New Normal di Pasar: Buka 06.00-11.00, Jaga Jarak 1,5 Meter
BUALBUAL.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ini disebutkan ada skema khusus new normal untuk pasar rakyat.
Antara lain pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung negatif COVID-19. Hal ini dibuktikan dari tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat. "Menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2020).
Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 sampai dengan 11.00 harus dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
"Pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius," tambah surat tersebut.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Pedagang diminta untuk menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
"Mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter," jelasnya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi 'Tebar' 1.500 Sertifikat di Empat Kabupaten di Jateng
Lebel Halal Dihapuskan Rugikan Umat Islam Se-Indonesia, Permendag 29/2019 Harus Segera Dievaluasi Jokowi
Inilah Momen Mengharukan Detik-detik Pak Polisi Bujuk Keluarga yang Tolak Pasien Corona Dimakamkan
LSI: Jika Pilpres Pada Tahun 2017 Prabowo Menang Telak Di Riau Bandingkan Jokowi
Tiga Syarat Dapat Kartu Prakerja Jokowi
TKN Akui Dampak Agresivitas Prabowo, Membuat Elektabilitas Jokowi Tergerus
Jokowi Angkat Bicara Soal Dirinya jadi imam Sholat di Afghanistan
Soal Grasi Baiq Nuril, Jokowi Terobos Undang-Undang
Sekolah Wartawan MZK Institute Capai 500 Peserta Lebih yang Terdaftar dalam Pra UKW
Pembebasan Ba’asyir, Tim Jokowi Sesalkan Yusril Tak Koordinasi
Demo Ahok 4 November: Jokowi Tegaskan Tidak Lindungi Ahok, Siap Turun Tangan Jika Kasusnya Tak Tuntas
Ngabalin: Jokowi itu Kerisnya di Belakang