• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Kesehatan
  • Bengkalis

Mulai 15 Mei 2020

Selama PSBB, Pangkas Rambut dan Kursus Mengemudi Tak Boleh Melakukan Kegiatan

Redaksi

Jumat, 15 Mei 2020 16:32:26 WIB Dibaca : 1650 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Sesuai Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Nomor: Kpts. 840/V/2020, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dimulai hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.

Penerapan PSBB di 5 daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi

Jika tak diperpanjang, maka pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai akan berakhir, Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.

Selain Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020, Gubri H Syamsuar, pada 14 Mei 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB, juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020.

Dalam lampiran I Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 itu, diantaranya dijelaskan perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan selama PSBB.

Adapun perusahaan komersil dan swasta, baik itu di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang tidak boleh melakukan kegiatan yaitu, toko jam, dan toko kaca/alumunium.

Kemudian, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi mobil/motor, mainan anak-anak, serta toko buku, alat tulis dan fotokopi.

Selanjutnya, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental computer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan.

Selain itu, pengiriman semua bahan atau barang yang bukan bahan pangan atau barang pokok, serta barang penting, seperti barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, serta kardus, juga tidak diperbolehkan.


Sumber : diskominfotik /  Editor : Edi


Berita Lainnya

Dinkes Inhil dan Lapas Kelas IIA Tembilahan, Gelar Vaksin Bosster ke 224 Warga Binaan

Aksi 7 Konvergensi Stunting 2024, Publikasi Hasil Pengukuran Kecamatan Sungai Batang Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting

Derita Jantung Bocor dan Down Syndrome, Balita di Inhil Butuh Uluran Tangan Dermawan

Dinkes Inhil : Anemia Jadi Masalah Kesehatan Serius

Update Covid-19 Riau: 118 Kasus Positif, 11 Di Rawat, 101 Sembuh

Analisis Hasil Pengukuran Angka Stunting Kecamatan Concong Tahun 2022-2024

Dinkes Inhil Sagat Penting Menjaga Kesehatan Ibu Karena Akan Mempengaruhi Janin

Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting Desa Sari Mulya Tahun 2023-2024

Bapak-bapak ingin Kempiskan Perut Buncit, Ini 6 Sayuran Paling Baik untuk Dikonsumsi

Kadin Inhil Laksanakan Vaksinasi Dosis Kedua bagi Mahasiswa dan Masyarakat

DinKes Kampar Dampingi Bupati Kampar Gelar Program, Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat

Derita Hernia, 'Spiderman Tembilahan' Butuh Ulur Tangan dari Dermawan

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 2 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 3 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 4 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 5 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 6 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 7 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 8 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media