Mulai 15 Mei 2020
Selama PSBB, Pangkas Rambut dan Kursus Mengemudi Tak Boleh Melakukan Kegiatan
BUALBUAL.com – Sesuai Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Nomor: Kpts. 840/V/2020, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dimulai hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.
Penerapan PSBB di 5 daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Jika tak diperpanjang, maka pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai akan berakhir, Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.
Selain Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020, Gubri H Syamsuar, pada 14 Mei 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB, juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020.
Dalam lampiran I Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 itu, diantaranya dijelaskan perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan selama PSBB.
Adapun perusahaan komersil dan swasta, baik itu di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang tidak boleh melakukan kegiatan yaitu, toko jam, dan toko kaca/alumunium.
Kemudian, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi mobil/motor, mainan anak-anak, serta toko buku, alat tulis dan fotokopi.
Selanjutnya, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental computer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan.
Selain itu, pengiriman semua bahan atau barang yang bukan bahan pangan atau barang pokok, serta barang penting, seperti barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, serta kardus, juga tidak diperbolehkan.
Berita Lainnya
Ada 8 Pasien Penderita HIV AIDS, Dinkes Inhil Beri Perhatian Lebih
Jumlah ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Turun dari 185 Jadi 164 Orang
Peduli Anak Berkebutuhan Khusus dan Gizi Kurang, Ketua GSH Inhil Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai
Dinas PKH Prov Riau Buka Layanan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Gratis, Ini Jadwalnya
Dibanding Kemarin: ODP Dalam Proses Pemantauan di Kabupaten Bengkalis Turun 4,65 persen
Cegah Penyakit Beresiko KLB dan PD3I, Ini Himbauan Dinkes Inhil
Tahanan Kasus Korupsi di Kejari Dinyatakan Positif Corona
Berkat Kartu JKN-KIS, Ari Tidak Lagi Khawatir Fikirkan Biaya Pengobatan
Yang Keempat Pasien Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Dalam rangka Hari Sumpah Pemuda dan Hari Kesehatan Nasional ke-58, Dinkes Inhil Menggelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi
Dini Hari Ini, 55 Warga Bengkalis dan Bantan Kembali Tiba di Negeri Junjungan dari Malaysia
Kadiskes Riau : 2 Mahasiswa Dikarantina di BPSDM Riau Jadi PDP