Pemprov Riau Terbitkan Pergub Panduan Pelaksanaan PSBB Riau

BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten kota di Riau resmi diberlakukan, Jumat (15/5/2020). PSBB di Kabupaten Siak, Pelalawan, Bengkalis, Kampar dan Kota Dumai ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, hingga 28 Mei 2020.
"PSBB di lima kabupaten kota ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika hasil kajian dan evaluasi ternyata masih ditemukan adanya penyebaran virus corona di lima daerah itu," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, Jumat (15/5/2020).
Gubernur Riau sudah menebitkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pelaksanaan PSBB di lima kabupaten kota di Riau ini.
Dalam Pergub Riau nomor 27 tahun 2020 tersebut, disebutkan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai pandua pelaksanaan PSBB kabupaten kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Jadi Pergub ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu baik orang maupun barang dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona di Riau," kata Syahrial.
Selain itu, Pergub tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Riau. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial, ekonomi akibat wabah Covid-19 ini.
"Dalam Pergub itu juga diatur terkait pembatasan kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB. Termasuk juga soal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB," katanya.
Beberapa poin yang diatur dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung adalah penghentian sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah, ditempat kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum, serta tempat hiburan dan wisata. Termasuk kegiatan sosial, budaya serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Berita Lainnya
Gubri Soroti Keadilan Fiskal, Dorong Pusat Kucurkan Dana untuk Infrastruktur Riau
Disdik Riau Tegaskan Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa, Jika Ada Segera Laporan
Tim Daehan dari Korsel Akan Dirikan Pengolahan Limbah Biochar di Inhil
Wali Kota Tanjungpinang: Bukan Nonjob, Pelantikan Masih Menunggu yang Pensiun
Wabup Lampura Kunker dan Silahturahmi di Dua Desa Kecamatan Abung Tengah
Empat Unit Alat E-voting Pikades Inhil Sudah Tiba, Kadis DPMD Inhil: Awal Bulan akan Dilakukan Teknis Cara Penggunaannya
Hari Pertama Berkantor, Bupati Herman Pimpin Apel Gabungan Pengantar Tugas di Lingkungan Pemkab Inhil
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Sudah Terima 2272 Spesimen
Pegawai Puskemas di Inhil Tertular Virus Corona, Total Enam Nakes di Inhil Positif Covid-19
Kebaya Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Pemkab Lingga Turut Andil dan Berupaya Melestarikan Sejak Lama
Bertemu Masyarakat Perawang, PJ Gubri Janji Jalan Pertiwi Diperbaiki November Tahun Ini
Wabup Lampura Kunjungi 12 Rumah Korban Angin Puting Beliung di Desa Gunung Sadar