Mulai 15 Mei 2020
Selama PSBB, Pangkas Rambut dan Kursus Mengemudi Tak Boleh Melakukan Kegiatan

BUALBUAL.com – Sesuai Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Nomor: Kpts. 840/V/2020, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dimulai hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.
Penerapan PSBB di 5 daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Jika tak diperpanjang, maka pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai akan berakhir, Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.
Selain Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020, Gubri H Syamsuar, pada 14 Mei 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB, juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020.
Dalam lampiran I Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 itu, diantaranya dijelaskan perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan selama PSBB.
Adapun perusahaan komersil dan swasta, baik itu di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang tidak boleh melakukan kegiatan yaitu, toko jam, dan toko kaca/alumunium.
Kemudian, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi mobil/motor, mainan anak-anak, serta toko buku, alat tulis dan fotokopi.
Selanjutnya, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental computer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan.
Selain itu, pengiriman semua bahan atau barang yang bukan bahan pangan atau barang pokok, serta barang penting, seperti barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, serta kardus, juga tidak diperbolehkan.
Berita Lainnya
Asnawi: Insya Allah, Gedung RSUD Puri Husada Tembilahan Segera Difungsikan Tahun depan
Dinkes Inhil Paparkan Hal yang Harus Dipenuhi Ibu Selama Kehamilan
Cegah DBD Dinkes Inhil Lakukan Kegiatan Fogging di lingkungan Masyarakat dan Sosialisasi 4M Plus
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian terhadap Bayi Prematur
Polres Tanjungpinang Bersama PCNU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Serentak Selama Tiga Hari
Inhil Bertambah Dua Pasien Positif Covid-19
Kasus Positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang Terus Melonjak, Total 71 Orang
Milad Inhil, Dinkes Mengelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Kadinkes Inhil Ajak Masyarakat Rutin Konsumsi Buah dan Sayur
Tingkatkan Kemampuan Profesi, IDI, KOPI TB dan Dinkes Inhil Lakukan Obrolan Sehat dan Berisi
Waspada! Kaum Remaja di Riau Sangat Berpotensi Terjangkit HIV/AIDS
Alhamdulillah, 7 Pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh