Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Besok, Wajib Gunakan Masker saat Melintas di Jalan Telaga Biru, Tembilahan
BUALBUAL.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak main main dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.
Besok pagi, Kamis (07/05/2020), akan diberlakukan wajib pakai masker saat melintasi Jalan Telaga Biru Tembilahan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Inhil yang merupakan bagian dari Gugus Tugas akan menertibkan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang melintasi Jalan Telaga Biru Tembilahan.
Bagi warga yang tidak memakai masker akan ditindak tegas oleh aparat yang berjaga dan akan disuruh memutar balik kendaraan.
Upaya wajib masker ini akan terus diperluas wilayah penertibannya oleh Gugus Tugas. Dengan menggunakan masker apabila keluar rumah, diharapkan dapat menghambat penyebaran virus dan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jalan Telaga merupakan salah satu jalan poros Kota Tembilahan. Kendaraan akan lalu lalang melintas di jalan telaga biru. Dengan demikian, hasil kordinasi Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, dan Dishub Inhil akan memantau masyarakat yang tidak memakai masker baik dari Hulu maupun Hilir dan memberi tindakan tegas agar masyarakat lebih peduli terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap penyebaran Covid-19 yang penyebarannya tidak terlihat dan sangat cepat.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi menyampaikan bahwa upaya untuk terus berusaha memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Inhil akan terus dilakukan dan pihak Gugus Tugas akan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah daerah serta ketentuan ketentuan dari Gugus Tugas Covid 19.
"Bukan hanya di Kota Tembilahan saja, Gugus Tugas yang ada di kecamatan pun harus lebih gencar mensosialisasikan wajib pakai masker apabila keluar rumah, cuci tangan sebelum dan sesudah bepergian, terapkan physical distancing, hindari keramaian, dan anjuran lainnya. Aturan ini harus ditaati untuk meminimalisir dan menghindari penularan Covid-19," tutupnya, Rabu (06/05/2020).

Berita Lainnya
Hadiri Pelantikan IPMKL Periode 2021-2023, Ini Pesan Camat Langgam
Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tegaskan Proses Tanpa Intervensi
Begini Pesan Gubri Syamsuar saat Pelantikan Serentak Lembaga Laskar Pagar Negeri
Hati-hati! Ada 9 Sembilan Kampus di Riau dan Kepri Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Pasien Positif Meningkat, Secara Penanganan Riau Berhasil Mempercepat Deteksi Penyebaran Covid-19
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Wafat, Bupati Kasmarni Sampaikan Dukacita
Gubri: Penjual di Sekolah Yang Terkena Dampak Covid-19 Akan Diberikan Bantuan
2.480 Calon PPS se-Kabupaten Lampura Ikuti Seleksi Tertulis
Ketua KI Pusat Tiba di Tanjungpinang, Ini Agendanya
Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, Praperadilan Dimenangkan Polda Riau
Baznas Riau Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemerintah Atasi Kemiskinan
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya