Biar Masyarakat Bengkalis Lebih Paham, Yuk Ketahui Lebih Jauh Tentang Rafid Test Covid-19

BUALBUAL.com – Masyarakat, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis, juga sudah tahu atau mendengar tentan Rafid Test atau tes cepat Covid-19.
Apalagi informasi tentang tes cepat ini banyak beredar di media massa atau media sosial.
Apa itu Rafid Test?
Mengutip laman covid-19.go.id, Rafid Test bertujuan untuk deteksi dini kasus Covid-19, sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang tepat untuk mencegah penyebaran virus.
Yang perlu kita ketahui, tes cepat hanya untuk orang berisiko, yaitu yang pernah berkontak erat dengan orang sakit Covid-19 atau pernah berada di negara/wilayah yang dengan penularan lokal, dan memiliki gejala seperti demam atau gangguan sistem pernapasan (pilek/sakit tenggorokan/batuk).
Jadi, tak perlu tes cepat jika kita sehat dan tak pernah kontak orang sakit Covid-19 atau berada di negara/wilayah dengan penularan lokal Covid-19.
Yang mengikuti tes cepat ini ada 3 kategori. Yaitu, OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Siapa yang menentukannya? Petugas Kesehatan yang menentukan status seseorang apakah OTG, ODP, atau PDP.
Apa itu OTG?
OTG adalah mereka yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan orang positif Covid-19.
Apa itu ODP?
ODP adalah orang demam (≥38 derajat Celcius), riwayat demam atau pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara/wilayah dengan penularan lokal atau melakukan kontak erat dengan orang sakit Covid-19 (terkonfirmasi ataupun probabel).
Lantas, apa itu PDP?
PDP adalah orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala sakit pernapasan (batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat), dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara atau wilayah dengan penularan lokal.
Atau orang dengan demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam atau ISPA, dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berkontak erat dengan orang sakit Covid-19 (terkonfirmasi ataupun probabel).
Dan, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
MTQ Tingkat Kecamatan Se- Inhu Resmi di Buka Bupati Rezita Meylani Yopi
Harga Kelapa Sawit di Riau Naik, Ini Daftar Selengkapnya
Ratusan Anak Sekolah Peserta Pawai Karnaval Meriahkan HUT RI Ke 78
Bupati Inhu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2022
Bupati Inhu Fokus Majukan Pertanian
Walikota Tanjungpinang Sambut Baik Audiensi Aliansi Awas Kepri
8 Rumah Sakit MoU Jejaring Pengampuan Pelayanan Prioritas di Provinsi Riau
Sebanyak 10.500 Sertifikat Tanah Diserahkan Kantor Pertanahan Inhil Bagi 25 Desa
Pemkab Bintan Gelar Upacara Peringatan HUT Provinsi Kepri ke 20
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
Bersama KPP Pratama, Roby Ajak Masyarakat Bintan Taat Pajak
Gubernur Ansar Seriusi Instruksi Presiden Terkait Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri