• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Riau

Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah

Redaksi

Senin, 13 April 2020 23:18:51 WIB Dibaca : 1150 Kali
Cetak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama


BUALBUAL.com - Untuk meminimalisir imbas corona pada barang dan jasa, Pemerintah tidak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) berbagai barang dan jasa. Langkah ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona Covid-19.

Hal ini berlaku misalnya pada alat perlindungan diri (APD), dan obat-obatan guna menanggulangi wabah corona. Untuk itu Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN)  alias tidak dipungut biaya untuk barang dan jasa yang terkait dengan penanganan Covid-19.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Ia juga menuturkan, fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut.

“Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19, adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya," kata Hestu, Senin (13/4/2020).

Selain itu, Hestu memaparkan, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 adalah, jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan Jasa pendukung lainnya. Selain insentif pajak pertambahan nilai, Hestu mangatakan, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPH), yang diatur dalam beberapa pasal.

Ia menambahkan, untuk pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

"Kalau pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas," jelasnya.

Sementara itu, Hestu mengatakan untuk Insentif PPN dan Pph, diberikan untuk masa pajak April-September 2020. Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Neko Wesha Paweloy: Ada Ribuan Nelayan di Kepri Terdampak Kelangkaan BBM Subsidi

PSBB Diterapkan, Warga Miskin Pekanbaru Makan Nasi Putih Lauk Cabai 'Tak Ada Bantuan'

BPS: Tembilahan Alami Inflasi 4,46 Persen, Lampaui Daerah Lain di Riau

Bupati Apresiasi Disprindak Inhu Tentang Pengembangan IKM

Timbangan Pabrik Kelapa Sawit, Rugikan Petani Rp1,18 Triliun Per Bulan

HPN Tingkat Provinsi Riau, DPMPTSP inhil Akan memanfaatkan untuk mempromosi Peluang Invetasi di Kabupaten Inhil

Cek Daftar Lengkap di sini, Harga Sawit di Riau Alami Penurunan

DPMPTSP Inhil Sampai 10 Syarat Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis

Edyanus Herman: Pemprov Riau Harus Selektif Soal Bantuan Rp300 Ribu Per KK

Harga Kelapa Anjlok ke Rp2.800 /Kg, Petani Inhil Tercekik di Negeri Sendiri

Beredar Kabar Transmart Pekanbaru Ditutup, Itu Hoaks

Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen

Terkini +INDEKS

Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali

12 Juni 2026
Septina Primawati Perkuat Kolaborasi dengan UNRI untuk Wujudkan Lansia SMART
12 Juni 2026
Kapolda Riau Namai Bayi Gajah ''Nona Seroja'' Lahir di Tesso Nilo, Simbol Harapan Baru Gajah Sumatera
12 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa UIR Demo di DPRD Riau, Tuntut Evaluasi Kebijakan dan Tolak Kenaikan BBM
12 Juni 2026
Viral! Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Ditangkap Lagi, Dua Masih Buron
12 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
12 Juni 2026
Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku
12 Juni 2026
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Ari Syuria Ajak Seluruh Warga Tembilahan Sukseskan Jum'at Bersih Serentak
12 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
11 Juni 2026
Buron ke Banten, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Remaja Akhirnya Ditangkap
11 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 2 AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
  • 3 Desainer Kreatif Merapat! Sayembara Logo Pacu Jalur Nasional 2026 Resmi Dibuka
  • 4 Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
  • 5 Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
  • 6 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 7 Video Ancaman Senjata Viral di Jalan Lintas Sumatera Rohil, Pelaku Mengaku dan Serahkan Diri
  • 8 Kuansing Siapkan Pawai Ta'aruf Meriah, Ribuan Peserta dan Lima Marching Band Turun ke Jalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media