• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Riau

Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah

Redaksi

Senin, 13 April 2020 23:18:51 WIB Dibaca : 1168 Kali
Cetak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama


BUALBUAL.com - Untuk meminimalisir imbas corona pada barang dan jasa, Pemerintah tidak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) berbagai barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona Covid-19.

Hal ini berlaku misalnya pada alat perlindungan diri (APD), dan obat-obatan guna menanggulangi wabah corona. Untuk itu Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN)  alias tidak dipungut biaya untuk barang dan jasa yang terkait dengan penanganan Covid-19.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Ia juga menuturkan, fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut.

“Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19, adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya," kata Hestu, Senin (13/4/2020).

Selain itu, Hestu memaparkan, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 adalah, jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya. Selain insentif pajak pertambahan nilai, Hestu mangatakan, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPH), yang diatur dalam beberapa pasal.

Ia menambahkan, untuk pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

"Kalau pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas," jelasnya.

Sementara itu, Hestu mengatakan untuk Insentif PPN dan Pph, diberikan untuk masa pajak April-September 2020. Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kadis PMPTSP Inhil, Hadiri Rapat Paripurna Pengunduran diri Bupati HM. Wardan

Jangan Sampai Ketinggalan, Yuk Rasakan UMKM Cemilan Unik Banana Bar-Bar Adiba Tembilahan

Indonesia Original Brand 2023, KARA kembali Raih 2 Penghargaan Sekaligus

Ini Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau

Program Ketahanan Pangan Nasional, PT SRR bersama Polres Inhu Manfaat Lahan kosong

Terjadi Perubahan Skema KUR di Tahun 2020

Petani Plasma Bergairah, Harga Sawit Riau Pekan Ini Naik Hingga Rp3.950/Kg

Komisi Pemberantasan Korupsi Datangi Petani Sawit di Riau, Ada Apa?

DPMPTSP Hadari Penyusunan RPJPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2025 - 2045

Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara

Semester Pertama Tahun Depan BRK Ditargetkan Sudah Konversi Ke Perbankan Syariah

Peduli Terhadap Kestabilan Harga Kelapa Petani, Sambu Group dirikan Pancang Pembelian di Daerah

Terkini +INDEKS

2.093 Mahasiswa UMRI Bergerak Serentak, Pengabdian Menjangkau Indonesia hingga Luar Negeri

27 Juli 2026
TMMD Inhil Mulai Dipanaskan! Dinas PMD Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran untuk Warga Desa
27 Juli 2026
Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
27 Juli 2026
Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II
27 Juli 2026
Banjir Tak Dibiarkan! Pemko Pekanbaru Kerahkan Alat Berat, Drainase Jalan Paus hingga Arengka Dibongkar
27 Juli 2026
Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Makin Matang! Polresta Pekanbaru Siap Kawal dengan Konsep Green Policing
27 Juli 2026
Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
27 Juli 2026
Pasca Pemberhentian Sekda, Ketua Grib Jaya Propinsi Riau Martin Purba Gelar Konsolidasi Satu Komando
27 Juli 2026
Langkah Awal AKBP Donny Eko di Polres Inhil: Disiplin Diperketat, Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
27 Juli 2026
Tak Bisa Mengelak! Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sukajadi, Tes Urine Positif Narkoba
27 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
  • 2 Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
  • 3 Digerebek di Gang Kuburan! Dua Pengedar Sabu Bengkalis Tumbang, 30 Paket Barang Haram Disita
  • 4 Tawuran Berdarah di Pelalawan! Korban Luka di Kepala, Lima Pemuda Tak Berkutik Ditangkap
  • 5 Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru
  • 6 Pesan Tegas Mahasiswa untuk Penegak Hukum: Putuskan Perkara Abdul Wahid Secara Profesional
  • 7 Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Sabu
  • 8 Polemik Tiket hingga Sponsor Dibongkar! Komite Hukum PSSI Tegaskan Bupati Cup Agenda Resmi Organisasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media