Besok, Wajib Gunakan Masker saat Melintas di Jalan Telaga Biru, Tembilahan
BUALBUAL.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak main main dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.
Besok pagi, Kamis (07/05/2020), akan diberlakukan wajib pakai masker saat melintasi Jalan Telaga Biru Tembilahan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Dinas Perhubungan Inhil yang merupakan bagian dari Gugus Tugas akan menertibkan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang melintasi Jalan Telaga Biru Tembilahan.
Bagi warga yang tidak memakai masker akan ditindak tegas oleh aparat yang berjaga dan akan disuruh memutar balik kendaraan.
Upaya wajib masker ini akan terus diperluas wilayah penertibannya oleh Gugus Tugas. Dengan menggunakan masker apabila keluar rumah, diharapkan dapat menghambat penyebaran virus dan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jalan Telaga merupakan salah satu jalan poros Kota Tembilahan. Kendaraan akan lalu lalang melintas di jalan telaga biru. Dengan demikian, hasil kordinasi Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, dan Dishub Inhil akan memantau masyarakat yang tidak memakai masker baik dari Hulu maupun Hilir dan memberi tindakan tegas agar masyarakat lebih peduli terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap penyebaran Covid-19 yang penyebarannya tidak terlihat dan sangat cepat.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi menyampaikan bahwa upaya untuk terus berusaha memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Inhil akan terus dilakukan dan pihak Gugus Tugas akan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintah daerah serta ketentuan ketentuan dari Gugus Tugas Covid 19.
"Bukan hanya di Kota Tembilahan saja, Gugus Tugas yang ada di kecamatan pun harus lebih gencar mensosialisasikan wajib pakai masker apabila keluar rumah, cuci tangan sebelum dan sesudah bepergian, terapkan physical distancing, hindari keramaian, dan anjuran lainnya. Aturan ini harus ditaati untuk meminimalisir dan menghindari penularan Covid-19," tutupnya, Rabu (06/05/2020).
Berita Lainnya
Warga Bungamayang Antusias Sambut Kedatangan Wabup Lampung Utara Ardian
Dukung Ketahanan Pangan, Polres bersama Bupati Meranti Canangkan Tanam Sayur Cepat Panen
Ahli Epidemiologi Khawatirkan Gelombang Kedua Covid-19 di Riau
Terungkap, Alasan PNS Terpaksa Gadaikan SK Pengangkatan ke Bank
H Ferryandi Serahkan 139 Juta Untuk Ahli Waris Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
PT RAPP-Kemendes PDTT Tekan MoU, Kolaborasi Pemerintah-Swasta Turunkan Angka Kemiskinan dan Prevalensi Stunting
New Normal Harus Disosialisasikan Supaya Masyarakat Tidak Salah Artikan
Wabup Bengkalis Demen Makan Duren! Mengapa Duren Bengkalis Terkenal Paling Enak Legit ?
Gubernur Kepri Berbagi Kiat Menangkal Covid-19 Varian Delta
Ditanya Nasib Ribuan Honorer 2023 Dihapuskan, Pemkab Inhil Membisu
Pulang Dari Tanah Suci, Agung Nugroho Disambut Gubernur Riau
3 Mahasiswa Riau dari Luar Negeri Positif Covid-19 Tunggu Diumumkan Pusat