Mulai 15 Mei 2020
Selama PSBB, Pangkas Rambut dan Kursus Mengemudi Tak Boleh Melakukan Kegiatan
BUALBUAL.com – Sesuai Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Nomor: Kpts. 840/V/2020, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dimulai hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.
Penerapan PSBB di 5 daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Jika tak diperpanjang, maka pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai akan berakhir, Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.
Selain Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020, Gubri H Syamsuar, pada 14 Mei 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB, juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020.
Dalam lampiran I Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 itu, diantaranya dijelaskan perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan selama PSBB.
Adapun perusahaan komersil dan swasta, baik itu di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang tidak boleh melakukan kegiatan yaitu, toko jam, dan toko kaca/alumunium.
Kemudian, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi mobil/motor, mainan anak-anak, serta toko buku, alat tulis dan fotokopi.
Selanjutnya, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental computer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan.
Selain itu, pengiriman semua bahan atau barang yang bukan bahan pangan atau barang pokok, serta barang penting, seperti barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, serta kardus, juga tidak diperbolehkan.

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Canangkan Imunisasi Anak Nasional se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Catat! Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, Jika Terbang Melalui Bandara SSK II Pekanbaru
Jubir Covid-19 Riau : Tiga Warga Kuansing Positif Covid-19
Vaksinasi Tahap II Dosis Pertama di Kabupaten Bintan Sudah Dimulai
Aksi 7 Konvergensi Stunting 2024, Publikasi Hasil Pengukuran Kecamatan Sungai Batang Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting
Peran Vital Healthies untuk Mencegah Stunting dari Remaja Hingga Ibu Hamil
Kapolda Riau Tinjau 30 Pegawai Pajak Pratama Duri Yang Terpapar Covid -19 Di RSUD Mandau
Semua Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di Pelalawan Dinyatakan Sembuh
Dinkes Inhil: Menunjang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Diperlukan MIK
Kadin dan KONI Inhil akan Laksanakan Vaksinasi Covid-19
PKB Riau Kembali Gelar Vaksinasi Massal di Kampar
Kadiskes Riau :Sebanyak 87 PDP di Riau Dinyatakan Negatif