New Normal di Pasar: Buka 06.00-11.00, Jaga Jarak 1,5 Meter

BUALBUAL.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ini disebutkan ada skema khusus new normal untuk pasar rakyat.
Antara lain pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung negatif COVID-19. Hal ini dibuktikan dari tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat. "Menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2020).
Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 sampai dengan 11.00 harus dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
"Pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius," tambah surat tersebut.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Pedagang diminta untuk menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
"Mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter," jelasnya.
Berita Lainnya
Kubu Prabowo, Lagi pertanyakan kebijakan impor Pemerintah Jokowi
Kalau Benar Menang! Mengapa Wajah Jokowi Tegang, Misteri Wajah Murung?
31 Kepala Daerah di Jateng Dukung Jokowi 'Sandi Pertanyakan Kasus Kades di Mojokerto'
Ade Muhamad Nur: Pemberian Nasi Bungkus Berlogo Anjing, Ada Upaya Adu Domba
Sebut Bawaslu Baliho Jokowi - Maruf Amin Berlebihan di Riau
TKN Serahkan Penyelidikan Poster Raja Jokowi kepada Timses Daerah
Waduh! Video Presiden Jokowi Diancam Pancung Orang Cina, Polda Metro Jaya Bergerak
Jokowi Sudah Dilantik, PKB Riau Ajak Pendukung 01 dan 02 Pindah ke 03
PN Tanjungpinang, Gelar Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Terhadap Caleg Terpilih Dari Partai Gerindra
Yuk! Mengenal Avigan dan Chloroquine, Obat yang Dipesan Jokowi untuk COVID-19
Pengamat: Dukungan dari Kepala Daerah ke Paslon tak Pengaruhi Pilihan Rakyat 'Jokowi Kalah di Riau'
Presiden Jokowi Simpulkan Pembakaran Hutan Di Riau Terorganisir