Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah
BUALBUAL.com - Untuk meminimalisir imbas corona pada barang dan jasa, Pemerintah tidak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) berbagai barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona Covid-19.
Hal ini berlaku misalnya pada alat perlindungan diri (APD), dan obat-obatan guna menanggulangi wabah corona. Untuk itu Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) alias tidak dipungut biaya untuk barang dan jasa yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Ia juga menuturkan, fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut.
“Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19, adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya," kata Hestu, Senin (13/4/2020).
Selain itu, Hestu memaparkan, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 adalah, jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya. Selain insentif pajak pertambahan nilai, Hestu mangatakan, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPH), yang diatur dalam beberapa pasal.
Ia menambahkan, untuk pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
"Kalau pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas," jelasnya.
Sementara itu, Hestu mengatakan untuk Insentif PPN dan Pph, diberikan untuk masa pajak April-September 2020. Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.

Berita Lainnya
Pemprov Riau Bakal Buat Kebijakan untuk Pemulihan Ekonomi
Cara Kreatif Pelaku Usaha Handicraft di Purwakarta Hadapi Masa Pandemi
Satu Tahun Harga Kelapa Tak Kunjung Naik, Petani Inhil Sampaikan Surat Terbuka Untuk Presiden 'Pak Jokowi Tolong Kami'
Keripik Pisang Willia: Berkembang sebagai Peluang Bisnis Kuliner Ikonik di Indragiri Hilir
Manfaatkan Lahan Kosong, Budidaya Udang Vaname Hasilkan Rp1,4 Miliar
Usai Lebaran Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melejit, Rp32 Ribu Per Kg
Nilai Tukar Rupiah Langsung Melemah ke Rp13.980/USD, Respons Tambahan Kasus Corona RI
Edyanus: Jangan Menilai Sebelum Memulai 'Yan Prana Jadi Komut Bank Riaukepri'
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
Masyarakat Bersyukur Dengan Pembangunan Jalan Rigid Beton di Desa Simpang Mesuji
Bersama Bupati HM Wardan Kadis DPMPTSP Inhil Ikut Rapat Progres Persiapan HPN Tahun 2023
Vid-Con dengan Pemda Inhil, Sandiaga Uno Tertarik Berinvestasi di Kabupaten Inhil