Mulai 15 Mei 2020
Selama PSBB, Pangkas Rambut dan Kursus Mengemudi Tak Boleh Melakukan Kegiatan

BUALBUAL.com – Sesuai Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Nomor: Kpts. 840/V/2020, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dimulai hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.
Penerapan PSBB di 5 daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi
Jika tak diperpanjang, maka pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai akan berakhir, Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.
Selain Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020, Gubri H Syamsuar, pada 14 Mei 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan PSBB, juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020.
Dalam lampiran I Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 itu, diantaranya dijelaskan perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan selama PSBB.
Adapun perusahaan komersil dan swasta, baik itu di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai yang tidak boleh melakukan kegiatan yaitu, toko jam, dan toko kaca/alumunium.
Kemudian, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, toko variasi mobil/motor, mainan anak-anak, serta toko buku, alat tulis dan fotokopi.
Selanjutnya, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental computer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan.
Selain itu, pengiriman semua bahan atau barang yang bukan bahan pangan atau barang pokok, serta barang penting, seperti barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, serta kardus, juga tidak diperbolehkan.
Berita Lainnya
RS Raja Ahmad Tabib Kini Melayani Kemoterapi Gunakan BPJS Kesehatan
Terkait Rapid Tes Antigen, Pemprov Ikut Aturan Pusat
Dinas Kesehatan Inhil Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit
Dinkes Inhil Beserta OPD Terkait dan Juga Ketua TPPS Inhil Hadiri acara Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Provinsi Riau
Puskesmas Kotabumi II Gelar Bank Darah, 30 Kantong Terkumpul
Skrining Covid-19 Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN
Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Guru dan Siswa di Tembilahan Divaksin
Jika Pemda Inhil Tidak Serius Tangani Covid-19, Presma Unisi Siap Turun ke Jalan 'Aksi Besar-Besaran'
Meskipun Tidak Ditemukan Zat Berbahaya, Dinkes Inhil Minta Warga Tetap Kenali Ciri-ciri Takjil Mengandung Bahan Berbahaya
Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh dari Tiga Kecamatan di Kampar
Bupati Karimun Kunjungi Balita Jantung Bocor
6 Manfaat Buah Tomat Bagi Kesehatan, Cek Faktanya Disini!