Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Selama Pandemi, Menag RI Minta Takbir Keliling Hingga Tarawih di Masjid Ditiadakan
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah kebiasaan yang telah lama dilakukan masyarakat selama bulan puasa pun diminta untuk ditinggalkan sementara.
"Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini. Ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah," katanya dalam rekaman video, Rabu (15/4).
Dia menekankan sejumlah kegiatan ibadah yang mesti diperhatikan masyarakat selama Ramadan. Yang pasti, virus Corona tidak menjadi halangan bagi warga yang mampu untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Puasa itu wajib kita lakukan dengan sebaik-baiknya karena itu akan meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah. Jadi dalam situasi seperti ini, kita tetap usahakan maksimal melaksanakan puasa kita dengan baik," jelas dia.
Untuk ibadah yang biasa dilaksanakan dengan banyak orang atau berpotensi menciptakan kerumunan, kali ini mesti ditiadakan sementara. Seperti takbir keliling, pesantren kilat, itikaf, juga salat tarawih di masjid.
"Demikian juga halal bihalal. Permohonan maaf satu dengan yang lain ini kebiasaan yang sangat baik. Tapi kali ini tidak usah kita datangi atau bertamu atau tidak menerima tamu. Cukup kita menggunakan WA dan medsos lainnya," terang Fachrul.
Sementara terkait pembayaran zakat harta atau mal, dia mengungkapkan, sebaiknya dapat disegerakan tanpa menunggu masuknya bulan Ramadan. Hal itu agar zakat dapat cepat tersalurkan kepada yang membutuhkan saat bencana non alam ini.
"Demikian juga saat pengumpulan dan pembagiannya. Baik petugas mau pun mereka yang menerima dan membagikan zakat, memperhatikan standar kesehatan. Misalnya pakai sarung tangan, pakai masker, jangan bersentuhan, cuci tangan, jaga jarak, dan seterusnya betul-betul diperhatikan," tutupnya.
Adapun bentuk kegiatan dan ibadah yang ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Sahur On The Road
2. Salat Tarawih di masjid
3. Tadarus atau membaca al Quran di masjid
4. Buka puasa bersama
5. Peringatan Nuzulul Quran
6. Takbir Keliling
7. Itikaf atau berdiam diri di masjid
8. Tarawih keliling masjid
9. Pesantren kilat
10. Silaturahmi dengan bertamu atau halal bihalal
.jpg)

Berita Lainnya
Perjuangkan DBH Sawit, Gubri Syamsuar Surati Komisi XI DPR RI
Bupati Bengkalis Ceritakan Keindahan Wisata Gili Trawangan dan budaya Tari Zapin Api, Sandiaga Uno Minta Agar Segera Berkirim Surat
Hari Pertama Ngantor, Bupati Dan Wakil Bupati Kasmarni - Bagus Pimpin Rapat Perangkat Daerah
Kadis ESDM Riau: Peralihan Blok Rokan Terus Berproses
Bupati Rezita Tinjau Laboratorium PCR RSUD Indrasari Rengat
Gubernur Ansar Terus Pantau Penataan Pulau Penyengat dan Bandara Raja Haji Abdullah Karimun
H.M Sumardany Bersama Tuna Netra Menjaga Keindahan Kota Pekanbaru
Pemprov Riau Terima SE Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya!
Pemkab Inhil Buka Rekrutmen CPNS, Silakan Cek Jadwal dan Formasinya di Sini
Dituduh Terlibat dalam Penahanan H. Sukarmis, Ini Penjelasan Bupati Kuansing
DPRD dan Bupati Lampura Gelar Sidang Paripurna LKPJ Tahun 2019
Mimi Yuliani Nazir, 1 Pasien Positif Covid-19 Riau dinyatakan Sembuh