Rencana Gubri H Syamsuar:
PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai Dimulai Jumat 15 Mei 2020
BUALBUAL.com – Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui usul Gubernur Riau agar di 5 kabupaten/kota di provinsi ini dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Persetujuan itu dituangkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menindaklanjuti keputusan tanggal 12 Mei 2020 yang langsung ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa, 13 Mei 2020, Gubernur Riau (Gubri) menyurati kelima Kepala Daerah tersebut.
Melalui Surat Nomor 440/Dinkes/1059 dengan klasifikasi “amat segera” itu, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, diantaranya Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.
Kemudian, apabila ada hal-hal yang bersifat kekhususan, masing-masing Kepala Daerah dapat menyusun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah masing-masing.
Dan yang tidak kalah penting, dalam surat yang juga ditembuskan ke Menkes itu, Gubri Syamsuar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, juga menginformasikan kapan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai mulai diterapkan.
“Direncanakan dimulai pada hari Jumat 15 Mei 2020 bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar sejalan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut.

Berita Lainnya
Camat Mandau, Resmi Bukà Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Babussalam
GEMPAR! 350 Hektar Lahan Warga Direbut Satgas, DPRD Inhil Diguncang Protes Mekarsari
KNPI Lampung Utara Orientasi Pengurus Dengan Tema Trilogi Energi Of Harmony
Apa Itu Aura Farming? Bikin Dhika dan Pacu Jalur Riau Viral Mendunia!
Wabup Lingga Lakukan Sidak ke Kantor OPD Jelang Jam Pulang Kerja
Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama PT Sari Makmur dengan Pemkab Way Kanan
Terkait Surat Larangan Mudik Pemda Inhil, Trio Beni Sebut Tidak Berlaku bagi Warga di dalam satu Kabupaten
Riau Punya Hak Daerah Istimewa! Pernyataan Syahrul Aidi Dapat Sambutan Hangat
Bersama Kapolres, Bupati Bengkalis Berangkatkan 249 Peserta Mudik Gratis
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan dan Rakercab PMII Inhil 2025 - 2026
Tak Lagi Sekadar Teguran! BK DPRD Riau Mulai Proses Etik Parisman Ihwan dan Eet
Pemprov Riau Tunggu Izin Pusat Terkait Operasional Roro Dumai-Malaka