Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
New Normal di Pasar: Buka 06.00-11.00, Jaga Jarak 1,5 Meter
BUALBUAL.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ini disebutkan ada skema khusus new normal untuk pasar rakyat.
Antara lain pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung negatif COVID-19. Hal ini dibuktikan dari tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat. "Menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2020).
Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 sampai dengan 11.00 harus dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
"Pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius," tambah surat tersebut.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Pedagang diminta untuk menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
"Mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter," jelasnya.

Berita Lainnya
Ayo Buruan, Pendaftaran Gelombang II Kartu Prakerja Dibuka, Baca Disini!
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Gelar Operasi Pekat dan Cipkon
Amien Rais: Wong Sudah Hancur Lebur, Minta Prabowo Tak Perlu Serang Jokowi
Usulan Presiden Jokowi, Masih di Kaji OJK Terkait Penangguhan Cicilan Kredit
Analis politik : Gara-gara Dahnil, Citra Jokowi Bisa Jatuh
Jokowi Ke Santri Mbah Moen Pose Dua Jari, Ustaz Sani: Keberanian Itu Dari Sanubari
Walikota Solo Mengaku Siap Dipecat, Terang-terangan Deklarasi Dukung Jokowi
Jokowi Ke Santri Mbah Moen Pose Dua Jari, Ustaz Sani: Keberanian Itu Dari Sanubari
TKN Serahkan Penyelidikan Poster Raja Jokowi kepada Timses Daerah
Kalau Tidak Diantisipasi Bisa Membesar Seperti 98, Aksi Mahasiswa Alarm Buat Jokowi
Presiden Jokowi Nyatakan Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers
Komunitas Milenial Diajak Dukung Jokowi-Ma'ruf