• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Kampar

Cegah Covid-19

Pemkab dan MUI Keluarkan Aturan Tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M

Redaksi

Rabu, 15 April 2020 23:49:39 WIB Dibaca : 1395 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si memimpin rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar dan Forkopimda terkait peraturan tentang aktifitas dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (15/4).

Dalam arahannya , Yusri mengatakan bahwa, terkait aktifitas bulan suci ramadhan 1441 H, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan juga surat edaran dari Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diseasa (COVID-19) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau serta Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

“berdasarkan surat edaran tersebut, sangat penting rasanya bagi kita untuk membuat aturan tentang ativitas bulan ramadhan dan idul fitri ini, agar mata rantai penyebaran covid tersebut dapat kita putus” jelas Yusri.

Yusri mengatakan, aturan yang kita buat, tentunya tidak jauh berbeda dengan yang di keluarkan oleh Provinsi Riau, tentunya menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, adapun beberapa aturan yang dibuat antara lain menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tradisi menjelang Ramadhan seperti Kenduri, berdoa sebelum masuk bulan Ramadhan, mandi Balimau Kasai dan Ziarah Kubur yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Kemudian juga menghimbau seluruh umat Islam agar meniadakan kegiatan Sahur Bersama dan Buka Puasa Bersama (ifthar jama’i) baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu serta meniadakan santapan Rohani Ramadhan dalam pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid/Mushalla, sedangkan Kajian Ramadhan akan disampaikan melalui Radio atau Media Sosial juga melaksanakan kegiatan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing sedangkan Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an di Masjid/Mushalla hanya dilaksanakan oleh beberapa orang yang ditetapkan oleh pengurus dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Selanjutnya juga meniadakan kegiatan Peringatan Nuzul Al-Qur’an baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu. Tidak melaksanakan kegiatan I’tikaf baik di Masjid maupun Mushalla. Tidak Melaksanakan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid/mushalla oleh beberapa orang saja maksimal tiga orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Meniadakan kegiatan Silaturrahim atau Halal bi Halal yang sifatnya berkumpul di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya baik diadakan oleh Lembaga Pemerintah, Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun Kelompok Masyarakat Tertentu.
Kemudian, dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka kegiatan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid/mushallaatau tempat umum lainnya ditiadakan.

Sedangkan dalam kawasan yang potensi penularannya rendah dan sedang (zona hijau dan kuning) berdasarkan ketetapan Pemerintah, maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu/rawatib, sholat jumat, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memperhatikan hal-hal diantaranya, Imam sholat dianjurkan membaca surat-surat pendek dan membaca zikir-zikir singkat, Jarak shaf antar satu jamaah dengan jamaah lainnya minimal 1 (satu) meter dengan tetap memperhatikan lurusnya shaf, setiap orang menghindari kontak fisik baik bersalaman, berpelukan dan lain sebagainya dan kuga setiap orang dianjurkan sholat di masjid/mushalla terdekat dari kediamannya dan membawa sajadah masing-masing dari rumah dan tak lupa setiap orang wajib memakai masker.

Bagi yang terpapar COVID-19 baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect COVID-19 dan Positif COVID-19 dilarang mengikuti sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya.

Khusus kepada Satgas COVID-19 agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko, cafe/restoran/rumah makan, warnet serta kegiatan berkumpul sore menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW/RT, Pengurus masjid/mushalla, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan tokoh masyarakat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, mengedukasi, menertibkan dan memberikan teguran terhadap anggota masyarakat yang melanggar hal-hal tersebut di atas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.(Diskominfo Kampar/ Prot-dokpim).


 Editor : Yurnalis


Berita Lainnya

Dandrem 033 Wira Pratama Gelar Bukber bersama Insan Pers di Kota Tanjungpinang

Kapolres Karimun Terima Penghargaan Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Presisi

Lampura Raih Predikat Keempat Atas Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Sekdaprov Adi Prihantara Pimpin Rakor Optimalisasi PAD

Peringati HUT DWP Ke-23, Ketua Dharma Wanita Persatuan Inhil Adakan Bhakti Sosial

Ini Kata Sekdakab Lampung Utara Terkait Randis Milik PUPR yang Terbengkalai

Wabup Lampura Serahkan Bantuan dari Kementerian 1 Paket Bangsal di Desa Pekurun Udik

Jangan Masuk Zona Merah! Bupati Siak Imbau PNS dan Warga untuk Tidak ke Pekanbaru Sementara Waktu

Bukit Batu Disiapkan Jadi Kawasan Industri Unggulan Riau

Gubri Harap Mahasiswa Dapat Edukasikan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Sambut New Normal, Begini Aturan Bupati Karimun ke Pedagang Pasar Tradisional

Dishub Bengkalis: Setiap Shift, 13 Personil Disiagakan di Posko Penanganan Covid-19

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media