Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
GEMPAR! 350 Hektar Lahan Warga Direbut Satgas, DPRD Inhil Diguncang Protes Mekarsari
BUALBUAL.com - Ruang rapat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menjadi saksi kegelisahan mendalam terkait konflik agraria di Desa Mekarsari, Kecamatan Keritang.
Rapat gabungan Komisi I dan II yang digelar menindaklanjuti surat dari Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GEMPAR) tersebut berlangsung pada Selasa (18/11), menghadirkan warga, mahasiswa, serta kuasa hukum untuk mencari titik terang atas sengkarut lahan yang mengancam ratusan keluarga.
Inti persoalan ini dipaparkan Noval Rifa’i dari GEMPAR. Masyarakat Desa Mekarsari telah menggarap lahan secara turun-temurun sejak 1980-an. Pada 2007, sekitar 350 hektar lahan secara sah diserahkan pengelolaannya kepada Koperasi Cita Harapan melalui sistem plasma bekerja sama dengan PT Asi. Selama bertahun-tahun, pola bagi hasil berjalan baik dan menjadi sumber ekonomi warga.
"Masyarakat Desa Mekarsari telah menggarap lahan secara turun-temurun sejak 1980-an. Pada 2007, sekitar 350 hektar lahan secara sah diserahkan pengelolaannya kepada Koperasi Cita Harapan melalui sistem plasma bekerja sama dengan PT Asi. Selama bertahun-tahun, pola bagi hasil berjalan baik dan menjadi sumber ekonomi warga. "Turunya
Namun situasi berubah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Berdasarkan aturan itu, Satgas PKH mengambil alih lahan warga dengan alasan berada di kawasan hutan. Tanah yang bahkan telah bersertifikat Hak Milik mendadak berubah status tanpa pelibatan warga, menimbulkan ironi negara yang seharusnya melindungi justru memutus mata pencaharian rakyatnya.
"Ini sangat miris sekali Berdasarkan aturan itu, Satgas PKH mengambil alih lahan warga dengan alasan berada di kawasan hutan. Tanah yang bahkan telah bersertifikat Hak Milik mendadak berubah status tanpa pelibatan warga, menimbulkan ironi negara yang seharusnya melindungi justru memutus mata pencaharian rakyatnya."Tugas Noval Rifa’i dari GEMPAR
Kepala Desa Mekarsari, Muhammad Darwis, menyampaikan kegundahannya.
Masyarakat kami ada yang kuliah di Jawa dan Pekanbaru, hanya mengharap dari kebun ini. Kalau ini ditarik pemerintah, saya pastikan ada yang putus kuliah, bahkan putus sekolah.
"Masyarakat kami ada yang kuliah di Jawa dan Pekanbaru, hanya mengharap dari kebun ini. Kalau ini ditarik pemerintah, saya pastikan ada yang putus kuliah, bahkan putus sekolah." ujarnya pilu Baginya, kebun itu bukan sekadar lahan, melainkan masa depan keluarga warganya.
Menanggapi kondisi tersebut, GEMPAR dan tim Kuasa Hukum dari LBH menuntut Pemda menerbitkan rekomendasi pengembalian 350 hektar lahan kepada rakyat, serta melakukan audit sosial dan pemetaan partisipatif. Mereka juga menegaskan bahwa SHM adalah bukti kepemilikan kuat, serta mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan verifikasi faktual dan partisipasi masyarakatvprosedur yang dinilai diabaikan dalam kasus ini.
"Kita meminta pemda menerbitkan rekomendasi pengembalian 350 hektar lahan kepada rakyat, serta melakukan audit sosial dan pemetaan partisipatif. Mereka juga menegaskan bahwa SHM adalah bukti kepemilikan kuat," Nada tegas GEMPAR dan tim Kuasa Hukum dari LBH
Anggota DPRD, Samino dan AMD Junaidi AN, mengakui konflik ini pertarungan panjang Akar masalah dianggap terkait rumitnya pola plasma-inti antara masyarakat, koperasi, dan PT Asi yang izinnya bermasalah.
"Dewan Junaidi menyarankan pendataan ulang kepemilikan lahan sebagai dasar advokasi, serta upaya memisahkan hak rakyat dari keterikatan dengan korporasi agar lahan dapat dikembalikan langsung ke warga." Paparnya
HM Yusuf Said menambahkan bahwa wilayah tersebut memang sejak lama berstatus kawasan hutan, bukan penetapan baru. Namun ia menegaskan dewan tetap akan memberi dukungan hukum dan politik kepada warga yang dapat membuktikan kepemilikan lahannya secara langsung.
"Wilayah tersebut memang sejak lama berstatus kawasan hutan, bukan penetapan baru. Namun ia menegaskan dewan tetap akan memberi dukungan hukum dan politik kepada warga yang dapat membuktikan kepemilikan lahannya secara langsung." turut Yusuf said
Rapat ditutup dengan komitmen mencari solusi, meski belum ada keputusan konkret. Konflik di Mekarsari menjadi cermin persoalan agraria nasional: negara hadir dengan regulasi, namun rakyat yang hidup turun-temurun justru berpotensi terpinggirkan.
Perpres No. 5/2025 yang dimaksudkan sebagai instrumen penertiban kawasan hutan, dalam praktiknya dapat menjadi ancaman bagi ekonomi warga kecil. Pertemuan ini baru langkah awal; ujian sesungguhnya adalah keberanian negara mengembalikan ruang hidup masyarakat atau membiarkan nasib mereka tenggelam dalam birokrasi.
Ratusan keluarga kini menunggu ketegasan hati para pemangku kebijakan atas 350 hektar tanah yang menjadi sumber hidup mereka.

Berita Lainnya
Wakil Bupati Bersama Ketua TP-PKK Lampung Utara Buka Pameran UMKM Dimotori BMI
Pjs Gubernur Kepri dan Bupati Bintan Tinjau Produksi Olahan Kayu Triplek di Galang Batang
APBD Inhu 2022 Sebesar Rp1,4 T
Pemkab Kampar Ikuti Penilaian Kinerja Stunting Tahun 2021
Mendagri Akan Luncurkan Gerakan Berbagi 5 Juta Masker di Kepri
Gubernur Buka Rakor Tim PORA Tingkat Provinsi Kepri 2021
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil
Warga Riau Bisa Lapor ke Kontraktor Jika Rumah Retak dan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol
Wabup dan DPRD Lingga Sepakat Proyek Jalan Tanjung Bungsu Dihentikan Sementara
Arisan Bulanan, DWP Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi Pencegahan Kanker Serviks dan Payudara
Camat Pelangiran Sampaikan Himbauan Bupati Terkait Pedoman Ibadah di Bulan Ramadhan
Gubri Ingatkan ASN Badan Penghubung Selalu Terapkan Protokol Kesehatan