Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah

BUALBUAL.com - Untuk meminimalisir imbas corona pada barang dan jasa, Pemerintah tidak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) berbagai barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona Covid-19.
Hal ini berlaku misalnya pada alat perlindungan diri (APD), dan obat-obatan guna menanggulangi wabah corona. Untuk itu Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) alias tidak dipungut biaya untuk barang dan jasa yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Ia juga menuturkan, fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut.
“Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19, adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya," kata Hestu, Senin (13/4/2020).
Selain itu, Hestu memaparkan, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 adalah, jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya. Selain insentif pajak pertambahan nilai, Hestu mangatakan, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPH), yang diatur dalam beberapa pasal.
Ia menambahkan, untuk pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
"Kalau pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas," jelasnya.
Sementara itu, Hestu mengatakan untuk Insentif PPN dan Pph, diberikan untuk masa pajak April-September 2020. Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Klaim Dorong Industri Dan UMKM Kuliner Keluarkan Produk Berlabel Halal
Sambu Group Bantah Beli Kelapa Petani Harga Rp.1.500, dan Jelaskan soal Pembatasan Kuota Pembelian
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
PLN Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri
Gerak Cepat Bantu Pemulihan Ekonomi, 4.000an Orang Dapat Vaksin dan Sembako Gratis di Sentra Vaksinasi HIPMI
Peduli Terhadap Kestabilan Harga Kelapa Petani, Sambu Group dirikan Pancang Pembelian di Daerah
Catat! OJK Putuskan Memperpanjang Keringanan Bayar Kredit hingga Maret 2023
TBS Sawit di Riau Tembus Rp2.600, Berikut Ini Harga Lengkapnya
DMPTSP Terima Kunjungan Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Indragiri Hilir
Peluang Bisnis Angkringan di Kota Tembilahan Sangat Menjanjikan
Harga TBS Mitra Plasma Riau Tembus Rp3.427,27/Kg, Petani Tersenyum Lebar!
Pemkab Inhil Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Pengantar Tugas Pejabat Bupati Indragiri Hilir