Mulai 15 Mei 2020
Selama PSBB, Pangkas Rambut dan Kursus Mengemudi Tak Boleh Melakukan Kegiatan
BUALBUAL.com – Sesuai Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Nomor: Kpts. 840/V/2020, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dimulai hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.
Penerapan PSBB di 5 daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Jika tak diperpanjang, maka pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai akan berakhir, Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.
Selain Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020, Gubri H Syamsuar, pada 14 Mei 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB, juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020.
Dalam lampiran I Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 itu, diantaranya dijelaskan perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan selama PSBB.
Adapun perusahaan komersil dan swasta, baik itu di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang tidak boleh melakukan kegiatan yaitu, toko jam, dan toko kaca/alumunium.
Kemudian, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi mobil/motor, mainan anak-anak, serta toko buku, alat tulis dan fotokopi.
Selanjutnya, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental computer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan.
Selain itu, pengiriman semua bahan atau barang yang bukan bahan pangan atau barang pokok, serta barang penting, seperti barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, serta kardus, juga tidak diperbolehkan.

Berita Lainnya
Dinkes Inhil dan Lapas Kelas IIA Tembilahan, Gelar Vaksin Bosster ke 224 Warga Binaan
Aksi 7 Konvergensi Stunting 2024, Publikasi Hasil Pengukuran Kecamatan Sungai Batang Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting
Derita Jantung Bocor dan Down Syndrome, Balita di Inhil Butuh Uluran Tangan Dermawan
Dinkes Inhil : Anemia Jadi Masalah Kesehatan Serius
Update Covid-19 Riau: 118 Kasus Positif, 11 Di Rawat, 101 Sembuh
Analisis Hasil Pengukuran Angka Stunting Kecamatan Concong Tahun 2022-2024
Dinkes Inhil Sagat Penting Menjaga Kesehatan Ibu Karena Akan Mempengaruhi Janin
Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting Desa Sari Mulya Tahun 2023-2024
Bapak-bapak ingin Kempiskan Perut Buncit, Ini 6 Sayuran Paling Baik untuk Dikonsumsi
Kadin Inhil Laksanakan Vaksinasi Dosis Kedua bagi Mahasiswa dan Masyarakat
DinKes Kampar Dampingi Bupati Kampar Gelar Program, Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat
Derita Hernia, 'Spiderman Tembilahan' Butuh Ulur Tangan dari Dermawan