Kemenag Inhil: Pendaftaran Layanan Pernikahan di Buka Kembali

BUALBUAL.com - Layanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sempat ditutup selama masa Pandemi covid-19 kini sudah di buka kembali.
Hal tersebut di ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Harun saat dikinfirmasi melalui Via WatsApp, Rabu (03/06/2020).
"Alhamdulillah, pendaftaran Layanan Nikah di kantor KUA sudah bisa dilaksanakan kembali," Sebutnya.
Lanjutnya, H. Harun menjelaskan bahwa pelaksanaan Nikah di Kantor KUA tetap harus melaksanakan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, yang mau melangsungkan Akad Nikah di Kantor KUA kita minta untuk tetap menjalankan Protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan Masker, Menjaga jarak aman serta memghindari kerumunan. Jadi yang boleh masuk dalam kantor hanya yang bersangkutan saja seperti Kedua mempelai dan kedua saksi saja," jelasnya.
Lebih lanjut, H. Harun menyebut bahwa untuk pasangan yang sudah melaksanakn Akad Nikah dan akan melangsungkan resepsi pernikahan belum bisa dilaksanakan karena harus mendapatkan Izin dari Pihak yang berwenang.
"Karena dimasa pandemi ini kita masih di larang untuk melakukan aktifitas yang sifatnya mengumpulkan masa, demi memutus mata rantai penularan covid-19," sebutnya.
Sementara, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangana Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra menjelaskan bahwa Sampai saat ini, Kementerian Agama belum mengeluarkan kebijakan baru terkait tata cara pelaksanaan pernikahan pada era new normal.
"Dengan demikian, penyelanggaraan akad nikah hingga saat ini hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19," Jelasnya.
Berita Lainnya
573 Calon Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Ini Penjelasan Kapala Kamenag Lampura
Hukum Menggunakan Masker saat Sholat!
Beramal Yuk! Berikut Kalender Puasa Sunnah Tahun 2023
Pembubaran Peribadatan dan Penolakan Tempat Ibadah di Berbagai Daerah: Pembangkangan atas Arahan Presiden
Berkat Uluran Infaq Mampu Santuni 280 Anak Yatim, Rp.500 Ribu/Orang Di Duri
MUI Kecamatan Mandah Masa Khidmat 2023-2028 Resmi Dilantik
Selama Ramadhan, Masjid Istiqomah Bengkalis Tiadakan Sholat Tarawih
Kini Akad Nikah Kembali Bisa Dilakukan di Rumah Calon Pengantin
Hindari Dam, PPIH Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Ketentuan Ihram
JMSI Gelar Kurban di Inhu, Bupati Ade Agus dan DPRD Hadir Menyaksikan
Surau Baitussalam Tembilahan Rutin Laksanakan Kajian Subuh
Suasana Pelaksanaan Sholat Ied 1 Syawal 1443 H di Masjid Besar DKMB Arafah Mandau