• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis Untuk Persidangan di MK

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 10:58:11 WIB Dibaca : 825 Kali
Cetak


BUALBUAL.com -  Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun Keterangan Tertulis bersama 5 Kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa. (Kamis, 14/01/2021).

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau  terdapat 5 Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara  pada Pilkada serentak tahun 2020 yakni, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.  Penyusunan dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB. 

Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten. 

Kegiatan Bimbingan di buka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Dalam penyampaian arahannya, Neil meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan, nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu RI.

Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat.

"Setiap Anggota Bawaslu kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib  mengetahui pokok permohonan pemohon, karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," sebutnya. 

Dalam kesempatan itu Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH, bahwa dalam sidang Sengketa PHP di MK, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya, sebab dalam sidang PHP nanti, Bawaslu Kabupaten mewakili wajah lembaga kepada publik.

Lebih lanjut, Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin)  menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, sebab Petunjuk Teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah, melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.

"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti Hasil pengawasan Pengawas, dokumen Penanganan Pelanggaran, hingga Penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja." jelas Amir.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata  membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.  Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. Lebih lanjut, Rusidi meminta agar tiap Kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan Tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI.

"saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," jelas Rusidi.

"Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi  ke Bawaslu RI malam ini," tutupnya. 


Sumber : Mcr /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Pemkab Lampung Utara Sidak ke Pasar

Pengibaran Bendera Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Kecamatan Mandau, Camat Mandau Riki Rihardi kenakan Pakaian Adat Nias

Camat Mandau Hadiri Launching Program SEHARI BOGA ( Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga )

Mencegah Banjir, Pemkab Bekasi Gagas Aksi 'Bebersih'

Gubri dan Media Bisnis Live Instagram Bahas Penanganan Covid-19 di Riau

Masyarakat : terimakasih ustad Syahrul Aidi Anggota DPR RI, telah memberi kami pekerjaan

Kejari Inhu Gelar vaksinasi ke- 3 sebanyak 55 Orang

100 Hari Kerja Bupati Rohil, Sekum PMII: Reformasi Birokrasi Semakin Membaik

Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Serahkan Bantuan 450 Kg Beras Melalui LPTQ

Hafizha Sah Menjadi Bunda PAUD Bintan 2022-2024

Berikan Pelayanan Kesehatan Lebih Baik, Pemprov Riau Lakukan Ini

Karutan Rengat Hadiri Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 2 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 3 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 4 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 5 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 6 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 7 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 8 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media