat Koordinasi dengan Gubernur Riau, Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima.

Izin tersebut, tuturnya, ia sudah sampaikan pada Kamis, 9 April 2020. Dampak COVID-19 mengganggu semua sektor di masyarakat, terutama sektor kesehatan dan ekonomi.

Oleh karena itu, jelasnya, Pemko bergerak cepat, sehingga apa yang akan menjadi kebijakan selanjutnya, Pemko memiliki legalitas yang kuat dan tidak ada keragu-raguan lagi kedepannya.

Namun disisilain mungkin banyak warga yang belum memahami apa itu PSBB dalam mengenteas penyebaran Covid-19 bagi satu daerah kabupaten dan Kota dikutif dari Aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Serta Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.

Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Aturan PSBB ditentukan oleh Menteri Kesehatan melalui permohonan dari Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga bisa mengusulkan PSBB di sebuah wilayah.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari. Ruang lingkup PSBB adalah:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Aturan ini dikecualikan untuk . bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 


2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum


Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Aturan ini dikecualikan untuk:

  • supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi 
  • fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan 

  • tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk 
kegiatan olah raga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya 


Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 


6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Gerakan Mahasiswa Sakai, Tuntut PT Arara Abadi Atas Perebutan Tanah Ulayat Seluas 1200 hektare

11 Polda Ikut Pelatihan Transformasi Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Provin Riau

Pemprov Riau Imbau Masyarakat Tenang dan Waspada, Terkait Bom Bunuh Diri di Medan

Paslon Gubri AYO Janji Prioritaskan Pendidikan Hingga ke Pelosok

Kades Bakau Aceh Bantah Keras Terkait Berita Dirinya Miliki Ruko dan Tanah, Rudi Hartono: Semua Tuduhan Tak Berdasar dan Tidak Benar!

Ribuan Warga Meranti Riau, Ikuti Aksi Bela Kalimah Tauhid

Panitia Targetkan Seribu Penonton Perhari, Proliga 2020 di Pekanbaru Segera Dimulai

Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!

Dalam Rangka Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Bupati Rohil H. Suyatno. Amp dan Rombongan Memilih di Kecamatan Sinaboi

5 Tersangka dan 17 Kg Sabu-sabu Diamankan Saat Penggerebekan di Dumai

Harga Elpiji 3 Kg Bakal Naik Jadi Rp 35.000 per Tabung

Pekan Depan Gubri Serahkan SK 324 CPNS Pemprov Riau

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 2 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 3 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 4 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 5 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 6 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 7 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
  • 8 Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media