• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemko Pekanbaru

Ini yang Boleh dan Tak Boleh terkait Perwako PSBB Ditandatangani Firdaus

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 18:51:54 WIB Dibaca : 1171 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur detail pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru ditandatangani, Rabu (15/4) kemarin. Secara resmi, pemberlakuan PSBB akan diumumkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (16/4). 

Perwako Pekanbaru yang mengatur pemberlakuan PSBB ini diberi nomor 74/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

''Sudah ditandatangani. Siang ini Pak Wali (Dr H Firdaus ST MT,red),'' kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Kamis (16/4) siang. 

Pengumuman oleh Wako Pekanbaru ini bertujuan menyampaikan bahwa PSBB efektif berlaku Jumat (17/4)  selama 14 hari. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Perwako itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Perwako itu juga merinci soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa.

Diatur pula pada kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggung jawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya, pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah juga diatur. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.

Serta melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing, menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing. Serta membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.


Sumber : riaupos.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Pelatihan Penyelenggara Jenazah di Kecamatan Mandau

WoW!!! RSUD Bengkalis Kini Miliki Empat Layanan Prioritas :Pelayanan Stroke, Jantung, Diabetes Militus, Kanker

13 Kafilah dengan 292 Peserta Ramaikan MTQ VI Kecamatan Bathin Solapan,Bupati Kasmarni resmi Buka Perhelatan

PWI Way Kanan bersama Dinkes Gelar Sunatan Masal dalam Rangka HPN dan HUT PWI ke 76

DPMPTSP Riau Raih Predikat 15 Terbaik, Kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik

Aturan Transportasi, Tidak Ada Penutupan Speed boat dan Travel Beroperasi Wilayah Inhil

Kemenag Riau Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru Madrasah

Sejak 6 April 2020, Status Daerah Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19

Menakar Potensi Calon Kuat Pilkada Inhil 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan Kekuatan Finansial

Lonjakan Kasus Covid-19 di Inhu Semakin Bertambah, PJ Bupati Tegaskan Mematuhi Prokes

Riau Bergerak Hapus Zero Dose: Dari Rapat Virtual ke Aksi Nyata hingga Pelosok Desa

DPC PWOIN Jalin Silahturahmi dengan Disdik Lampung Utara

Terkini +INDEKS

Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!

04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
04 Agustus 2025
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
03 Agustus 2025
STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani
03 Agustus 2025
Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung
03 Agustus 2025
H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
03 Agustus 2025
Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
03 Agustus 2025
Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
  • 2 STQ XXII Bente Resmi Dibuka, Kades Suhaimi: Anak-Anak Desa Bangkit Menjadi Generasi Qurani
  • 3 Dikira Patung, Ternyata Mayat: Penemuan Mengejutkan di Sungai Guntung
  • 4 H. Mafirion Inisiasi Gerakan Sadar HAM dari Tingkat Kabupaten hingga Desa
  • 5 Tragedi Pekanbaru: Ayah, Ibu, dan Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Ruko
  • 6 Gubri Abdul Wahid Lantik Pengurus DPP Permasa Jatim 2025-2030: Kalau ringan sama dijinjing, kalau berat sama dipikul
  • 7 Henny Sasmita Wahid Resmikan Program JELAJAH ANAK RIAU
  • 8 Tawa Anak Riau Menggema: Pekan Gembira Warnai HAN dan HUT Riau ke-68
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media