Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah

BUALBUAL.com - Untuk meminimalisir imbas corona pada barang dan jasa, Pemerintah tidak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) berbagai barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona Covid-19.
Hal ini berlaku misalnya pada alat perlindungan diri (APD), dan obat-obatan guna menanggulangi wabah corona. Untuk itu Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) alias tidak dipungut biaya untuk barang dan jasa yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Ia juga menuturkan, fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut.
“Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19, adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya," kata Hestu, Senin (13/4/2020).
Selain itu, Hestu memaparkan, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 adalah, jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya. Selain insentif pajak pertambahan nilai, Hestu mangatakan, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPH), yang diatur dalam beberapa pasal.
Ia menambahkan, untuk pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.
"Kalau pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas," jelasnya.
Sementara itu, Hestu mengatakan untuk Insentif PPN dan Pph, diberikan untuk masa pajak April-September 2020. Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.
Berita Lainnya
Dinas PMPTSP Inhil Agendakan Kunjungan ke Kabupaten Kampar
Peluang Bisnis Kuliner UMKM Gerai Inoy, Pusat Oleh-Oleh Terlengkap Khas Inhil
Dukungan Penuh untuk UMKM: Dinas Penanaman Modal dan PTSP Indragiri Hilir Gelar Kegiatan Strategis di Pekanbaru
Batik Tulis Karya Siswa SMK Muhamadiyah Abung Semuli
Cek Harga Komoditi Perkebunan Riau Pekan Ini, Harga Pinang Kering Naik
Meriahnya Konser Kangen Band Di Bintan, UMKM Terbantu
Daftar Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Untuk Periode 26 Juni – 02 Juli 2024
Jelang Ramadan, Polda Riau Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan
Bersama DKPP Bintan, KTNA Gelar Pasar Murah Hasil Pertanian
BST Kemensos Cair, Warga Datangi Kantor Pos
Harga TBS Sawit di Riau Pekan Ini Rp1.489,53 per Kg
Kelapa Sawit Dongkrak Perekonomian Riau, Ini Faktanya