Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis Untuk Persidangan di MK

BUALBUAL.com - Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama 5 Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa. (Kamis, 14/01/2021).
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau terdapat 5 Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2020 yakni, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti. Penyusunan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB.
Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten.
Kegiatan Bimbingan di buka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Dalam penyampaian arahannya, Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan, nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu RI.
Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat.
"Setiap Anggota Bawaslu kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon, karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," sebutnya.
Dalam kesempatan itu Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH, bahwa dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik.
Lebih lanjut, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, sebab Petunjuk Teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah, melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.
"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti Hasil pengawasan Pengawas, dokumen Penanganan Pelanggaran, hingga Penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja." jelas Amir.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama. Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. Lebih lanjut, Rusidi meminta agar tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan Tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.
"saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," jelas Rusidi.
"Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi ke Bawaslu RI malam ini," tutupnya.
Berita Lainnya
Update Covid-19 Rohul Hari Ini, ODP Meningkat Tajam Hingga Berjumlah 1.260 Orang
Buka Puasa Bersama Pemerintah Kecamatan Mandau Pada Bulan Suci Ramadhan 1446H/2025M
Bupati Inhil HM Wardan Salurkan Bantuan Sembako
Pemrov Kepri Upayakan Tangkal Radikalisme
Bupati Kuansing dan Ovhi Firsty Hadir di Tengah Masyarakat Kecamatan Hulu Kuantan
Polres Bengkalis Bantu Bagikan 100 Paket Sembako
Poktan Mekar Subur Inhil Panen Tonan Padi Varietas Unggulan
Pemda Diminta Cek Kesiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Setiap Desa/Kelurahan
Berbaur, Wabup Bagus Santoso Sekeluarga Qurban Sapi Di Masjid Almujadin Desa Pedekik
Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru
G20 Harus Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global yang Inklusif
Pengacara DPD dan DPW Partai Berkarya Berhasil Menangkan Gugatan atas perkara Internal