Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, Praperadilan Dimenangkan Polda Riau
BUALBUAL.Com - Polda Riau memenangkan gugatan Preperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Jumadi. Hal itu diputuskan oleh Hakim Dr Salomo Ginting SH MH dan Panitera Pengganti Irene Maiyerti SH pada sidang ke 7 yang digelar Selasa sore (10/5/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, Hakim Dr Salomo Ginting secara tegas menyatakan menolak permohonan seluruhnya dari pemohon dan membebaskan dari beban biaya perkara.
Jumadi menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kapolda, Kabareskrim hingga Kapolri sebagai tergugat I,II,III dan IV atas penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam perkara, dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemberian Laporan Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 220 KUH Pidana.
Hakim menyatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh termohon sudah sah menurut Perkap No. 6 Thn 2009 terhadap penyidikan pidana. Kemudian Alat Bukti yang digunakan sebagai alat bukti perdata, bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk memutuskan namun menjadi kewenangan hakim pada pokok perkara. Selanjutnya Hakim menyatakan pula bahwa Alat Bukti tersebut punya relevansi dengan dugaan Tidak Pidana yang disangkakan. Sehingga Hakim memutuskan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Gugatan tersebut berawal dari adanya pengaduan dugaan kasus sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/VIII/2021/SPKT/RIAU, tanggal 25 Agustus 2021, dengan pelapor atAs nama Suwanto dan terlapor Jumadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh JumadI dengan cara tersangka menghubungi pelapor untuk datang kerumah terlapor dan meminta menandatangani kwitansi pembayaran 2 unit ruko sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk syarat melakukan peminjaman uang di bank sebagai pelunasan pembelian 2 unit ruko, hal tersebut disetujui dan di tandatangani oleh pelapor karena percaya kepada terlapor, sedangkan uang sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tidak pernah ada dibayarkan terlapor kepada pelapor kemudian diketahui kwitansi tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk menggugat pelapor di pengadilan dan melaporkan pelapor ke Polda Riau, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau 220 KUHP.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya dari Law Fitm Yk and Partner, sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau yakni Janis H Simamora SH MH dan tim.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani setiap perkara termasuk dalam hal penetapan tersangka.
“Penyidik bekerja sesuai aturan hukum dalam setiap penanganan perkara, profesional dan proporsional, sehingga kita siap menghadapi gugatan. Dan alhamdulillah Hakim telah memberikan keputusan dan menolak gugatan seluruhnya, artinya bahwa proses penyidikan yang kita lakukan sudah om the track,” ujar Kombes Narto.
Dirinya mengatakan tetap melanjutkan proses penanganan perkaranya hingga tuntas.
“Iya, kita lanjutkan proses hukumnya hingga nanti berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” yakinnya.

Berita Lainnya
Pasien PDP Reaktif Terindikasi Covid-19 Inhil, Meninggal Dunia
Tahun 2021, Penerimaan PAD Menara Telekomunikasi Capai Rp551 Juta
Kabupaten Way Kanan Siap Laksanakan Pilkades Serentak di 15 Kecamatan
Mahasiswa UMRAH Antusias Sambut Gubernur Ansar, Berebut Ingin Bersuafoto
Inspektorat Lampura Hadiri Rakor bersama Mendes Tentang Pengelolaan DBM eks PNPM-MPD Menjadi Bumdesma
Sikap Satria Pemuda Persis Konsisten Usung M Aripin Untuk Calon Kuat Ketua KNPI
Malam Natal di Inhu Berlangsung Aman, Forkopimda dan Polda Riau Pantau Gereja
Diskominfotiks Rohil Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Web SIMATRIK
Fasilitas Wartelsuspas Lapas Klas IIA Tanjungpinang Penuhi Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan dengan Keluarga
Pemerintah Provinsi Riau Berikan Kontribusi Logistik untuk Korban Banjir di Rohil
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
Bupati Inhil Terima UHC Awards 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 98 Persen